Showing posts with label Aceh. Show all posts
Showing posts with label Aceh. Show all posts

Sunday, December 4, 2011

Fadel Aziz Pase Terpilih Sebagai Ketua Umum IMN

ACEH UTARA – Ikatan Mahasiswa Nibong (IMN) Kabupaten Aceh Utara kembali melaksanakan pemilihan ketua baru, berhubung masa kepemimpinan ketua lama sudah berakhir. Pemilihan tersebut berlangsung di aula kantor Camat Nibong, Minggu (27/11).

Fadhil Mulya Nanda yang lebih dikenal Fadel Aziz Pase dikalangan aktivis mahasiswa terpilih sebagai ketua umum Ikatan Mahasiswa Nibong (IMN) Aceh Utara setelah mengalahkan 2 pasangan rivalnya yakni, Sanusi yang berpasangan dengan Ismuhar dan Fauzan yang berpasangan dengan M.Khalis.

Kemenangan Mantan Sekretaris Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unsam Langsa ini sudah diprediksi sejak awal, lantaran sosok Fadel Pase yang berpasangan dengan Fakhrizal didukung oleh semua kalangan mahasiswa di Kecamatan Nibong.

Dalam pemilihan itu, Fadel menyisihkan dua pasangan kandidat lain yakni Sanusi yang berpasangan dengan Ismuhar mengantongi 23 suara dan Fauzan yang berpasangan dengan M.Khalis hanya mengantongi 2 suara, sedangkan pasangan pemenang mengantongi 35 suara, total pemilih semua berjumlah 60 mahasiswa, ungkap ketua panitia penyelenggara M. Fadhil Abta.

“Internal IMN kedepan harus lebih aktif sebagai wadah penampung aspirasi mahasiswa, harus berperan aktif dalam upaya menjadi lembaga social control ditengah masyarakat” ungkap Ketua terpilih.

Semoga ketua terpilih dapat melanjutkan dan mengisi kekurangan pada masa sebelumnya sebagai penerus tongkat estafet, harap salah seorang mahasiswa. Terpilihnya Fadel Pase sebagai ketua umum yang baru menggantikan ketua lama Zulbahraini yang telah habis masa kepemimpinannya, demikian M. Fadhil Abta.

Milad GAM ke-35 Dipusatkan di Meureue Indrapuri

Banda Aceh – Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Partai Aceh (PA) akan memperingati hari ulang tahun (milad) Gerakan Aceh Mardeka (GAM) di Meureue, Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, hari ini (4/12).

“Perayaan milad GAM ke-35 dipusatkan di kompleks kuburan Wali Nanggroe Tengku Hasan Tiro pada Minggu (4/12), kami berharap seluruh komponen masyarakat untuk ikut dalam acara ini,” kata juru bicara PA Fachrul Razi di Banda Aceh, Sabtu (3/12).

Pada perayaan milad GAM tersebut seluruh anggota KPA dan simpatisan PA akan gelar doa bersama untuk kemakmuran masyarakat dan terwujudnya perdamaian Aceh yang abadi.

Selain di Meureue, perayaan milad GAM dengan menggelar doa bersama dan kenduri untuk anak yatim itu juga akan dilaksanakan di Pidie, Batei Iliek dan beberapa tempat lainnya.

“Seluruh masyarakat dan berbagai elemen yang hadir akan mendoakan perdamaian di Aceh jangan tercemar oleh politik dan ada pesan-pesan khusus yang akan disampaikan Pemangku Wali Nanggroe Tengku Malek Mahmud,” katanya.

Fachrul Razi juga menyampaikan agar masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga perdamaian di Aceh, apalagi sejak beberapa bulan terakhir mulai muncul upaya mengganggu perdamaian di Bumi Aceh.
Menurut dia, perayaaan milad GAM di Meureue tersebut akan dihadiri petinggi mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seperti Tengku Malek Mahmud, Zaini Abdullah, Muzakir Manaf dan tokoh PA dan KPA lainnya.(liputan6)

Thursday, November 24, 2011

Sambut Putusan MK, KAMMI Aksi di Simpang Lima

BANDA ACEH — Koalisi Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh menggelar aksi damai dan teatrikal di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (24/11) sore. Aksi ini dimaksudkan untuk menyambut pembacaan putusan final Mahkamah Konstitusi terkait gugatan dua warga Aceh terhadap tahapan pemilihan kepala daerah.

Koordintor Aksi, Muad, mengatakan, KAMMI akan menyerukan kepada pihak-pihak yang terkait dalam kekisruhan politik menjelang pilkada untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kami mendesak pihak-pihak terkaut untuk lebih mengedepankan perdamaian Aceh ketimbang pilkada,” ujar Muad ketika dihubungi acehkita.com beberapa saat sebelum aksi.
Ia memperkirakan aksi akan diikuti sekitar 20-40 mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI. []

| ACEHKITA.COM 

Wednesday, November 23, 2011

Inilah Rumah Rp1 Miliar Milik Ilyas Pase

Rumah Ilyas Pase di Desa Simpang Empat, Lhokseumawe | The Atjeh Post/ I.I.Pangeran
LHOKSEUMAWE - Rumah berkonstruksi megah itu masih tampak baru. Bangunannya dicat putih dan genteng merah, dari luar terlihat merah-putih. Kondisi bangunan rumah beda jauh dengan pagar yang sudah kusam. Inilah rumah Rp1 miliar milik Bupati Aceh Utara (non aktif ) Ilyas Pasee.
Rumah yang terletak di bibir jalan Panglateh, Desa Simpang Empat, Banda Sakti, Lhokseumawe itu kini terancam disita oleh bank. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh kemarin, Ilyas mengaku tak mampu lagi melunasi kredit rumah itu. "Kredit per bulannya Rp 23 juta, gaji saya hanya Rp 6 juta per bulan," kata Ilyas Pasee.

Siang tadi, saya dari The Atjeh Post mendatangi rumah itu sekitar pukul 12.45. Rumah itu tak ada pintu pagar. Jadi, bisa langsung nyelonong masuk. Di garasi, satu sepeda motor tertutup kain. Ada juga tumpukan batu-bata dan potongan kayu yang berserakan.

Pintu masuk dari garasi ke dalam rumah tidak tertutup. Saya beri salam, tidak ada yang menjawab. Saya ketuk pintu dan kembali memberi salam, juga tak berbalas. Setelah diulangi sampai lima kali, baru terdengar jawaban dari dalam rumah. “Tamong (masuk).”

Sambil melangkah masuk, saya mencoba menemukan penghuni rumah, tapi tak tampak seorangpun. Mata saya hanya berhasil menangkap dua daun pintu yang terbaring di lantai ruangan bagian belakang. Lantai keramik yang masih baru, plafon dan dinding bercat putih juga baru. “Hmm... rumah yang lumayan luas, banyak ruangan,” guman saya.

Saya berupaya lagi memanggil tuan rumah, lalu menanyakan keberadaannya. “Inoe, ruangan keu (di sini, ruangan depan),” sahut seseorang.

Saya melangkah pelan dan menemukan ruangan tengah yang luas. Ruangan ini disesaki kayu penyangga  untuk pengecatan plafon. Beberapa pakaian lusuh dijemur pada kayu penyangga. Di lantai ruangan ini juga ada tumpukan cat dan keramik.

Akhirnya saya menemukan ruangan depan, pintunya terbuka. Di dalam, dua anak muda sedang duduk di lantai sambil menulis. “Tamong,” kata satu dari anak muda itu.

Saat saya menanyakan pemilik rumah, anak muda itu bilang mereka pekerja pengecatan plafon, pemasangan keramik dan pintu. “Ilyas Pase tidak ada, Umi Khadijah (mantan istri Ilyas Pase) juga tidak ada. Rumah ini belum ditempati,” kata seorang pekerja itu yang mengaku bernama Heri. Satunya lagi bernama Marwan.

Mereka terus saja menulis dan menggambar bentuk rumah di atas kertas. “Kebetulan saya mahasiswa teknik,” kata Heri. “Kuliah sambil bekerja bangun rumah Ilyas Pase,” sebut Heri yang kali ini mulai mengumbar senyum.

“Kami numpang tinggal di sini, kalau tidak, material rumah bisa hilang (dicuri),” kata Heri lagi. Marwan mengangguk.

Menurut Marwan, luas rumah ini sekira 14 x 12 meter. “Empat kamar dan tiga kamar mandi,” katanya.

“Rumah ini direhab berat, sudah ada rumah dasar, ditambah ketinggiannya dan diubah bentuk. Rumah dasar ketinggiannya hanya sekira 3,5 meter, sekarang lebih kurang jadi 5,5 meter,” kata Marwan.

Lalu, Marwan mengajak saya melihat-lihat ruangan yang ada. “Ini ruangan musalla,” katanya. Ruangan mussalla berada di bagian belakang. Di sebelahnya ada ruangan dapur. “Ini kamar mandi yang paling luas,” kata Marwan. Kamar mandi itu berada di samping dapur. “Ini tempat wuduk,” katanya lagi. Ruangan tempat wuduk belum rampung.

Tiba-tiba, terdengar suara mesin sepeda motor dan parkir di garasi. “Itu ketua tukang, ketua kami sudah datang,” kata Marwan.

Ketua tukang langsung masuk. Saya menyalami dia dan memperkenalkan diri. Sejurus kemudian, ketua tukang mulai bercerita. “Ini perlu tiga kunci lagi untuk tiga pintu luar, tidak ada kuncinya,” kata si ketua tukang yang hanya tersenyum saat saya menanyakan namanya.

“Listrik juga terancam dipotong, sudah datang surat dari PLN, kemarin saya temukan surat di lantai,” kata dia sambil membuka surat yang terlipat dari dompetnya. “Sudah tujuh bulan menunggak rekening, terhitung bulan Mei,” kata si ketua tukang.

Apakah ada penegasan dalam surat itu, kapan batas akhir harus dibayar tunggakan rekening listrik? “Tanggal 24 November, berarti besok. Kalau tidak dibayar, dipotong,” katanya.

Menurut ketua tukang ini, mereka mulai bekerja memasang keramik, memasang kunci pintu, membuang tanah timbunan di halaman depan dan pengecatan ruangan sejak 27 September 2011.

“Sejak bekerja sampai sekarang, uang masuk, yang diberikan kepada kami Rp21.700.000,” kata dia. “Yang belum dibayar, termasuk ongkos kerja lebih kurang Rp10 juta”.

Ketua tukang ini akhirnya mau menyebut namanya, Jafar. Dia dan anak buahnya mengaku sudah mendengar kabar bahwa rumah ini milik Ilyas Pase terancam di sita oleh pihak bank. “Sekitar sebulan lalu, ada datang orang bank kemari,” kata Marwan.

Soal kedatangan pihak bank ke rumah ini juga diakui Sofyan, warga tinggal di seberang jalan depan rumah Ilyas Pase. Kata Sofyan, rumah Ilyas Pase mulai direhabilitasi sejak setahun lalu.

“Tukang yang bekerja sekarang, itu tukang tahap kedua. Tukang yang pertama mengerjakan perubahan bentuk rumah, berasal dari Nisam (Aceh Utara), mungkin orang kampung Ilyas Pase,” kata Sofyan.

Kabar yang didengar Sofyan dan warga lain di lokasi ini, Ilyas Pase belum membayar lunas ongkos pekerjaan, baik untuk tukang tahap pertama maupun tukang yang sekarang bekerja.

“Malah sekarang kami tidak bekerja lagi, karena ongkos kerja dan material seperti daun pintu yang kami berutang pada toko bangunan belum dibayar lunas,” kata Jafar, ketua tukang tadi.

Jafar menyatakan, mereka akan mengambil daun pintu dan beberapa material lain kalau pihak bank menyita rumah Ilyas Pase. “Beberapa material itu bukan dibeli oleh pemilik rumah, tapi yang kami berutang pada toko bangunan,” katanya.

“Sayang juga kalau rumah ini disita, padahal hanya butuh uang sekitar Rp5 juta lagi untuk peralatan kunci pintu sudah bisa ditempati. Rumah ini sudah tahap finishing,” kata Jafar.[]

Sumber : The Atjeh Post

Thursday, November 3, 2011

Pilkada Aceh Bukan 24 Desember 2011

Banda Aceh - Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam sidangnya di Jakarta, Rabu 2 November yang meminta KIP Aceh membuka kembali masa pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah selama tujuh hari. Keputusan tersebut  dipastikan berimplikasi kepada  semua tahapan Pemilukada yang telah disusun sebelumnya.  

Implikasi itu tidak hanya soal jadwal pemungutan suara, tapi juga masalah daftar pemilih, logistik dan agenda lainnya. Tapi sampai sejauhmana pergeseran jadwal itu,  komisioner KIP belum bisa menjelaskan. Sebab, KIP Aceh masih menunggu putusan final MK yang akan disampaikan 18 November  mendatang.

Pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Kamis 3 November, Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra, mengaku kalau KIP Aceh akan mematuhi semua putusan MK itu. “Kita sudah buka pendaftaran selama tujuh hari sampai 10 November mendatang,” katanya.

Pendaftaran yang dimaksud hanya berlaku untuk kandidat yang baru. Kandidat lama yang telah gagal dalam proses verifikasi, seperti  yang tidak lulus dalam uji kemampuan baca Alquran, tidak bisa lagi mendaftar.  Pembukaan pendaftaran kandidat baru itu berlaku untuk semua bakal calon, baik yang didukung partai politik maupun dari jalur perseorangan.

Dengan adanya pendaftaran bakal calon baru ini, praktis KIP Aceh juga akan melakukan proses seleksi  untuk mereka, termasuk pemeriksaan kesehatan, uji kemampuan baca Alquran, hingga proses verifikasi.  “Semua itu sudah pasti membutuhkan waktu. Makanya jadwal yang kami tetapkan  sebelumnya, tidak berlaku lagi,” ujar Ilham Syahputra.

Dampak perubahan jadwal ini juga berimplikasi ke masalah Daftar pemilihan tetap (DPT),  penyediaan logistik,  serta masa kerja PPS, PPK,  dan kinerja tim verifikasi .  

“Bahkan juga berdampak kepada anggaran,” kata Akmal Abzal, anggota KIP  yang membidangi sosialisasi dan pemungutan suara. Tapi sejauh mana perubahan itu,  tidak seorang pun anggota KIP yang bisa menjelaskan.

“Semuanya sedang dalam pembahasan kami. Belum bisa kami tentukan kapan jadwal pemungutan suara yang baru. Yang pasti bukan 24 Desember seperti yang kita putuskan sebelumnya,” kata Akmal.   
Ketika wartawan mendesak soal kemungkinan adanya peluang  menunda Pemilukada dalam jangka waktu yang panjang, pihak KIP juga tidak bisa mengomentarinya.  “Kita lihat saja nanti. Pokoknya kalian wartawan standby saja di Media Center,” kata Akmal dengan nada guyon.

Hayatulla Zuboidi |The Globe Journal

Sebaiknya Partai Aceh ikut Pilkada

Kisruh Pemilukada sudah masuk ke tahap penolakan secara terbuka oleh sebagain rakyat  untuk penundaan pemilu tepat waktu. Gerakan penolakan massa terhadap kehadiran pesta demokrasi sebelum sesuai dengan amanah UUPA, bukanlah sebuah penolakan biasa. “perang saudara” berpotensi akan pecah, bila pemerintah gagal memahami hal tersebut. Putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memberikan peluang bagi siapapun yang ingin mendaftar diberikan waktu selama 7 hari sejak ditetapkan, juga tidak dijawab oleh Partai Aceh.
Untuk mengetahui seputar gebrakan Partai Aceh, The Globe Journal melakukan wawancara melalui surat elektronik pada Kamis (3/11)  dengan Aryos Nivada di Yogjakarta untuk menyelesaikan studinya. Bagaimana pandangan pengamat muda yang konsen pada isu politik dan keamanan Aceh? berikut wawancaranya.

Bagaimana anda menilai hasil keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dikeluarkan kemarin (2/11)?
Keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang perubahan konstelasi politik di Aceh. menurut saya keputusan MK masih setengah hati memberikan hak bagi warga negaranya untuk berpartisipasi dalam politik. Keputusan itu pun tidak mempertimbangkan rasionalitas kesiapan dari calon yang akan mendaftar, dimana jadwal yang diberikan sangat pendek.
 
 Keputusan sela MK tersebut tidak dimanfaatkan untuk mendaftar bagi Partai Aceh. Padahal, hal ini merupakan peluang tersendiri sambil menyusun langkah selanjutnya. Menurut anda?
Keputusan MK membuka peluang PA akan mendaftar. Namun PA menyingkapi melalui juru bicaranya tidak akan mendaftar. Menurut saya seharus PA masuk dulu baru dipikirkan strategi baru dalam mendorong penundaan, bilamana goalnya ingin penundaan. Jikalau PA masuk maka akan membuat kandidat lain secara psikologis tertekan. Mengapa, karena akan mendapatkan lawan yang kuat pada pilkada yang sedang berjalan. 

Maksud anda bahwa kandidat lain akan tertekan secara psikologis?
Partai Aceh masih kuat sekali. Dibuktikan PA mampu mengerahkan massa dengan jumlah besar. Kalau tidak ditindaklanjut bisa mengarah kepada konflik sesama rakyat antara yang pro dengan kontra. Gerak politik PA jangan di anggap pepesan kosong, karena PA secara kepartaian memiliki basis konstituen yang loyal. Tentu dengan mendaftarnya PA, maka calon yang sekarang akan mendapatkan lawan yang sepadan. Apalagi secara histories, Partai lokal ini punya kisah yang sangat panjang bersama rakyat, sebelum mereka menjelma menjadi partai. Kita tidak boleh melupakan itu.

Dengan lahirnya putusan sela tersebut, bagaimana dengan kesiapan KIP sendiri?
Dari sisi kesiapan KIP, dimana akibat putusan sela membuat KIP harus menambah dana pilkada lagi. Serta akan menyusun penjadwalan bagi kandidat yang baru masuk. Pertanyaan bagaimana dengan kandidat yang sudah melalui proses apakah kembali ke nol atau menunggu sampai kandidat lainnya selesai di seleksi?  Jangan sampai dengan sela yang di wajibkan MK akan membawa dampak kepada penundaan, karena tidak sanggupan mengatur jadwal baru. 

Kembali kepada PA, anda mengatakan bahwa mereka masih memiliki kekuatan yang besar dan bukan pepesan kosong. Lalu mengapa Pemerintah pusat tidak melihat hal tersebut sebagai persoalan penting?
Bisa jadi kalkulasi Pemerintah Pusat berbeda. Kekuatan PA sudah mulai melemah, disebabkan konsentrasi hanya berada di tataran kepentingan politik. Bukan peduli terhadap kebutuhan masyarakat atau konstituennya yang harus diperjuangkan. Kalkulasi lainnya Pemerintah Pusat sudah mempersiapkan keamanan bagi jalannya pilkada di Aceh melalui polisi dan TNI. Berpegang pada itu anggapan Pemerintah Pusat pilkada tetap jalan, walau tanpa kehadiran PA dalam bursa politik pilkada. Terakhir kalau pun usaha PA tidak berhasil memperjuangkan penundaan. Maka PA harus berbesar hati dan dewasa menyingkapi posisi politiknya yang kurang menguntungkan.

The Globe Journal

Sunday, October 30, 2011

Besok, Giliran Lhokseumawe Gelar Aksi Demo Tuntut Pilkada Ditunda

ACEH UTARA — Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh bersama 29 organisasi masyarakat lain akan menggerahkan massa dari Aceh Utara dan Lhokseumawe ke Lapangan Hiraq Lhokseumawe, Senin (31/10). Massa akan meminta penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2011.

Koordinator Aksi Muryadi mengatakan, aksi damai di Lapangan Hiraq akan diikuti ribuan massa dari Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe. Aksi akan diiringi dengan zikir bersama. “Kita memohon kepada Allah agar tidak ada lagi perselisihan soal pilkada,” kata Muryadi saat dihubungi acehkita.com, Ahad (30/10).
Penundaan pilkada disuarakan massa, kata Muryadi, untuk menghindari konflik baru setelah pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Kita meminta agar para pihak untuk terbuka hatinya dan berpikir jangan sampai dengan pilkada ternyata malah menimbulkan keributan setelahnya,” lanjut Muryadi.

Dalam aksi yang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB itu, massa akan menyampaikan pernyataan sikap. Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kota Lhokseumawe, DPRK, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dari dua daerah tersebut untuk bersepakat menunda pelaksanaan pemilihan yang akan digelar pada 24 Desember nanti.

“Kita meminta bupati, walikota, DPRK, dan KIP supaya menunda pilkada hingga berakhirnya konflik resolusi,” sebut Muryadi. “Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan UUPA dan MoU Helsinki yang telah disepakati.”

UUPA merupakan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara MoU Helsinki merupakan kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 lalu.

Tigapuluh organisasi yang terlibat dalam aksi besok di antaranya, KMPA Aceh Utara, KMPA Lhokseumawe, Forkra, LSM 10, LSM Leukat, Meuligoe Pase, Yaban, Impau, Imau, dan Gempa, serta SMUR. 

| ACEHKITA.COM

Saturday, October 29, 2011

Tiga Bocah Tenggelam di Krueng Beureunuen

BIREUEN  — Tiga bocah hanyut ketika sedang mandi di sungai (krueng) Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Pidie, Sabtu (29/10) sore. Satu korban meninggal. Sementara satu korban lain hingga kini masih dalam pencarian.


Informasi yang diperoleh acehkita.com dari tim Search and Rescue Pidie, tiga bocah tenggelam setelah dihanyutkan arus Krueng Beureunuen. Kala itu, tiga bocah ini bersama sejumlah bocah lainnya sedang menghabiskan sore dengan mandi bersama di sungai Beureunuen.

“Tadi sore arus sungai deras sekali,” kata Cek Li, salah satu personel regu penyelamat, ketika dihubungi acehkita.com melalui sambungan telepon selular, Sabtu (29/10) malam.

Ketiga korban itu adalah Giski binti Firdaus (8 tahun), pelajar asal Desa Baro Yaman; Firna binti Firdaus (10 tahun), pelajar asal Desa Baro Yaman; dan Nabila binti Munir (9 tahun), pelajar dari Desa Sentosa. Giska saat ditemukan masih dalam kondisi sadar.

Sementara Nabila, ditemukan tak bernyawa. Hingga berita ini diturunkan, Firna belum berhasil ditemukan regu penyelamat dan warga yang telah mencari korban sejak dari sore tadi.

“Kita akan terus mencari. Malam ini kita akan cari hingga satu jam lagi. Besok kita lanjutkan,” kata Cek Li. []

| ACEHKITA.COM

Meluruskan MoU Helsinki dan UUPA?



Tulisan ini hadir karena perasaan letih, kasihan, dan kecewa melihat kesenjangan antara wacana dan praktik. Banyak hal yang disebut sebagai mempertahankan MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh (UU No. 11/2006) hanya retorika untuk mempertahankan kepentingan politik. Aku merasa kasihan melihat rakyat yang tak mengerti mengapa setelah penandatanganan MoU Helsinki justru kita kita sibuk bertikai sendiri di dalam. Kecewa dengan tidak adanya kedewasaan dalam berpolitik, dimana siapapun yang tidak sepaham dianggap sebagai pengkhianat perjuangan. Tak ada lagi nilai-nilai persaudaraan yang dulu terasa begitu kental di Aceh. Seakan kini ada motto baru yang begitu pekat menggantung di udara: “Musuhmu adalah orang yang berseberangan pandangan politik denganmu, walaupun itu teman sebantal tidur.” Lalu, masihkah kita berbicara tentang damai Aceh?

Independen vs Parlok

Hawa panas mulai berhembus setelah keluar Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut Pasal 256 UU 11/2006, sehingga Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh membolehkan calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Keputusan MK untuk mengakomodir calon perseorangan dengan menganulir Pasal 256 UUPA dianulir ternyata menuai protes keras dari elite Partai Aceh (PA) dan DPRA.

Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf dalam konferensi persnya pada hari Jumat, 7 Oktober 2011 di Banda Aceh mengatakan bahwa PA tidak ikut mendaftarkan kadernya baik untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Walikota di seluruh Aceh apabila Presiden mengambil keputusan pilkada tetap dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan KIP Aceh. Dan hal ini memang dibuktikan. Hingga batas akhir penutupan waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KIP yaitu tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00, PA memang tidak mendaftarkan kadernya, baik untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Untuk menghindari kesalahpahaman perlu dijelaskan bahwa UUPA itu adalah Undang-Undang RI untuk Aceh, bukan Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Aceh. Di naskah aslinya tertulis UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH. UUPA itu bukan Undang-Undang atau konstitusi Aceh. Itu UU yang diberikan Pemerintah RI untuk Aceh dalam melaksanakan MoU Helsinki. Jadi rujukannya harus ke MoU itu

Apa kata MoU Helsinki tentang calon independen? Menurut MoU Helsinki, berapa kali sebenarnya calon independen boleh maju dalam Pilkada Aceh? Mari kita lihat point-point MoU tersebut.

MoU Helsinki Article 1.2 Political participation (partisipasi politik)

1.2.2 Upon the signature of this MoU THE PEOPLE OF ACEH will have the right to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the election in Aceh in April 2006 AND THEREAFTER.

1.2.2 Deungon geutanda-djaroe Nota Saban-Muphom njoe, BANSA ATJEH na hak peutamong tjalon-tjalon peudjabat njang akan geupileh uleh rakjat dalam peumilehan umum di Atjeh bak buleuen April 2006 DAN UKEUE NJAN LOM.

1.2.2 Dengan penandatangan Nota Kesepahaman ini, RAKYAT ACEH akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 DAN SELANJUTNYA.

MoU Helsinki Klausa 1.2.2 menggunakan kata RAKYAT ACEH, dan sama sekali tidak menyebut kata ‘Partai’. Rakyat Aceh adalah setiap penduduk Aceh, Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk dipilih dan memilih menurut Undang-Undang yang berlaku dalam NKRI. Dalam klausa ini jelas disebutkan "Pemilu 2006 dan SELANJUTNYA,"  jadi bukan hanya untuk satu kali.

Lalu mengapa dalam Pasal 256 UUPA tertulis calon independen hanya berlaku satu kali? Pada saat perumusan RUUPA kita mendesak agar isinya disesuaikan dengan MoU Helsinki. Namun pihak Pemerintah kuatir karena calon independen belum pernah ada di Indonesia nantinya Pasal 256 UUPA itu akan digugat oleh pihak lain dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sehingga batal dan akibatnya tak ada sama sekali calon independen di Aceh. Maka disepakatilah bahwa calon independen hanya diperbolehkan sekali di Aceh. Bila tidak ada yang menggugat maka Pasal 256 UUPA akan direvisi kembali isinya sesuai MoU.

Merujuk Pasal 256 UUPA mengenai calon independen, MK kemudian melakukan judicial review UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. MK saat itu menilai bahwa calon independen merupakan jalan bagi setiap warga untuk ikut dipilih dalam pesta demokrasi (pilkada) dengan acuan UUPA. Sehingga lahirlah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007.  

Dengan adanya amandemen UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah sebanyak dua kali dan terakhir yaitu UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004, maka sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut pelaksanaan Pemilukada dengan keikutsertaan calon independen telah diakui secara nasional.

Kini pada saat judicial review Pasal 256 UUPA, MK kembali menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 sebagai pertimbangan dalam judicial review UUPA. Dalam putusan MK menyatakan Pasal 256 UUPA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan meyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan putusan tersebut maka pintu demokrasi Aceh dalam pelaksanaan Pemilukada terbuka kembali untuk mengikutsertakan calon independen. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Mengutip pernyataan Ketua DPP Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf yang dimuat Harian Serambi Indonesia tanggal 8 Oktober 2011 dengan judul Muzakir: Harusnya Parlok Jadi Kendaraan Independen:

“Keberadaan sejumlah partai lokal di Aceh seharusnya sudah mewakili aspirasi independen untuk maju dalam bursa Pilkada Aceh 2011. Kami memutuskan tidak ikut Pilkada 2011. Tapi kalau calon independen ditiadakan, kami (PA) akan maju. Salah satu alasan diperbolehkannya Aceh mendirikan partai lokal adalah untuk menampung aspirasi independen. Keberadaan partai lokal memang sengaja dibentuk untuk dijadikan kendaraan politik masyarakat Aceh untuk maju sebagai pemimpin. Jadi kenapa sekarang masih ada independen, kan sudah banyak partai lokal berdiri. Kenapa tidak menggunakan itu.”

Parlok ya parlok, independen ya independen. Jika parlok jadi kendaraan independen, ya bukan independen lagi namanya. Karena tentang Parlok dan Independen dituangkan dalam klausa yang terpisah dalam MoU. Dan tidak disebutkan bahwa calon independen nantinya akan bergabung dalam parlok.

Klausa MoU Helsinki tentang Parlok
1.2.1  Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.

Menurut klausa 1.2.1. di atas, partai lokal terbagi dua:

Yang pertama, partai lokal yang berbasis nasional, dengan persyaratan seperti yang berlaku terhadap parnas, misalnya mempunyai perwakilan di tiap provinsi dengan jumlah anggota sekian. Kantor Pusat tetap di Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPR RI.

Yang kedua, partai lokal murni. Bertempat di Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPRA. Inilah PA yang sekarang.
Jadi jelas, antara Partai Lokal dan Calon Independen saling terpisah, dan eksistensinya diakui oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

PA, DPRA vs MK

Banyak sekali pasal-pasal UUPA yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Pihak GAM sejak awal sudah memprotes isi UUPA yang banyak bertentangan dengan MoU Helsinki melalui surat Malik Mahmud tertanggal 12 Juni 2007 (merujuk surat sebelumnya tertanggal 21 Agustus 2006) yang ditujukan kepada Presiden RI, tembusan kepada kepada CMI, AMM, EU, dan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh. Pemerintah RI (SBY-Jusuf Kalla) telah berkali-kali berjanji akan mengamandemen penyimpangan-penyimpangan yang terdapat dalam UUPA supaya lebih sesuai dengan MoU Helsinki dalam waktu 2-3 tahun, namun sampai 5 tahun berlalu hal itu tidak dilaksanakan.

Yang lucunya saat MK menganulir Pasal 256 UUPA untuk mengakomodir calon independen seperti yang telah disepakati dalam MoU Helsinki yang merupakan rujukan UUPA, malah kita sendiri yang seperti kebakaran jenggot, sibuk protes kesana kemari, bikin demo besar-besaran, menolaknya. Marah karena Pusat mempreteli dan dianggap menodai kesucian UUPA.

Padahal kalau UUPA yang sekarang disakralkan, tidak boleh diubah-ubah, maka berbagai hal lain yang merugikan Aceh (mis: soal pembagian hasil, soal ganti rugi untuk harta pribadi yang musnah dalam masa konflik, soal hubungan melalui darat dan laut ke seluruh dunia, soal peradilan HAM, KKR, soal peran militer di Aceh, dll.) akan turut kekal juga.

Kalau UUPA tidak bisa dikutak katik lagi mengapa selalu mengatakan UUPA tidak sesuai dengan MoU Helsinki dan mesti direvisi?

Ini argumen yang tidak logis, tapi juga marah kalau diprotes, seperti pernyataan Muzakir Manaf saat jumpa pers pada tgl. 7 Oktober 2011 yang menganggap dianulirnya Pasal 256 UUPA dinilai sebagai peristiwa buruk yang kemungkinan besar akan terulang kembali.

 “Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perjuangan berlanjut. Bahkan PA menyadari bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu persatu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna.”

See what I mean? Dulu saat isi Pasal 256 UUPA tidak sesuai MoU protes, sekarang sudah disesuaikan malah menolak, seperti sikap Pimpinan tertinggi GAM yang berbalik arah 180 derajat. Bersama dengan elite politik PA dan DPRA, memprotes Judicial Review Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 256 UUPA dengan alasan hilang marwah UUPA bila pasal demi pasal dipreteli satu persatu. Tidak masuk akal, karena Keputusan MK berdasarkan tuntutan penggugat yang menggunakan thema ‘diskriminasi’. MK tidak bisa membatalkan apapun yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Seharusnya kita patut berterima kasih karena MK telah mengembalikan hak rakyat Aceh untuk memilih calon independen sesuai dengan isi MoU Helsinki klausa 1.2.2. Ini marwah SELURUH RAKYAT ACEH, bukan marwah sekelompok orang yang bergabung dalam partai.

Lain lagi halnya dengan DPRA yang merasa merasa kehilangan marwah karena dikangkangi oleh MK yang tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPRA saat melakukan judicial review terhadap Pasal 256 UUPA. Protes pun dilayangkan ke pusat, sampai ke Presiden.

Seharusnya mereka baca lagi isi MoU Helsinki. 
1 Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1. Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh
1.1.2 Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, KECUALI dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, kemanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, KEKUASAAN KEHAKIMAN dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi;

b) Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh,

c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh,

d) Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

Menurut MoU Helsinki klausa 1.1.2 point b,c, dan d, yang perlu dikonsultasikan adalah KEPUTUSAN POLITIK (oleh Eksekutif dan Legislatif). Sedangkan KEKUASAAN KEHAKIMAN (Yudikatif ) adalah salah satu dari 6 kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai yang tercantum dalam MoU Helsinki Klausa 1.1.2 point a.

Bila DPRA tidak mengerti mengenai isi MoU Helsinki mengapa tidak bertanya langsung pada juru rundingnya? Selain Malik Mahmud dan Zaini Abdullah masih ada M. Nur Djuli, Bakhtiar Abdulah, Nurdin Abdurrahman. Ditambah 4 anggota support team, yaitu: Teuku Hadi, Munawar Liza Zainal, Shadia Marhaban, dan Irwandi Yusuf.

Bila tidak mengerti, tanyalah pada ahlinya. Jangan seperti Fachrul Razi, Jubir PA yang asal bicara saja di Harian Serambi Indonesia edisi 19 Oktober 2011.

“Sebagaimana dalam Pasal 256 ayat 3, bahwa DPRA memiliki peran strategis yang diatur oleh UUPA, untuk terlibat dalam perubahan UUPA.”

Ngaco aja. Sejak kapan Pasal 256 UUPA ada ayat (3)? Pasal 256 menyebutkan bahwa calon independen hanya sekali di Aceh. Titik. Gak ada ayat (2) apalagi ayat (3).

Peran strategis DPRA yang diatur oleh UUPA untuk terlibat dalam perubahan UUPA itu terdapat pada BAB XL KETENTUAN PENUTUP, Pasal 269 ayat (3) yang berbunyi: “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.”

Fachrul Razi mesti membaca lagi MoU Helsinki klausa 1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif akan diakui. Juga klausa 1.1.2 karena yang menyangkut kekuasaan kehakiman merupakan kewenangan Pemerintah RI. MK mempunyai kekuasaan Yudikatif. 

Jubir PA sebaiknya berhenti membuat statement-statement yang menyesatkan masyarakat sehingga masyarakat terpancing dan terus-menerus menyalahkan Pusat.

“Bahkan Presiden dapat mengumumkan Darurat Perang Negara. Presiden dapat menggantikan Menteri apalagi Gubernur. Jadi apabila permasalahan konflik pilkada tidak dapat ditunda oleh Presiden, itu hal yang mustahil.”

Coba baca lagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Alahai gam, ka droe bangai bek peubangai gob...! Jangan penuhi kepala rakyat dengan propaganda murahan. Rakyat Aceh harus belajar dari kesilapan yang sudah-sudah. Djinoe rakyat Aceh keuneuk tupeue hoe ulee 'eh dan pat kiblat. Jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga.

Firman Allah dalam (QS Al-Hujurat [49]: 6)
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik dengan membawa berita, maka telitilah berita itu agar kalian tidak memberikan keputusan kepada suatu kaum tanpa pengetahun, sehingga kalian akan menyesali diri atas apa yang telah kalian kerjakan.”

The Island, October 21, 2011 

SUMBER : Nadien

Friday, October 28, 2011

PEMA Baru Unsyiah Dilantik Rektor

BANDA ACEH - Rektor Universitas Syiah Kuala Profesor Darni Daud melantik Pemerintahan Mahasiswa (Pema) Unsyiah periode 2011-2012 tadi pagi, Jumat (28/10). Pelantikan berlangsung di lobi Gedung Academic Activity Center Dayan Dawood Unsyiah, Darussalam.
Dalam sambutannya, Darni mengatakan mahasiswa mempunyai kekuatan sangat besar dalam membangun negeri. Menurutnya, mahasiswa memiliki kekuatan oral voice untuk dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. “Kalau kita tanya siapa yang paling ditakuti di negeri ini, jawabannya bukannlah jenderal bintang tujuh sekalipun, tapi mahasiswa, karena mereka memiliki idealisme,” kata Darni.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus Pema Unsyiah periode sebelumnya. Menurutnya, Pema unsyiah periode 2010-2011 juga telah turut memberikan sumbangsih besar bagi 'jantong hatee rakyat Aceh' tersebut.

Sementara itu, Furqan Aqsa, Presiden Mahasiswa Unsyiah periode 2011-2012 menyebutkan mereka mengharapkan dukungan seluruh elemen mahasiswa di Unsyiah. “Karena Pema Unsyiah bukan milik satu dua orang, tapi milik semua mahasiswa,” ujarnya.

Selain Pema, Darni selaku rektor Unsyiah juga melantik Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa.

the atjeh post

“Garamku Tak Asin Lagi” Juara Rekomendasi Juri


 
JAKARTA (The Atjeh News) - Film yang diberi judul “Garamku Tak Asin Lagi” karya dua sineas muda Aceh Jamaluddin Phonna dan Azhari, berkisah tentang perjuangan sekelompok perempuan mempertahankan produksi garam tradisional di tengah gencarnya impor garam dari luar negeri. dokumenter itu jadi tantangan bagi masyarakat untuk mendukung karya tersebut atau membiarkan hasil kreasi putra Aceh itu yang bertarung sendirian di kompetisi film dokumenter favorit pemirsa EAGLE AWARD 2011 akhirnya terpilih sebagai film documenter Rekomendasi juri.

Azhari mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh warga Indonesia khususnya warga Aceh yang telah mendukung karya mereka “Teriama kasih kepada seluruh warga Indonesia khususnya masyarakat Aceh yang telah mendukung kami” ucap Azhari pada saat setelah menerima penghargaan yang juga ditemani Jamaluddin Phonna.
Jamaluddin Phonna pada kesempatan yang sama juga menyampaikan terima kasih kepada warga Aceh dam Ibu-Ibu petani garam di Jangka “semoga garam kita asin kembali” imbuhnya.
Kemudian, juara pertama Film documenter Eagle Award 2011 dimenangkan oleh Belo dengan judul karyanya “Mutiara Pesisir Pantai” dari Timika, Papua. Yang berkisah tentang Ibu-Ibu yang berjuang untuk memberi penyuluhan tentang kesehatan ibu melahirkan di Timika. Karena suliatnya medan warga kesulitan mengakses tenaga medis di Papua, dan adat melahirkan di pinggir pantai bertahan sampai sekarang.
Selanjutnya, Film documenter  terbaik dimenangkan Mutiara Paramitha Andika dan Afief Riyadi dengan judul karyanya “Presiden Republik Abu-abu”  dari DKI Jakarta. Kisah warga kampong Beting, di Koja, Jakut yang tidak mendapat pengakuan sebagai warga negara Indonesia.
Juara pertama mendapatkan Laptop beserta Acesoriesnya, sedangkan juara rekomendasi juri dan juara terbaik mendapatkan 1 set camera professional beserta acesoriesnya. (Del)

Friday, October 21, 2011

Orang Aceh Jadi Menteri sejak Zaman Soekarno

Banda Aceh - Tradisi dipilihnya putra terbaik Aceh untuk membantu Presiden dalam jajaran kabinet sudah mulai dilakukan sejak masa Presiden Soekarno. Tradisi itu bertahan hingga masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kini.
Menurut politisi senior Aceh, H Karimun Usman, tradisi ini menunjukan bahwa putra-putra terbaik Aceh selalu mendapat kepercayaan dalam pemerintahan di jenjang menteri dalam menata bersama republik ini.

"Menurut catatan saya, setidaknya ada 12 menteri dari sejak masa Presiden Soekarno hingga saat ini," ujar Karimun Usman kepada sejumlah wartawan saat bertandang ke Kantor PWI Aceh, Kamis (20/10) menanggapi terpilihnya Azwar Abubakar sebagai Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi.

Dikatakan, pada masa Soekarno para menteri yang berasal dari Aceh ialah Menteri Agama Tgk Marhaban, Menteri Bank Sentral T Yusuf Muda Dalam, dan Syarief Thaib sebagai Menteri Perguruan Tinggi.

Pada masa Presiden Soeharto, ada sejumlah menteri antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef, Menteri Koperasi/Kabulog Bustanil Arifin, Menteri Pangan/Kabulog Ibrahim Hasan, dan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief.

Pada masa KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ada menteri Hukum dan HAM Hasbalah M Saad. Pada masa Presiden Megawati, politikus PPP Bachtiar Chamsyah dipercaya sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Sedangkan pada masa Presiden SBY, dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, ada nama Sofjan Djalil sebagai Menteri Infokom lalu menjadi Menteri BUMN. Pada KIB jilid II ada nama Mustafa Abubakar sebagai Meneg BUMN akhirnya diganti karena alasan kesehatan. Kini, Azwar Abubakar ditunjuk menjadi Men-PAN dan Reformasi Birokrasi.

Di sisi lain, Karimun yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh memberikan apresiasi kepada Presiden SBY dengan pernyataannya saat menyampaikan pidato tentang kebijakan kerjanya selama tiga tahun ke depan yang menjadikan keamanan Aceh dan Papua merupakan harga mati yang harus dipertahankan.

Menurut Karimun, pernyataan ini harus bisa dipahami dan dilaksanakan seluruh pejabat pusat dan daerah. Mereka harus bisa menjalankan kebijakan yang sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh yang berlaku di Aceh saat ini.

Untuk itu semua pihak, lanjutnya, mulai dari pusat hingga ke daerah harus satu persepsi demi keutuhan perdamaian di Aceh yang telah berjalan enam tahun lebih sejak MoU Helsinki pada 2005.

"Jangan terjemahkan UUPA sesuai kepentingan masing-masing di mana ada kesan jika menguntungkan menggunakan UUPA jika tak menguntungkan meninggalkan UUPA," tegas Karimun.

harian analisa

1.500 Warga Aceh Tewas di Jalanan

Lhokseumawe -Sedikitnya 1.500 warga di Aceh tewas di jalan raya. Hal ini terjadi akibat tidak adanya kesadaran dalam berlalu lintas. Hampir sebagian besar yang mengalami korban jiwa dalam laka lantas terebut didominasi kalangan usia produktif atau pelajar.

Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan, kemarin, mengatakan, berdasarkan pengecekan d lapangan, titik paling rawan berada di jalur lintasan nasional Banda Aceh-Medan.

"Kecelakaan bermotor di Jalan Medan-Banda Aceh paling rawan laka lantas. Setiap tahun anak muda dan saudara kita yang meninggal mencapai 1.500. Itu belum termasuk yang teridentifikasi cacat akibat,” jelas Kapolda.

Namun demikian, sambung Iskandar, dirinya tak memungkiri tak sedikit pula di antara korban kecelakaan yang ditimbulkan ulah pengemudi angkutan yang ugal-ugalan.

Para sopir lebih mementingkan target waktu yang harus dicapai untuk tiba di pangkalan ketimbang keselamatan penumpang. Untuk itu pihaknya akan berupaya menekan angka korban dijalan raya tersebut.
“Kita sekarang sedang gencar melakukan program polisi masuk sekolah untuk menyosialisasikan beragam perilaku-perilaku negatif yang membahayakan keselamatan jiwa.”

“Termasuk pula, bagi pemilik kendaraan bermotor juga ikut disosialisasikan secara menyeluruh demi kenyamanan berkendaraan di jalan raya,” pungkas Kapolda.

INILAH.COM

Said Mustafa Akan Gantikan Azwar Abubakar di DPR RI

Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU)n belum memutuskan siapa pengganti antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR-RI, menggantikan Azwar Abubakar yang kini menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara berdasarkan aturan PAW, posisi itu akan ditempati Said Mustafa Usab.
”Sesuai aturan, urutan terbanyak perolehan suara di Dapil 1 Aceh pada Pemilu 2009 setelah Azwar Abubakar adalah Said Mustafa Usab. Jadi, Said yang akan mengantikan Azwar di DPR. Kecuali yang bersangkutan menolaknya,” Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, Kamis (20/10).

Namun, lanjut dia, kebijakan PAW DPR-RI bukan wewenang pihaknya. “Ini harus menunggu keputusan KPU dan partai yang bersangkutan kami. Kami di sini cuma berbicara peraturan dan data,” jelas Poroh.
Dirincikannya, calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Aceh dari PAN pada Pemilu 2009 yang memperoleh suara terbanyak adalah Azwar Abubakar (24.500 suara), disusul Said Mustafa Usab (10.001 suara), TAF Haikal (7.120 suara), dan Yuslizar (6.340 suara).

”Merujuk ini, maka pengganti Azwar Abubakar adalah Said Mustafa Usab,” ulang Salam Poroh.
Sementara itu, Said Mustafa Usab yang dihubungi Harian Aceh, kemarin, mengaku dirinya siap untuk menggantikan Azwar Abubakar di DPR-RI hingga akhir periode nanti. Namun hingga kini, dia mengaku belum dihubungi oleh petinggi PAN Aceh.

“Secara aturan memang saya yang harus mengganti pak Azwar Abubakar. Saya adalah peraih suara terbanyak kedua di Dapil 1 Aceh. Untuk amanah ini, saya sangat siap,” kata Said Mustafa Usab, yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Jakarta mengahdiri sertijab Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi dari Mangindaan ke Azwar Abubakar.

Ditanya terkait adanya isu penjegalan dirinya sebagai PAW DPR-RI dari kubu PAN Aceh, Said mengaku belum mau membahas persoalan tersebut sebelum memperoleh informasi resmi dari pihak terkait.
”Kita tunggu informasi resminya terlebih dahulu. Saya segara pulang ke Aceh,” katanya.

Sedangkan Sekretaris Umum PAN Aceh Tarmidinsyah Abubakar mengatakan pihaknya sejauh ini belum membahas persoalan PAW tersebut. ”Kami belum mau membahas masalah PAW, apalagi pak Azwar Abubakar baru dilantik,” katanya.

INILAH.COM

KontraS: Waspadai Bahaya Kisruh Pilkada Aceh

Konflik Pilkada Aceh ditengarai mengarah pada konfrontasi dan radikalisasi massa.

Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh memperingatkan bahaya konflik Pilkada Aceh yang mulai mengarah kepada radikalisasi massa. Peringatan itu dituangkan dalam surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia.

“Kepada Yang Terhormat, Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia, di Jakarta. Assalamu’alaikum Wr. Wb. Kami yang bertanda-tangan di bawah ini meyakini bahwa konflik pilkada yang terjadi di Aceh berpotensi menciptakan kemandegan politik dan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah pusat,” tulis KontraS dalam surat terbuka yang diterima VIVAnews, Jumat 21 Oktober 2011.

Juru Bicara KontraS Aceh, Hendra Fadli, menyatakan bahwa kisruh Pilkada Aceh saat ini sedang mengarah pada fase konfrontasi melalui unjuk kekuatan massa oleh masing-masing kubu politik. “Cara itu lazim digunakan dalam praktek ‘demokrasi’ sekarang ini, ketika penyelesaian melalui lobby, negosiasi, serta instrumen legal, sudah tersumbat,” kata dia.

Fadli lebih lanjut mengingatkan, dari segi historis, Aceh merupakan daerah yang memiliki pengalaman sekaligus kemampuan terbaik dalam hal mobilisasi massa. “Oleh karena itu, kami memprediksi, dalam beberapa waktu ke depan, mobilisasi massa dalan jumlah besar dan masif akan terus terjadi,” ujarnya.

KontraS Aceh berharap, tren politik mobilisasi massa itu dapat berlangsung dalam koridor damai dan tidak bersifat destruktif. “Namun aksi-aksi kolosal tentu sulit dijamin tidak akan megarah pada kekerasan dan radikalisasi massa. Apalagi, situasi ini juga bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang antidemokrasi,” kata Fadli.

Oleh sebab itu, KontraS dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di Aceh yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Pro-Perdamaian, menyarankan Presiden untuk turun tangan guna mengarahkan para pihak yang berseteru di Aceh. “Dalam hal ini Irwandi Yusuf dan Muzakir Manaf, agar bersikap arif sehingga tidak terjebak dalam politik antagonis,” terang Fadli.

Ia meminta kedua tokoh itu mampu bersikap sebagai negarawan. KontraS juga meminta Presiden untuk mengambil langkah dalam menyelesaikan kisruh Pilkada Aceh, dengan mengedepankan sikap netral. “Pastikan TNI/Polri, serta jajaran intelijen negara untuk bersikap netral, profesional, dan bertindak proporsional,” tegas Fadli.

 VIVAnews


Bireuen Cetak Sejuta Saudagar di Aceh

Bireuen - Bupati Bireuen Nurdin Abdul Rahman meminta kepada kalangan pemuda di Kabupaten itu untuk tidak mengharapkan lapangan kerja dari pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dikatanya saat membuka kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi pemuda Bireuen dalam rangka mencetak sejuta saudagar di Aceh.

Acara yang digagas Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bireuen berlangsung selama dua hari dipusatkan di hotel Meuligoe Bireuen. Dihadapan ratusan pemuda yang mengikuti pelatihan itu, Jumat (21/10) Bupati Bireuen mengajak dan mendorong para pemuda agar lebih berperan dalam membangun perekonomian daerah. Disamping itu juga katanya pengusaha dan anggota KADIN merupakan mitra pemerintah derah dalam membangun perekonomian daerah.

"Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri dalam membangun ekonomi masyarakat, demikian pula dengan pengusaha tidak dapat berusaha tanpa keikutsertaan masyarakat dan pemerintah. Kedua elemen ini harus saling bekerjasama untuk menyukseskan pembangunan ekonomi daerah," kata Nurdin.

Ditambahkannya lagi dengan digelarnya pelatihan kewirausahaan ini, maka pemuda-pemuda Bireuen nantinya dapat memperoleh ilmu pengetahuan dan wawasan kewirausahaan agar dapat menciptakan lapangan kerja baru yang mandiri serta tidak berharap menjadi PNS. 

Muzakir Manaf Dan Irwandi Yusuf Dilaporkan Ke Presiden RI

Banda Aceh — Juru Bicara Masyarakat Sipil Pro Perdamaian Aceh, Hendra Fadli ketika dihubungi The Globe Journal, Jum’at (21/10) siang tadi mengatakan sehebat apapun kisruh Pemilukada Aceh tidak akan menyeret Aceh kembali dalam konflik kekerasan bersenjata. Karena hal itu sangat kontraproduktif dengan harapan dan kesadaran rakyat Aceh yang sangat menderita akibat konflik bersenjata. Apalagi hingga kini proses pencarian kebenaran, keadilan dan rekonsiliasi sebagaimana diamanatkan MoU Hensinki dan UUPA belum juga terealiasi di Aceh.
Kisruh Pemilukada di Aceh mengarah pada fase konfrontasi melalui unjuk kekuatan massa oleh masing-masing kubu politik. Karena cara inilah yang lazim digunakan dalam praktik “demokrasi” sekarang ini, ketika penyelesaian melalui lobby dan negoisasi serta desakan melalui instrumen legal sudah tersumbat. 

Kami memprediksi, dalam beberapa waktu kedepan mobilisasi masa dalam jumlah besar dan masif akan terus terjadi  di Aceh (seperti yang telah diawali di Pidie pada 20/10/2011). Dan di sisi lain kelompok pro independen tentu tidak akan diam. Mereka akan melakukan hal serupa untuk menangkal serangan mobilisasi masa lawan politiknya. 

Masyarakat Sipil Pro Perdamaian Aceh terdiri dari GeRAK Aceh, LBH Aceh, PH HAM Pidie, KontraS Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh dan AJMI menyarankan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengarahkan para pihak yang berseteru dalam hal ini Irwandi Yusuf dan Muzakkir Manaf agar bersikap arif sehingga tidak terjebak dalam politik antagonis melalui pengerahan kekuatan politik masing-masing maupun kampanye publik yang bakal menyulut perlawanan arus bawah. Karena kedua tokoh penting ini masih memiliki semangat ke Aceh-an dan mampu bersikap sebagai negarawan. 

Presiden RI diminta untuk tidak membiarkan konfrontasi Politik Aceh terus bergulir. Mengingat, berbagai kalangan di Aceh telah berulang kali mengharapkan kepada Presiden SBY untuk mengambil langkah-langkah yang patut dan segera dalam menyelesaikan konflik Pemilukada Aceh.

Untuk secara konsisten mengarahkan semua pihak yang terkait dengan pengambilan kebijakan strategis mengenai Aceh di tingkat nasional agar menghormati kekhususan Aceh serta seluruh kewenangan Pemerintahan Aceh sebagai perwujudan resolusi Konflik Aceh yang secara legislasi telah diamanatkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Memastikan aktor-aktor keamanan dalam hal ini TNI/Polri serta jajaran intelijen negara untuk bersikap netral, profesional dan bertindak secara proporsional sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya masing-masing dengan tetap menjungjung tinggi kebebasan berdemokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Surat yang dikirimkan ke Presiden RI itu bernomor istimewa yang juga ditembuskan ke kedutaan-kedutaan negara sahabat di Jakarta, jaringan organisasi masyarakat sipil lokal dan nasional, Crisis Management Initiative (CMI) dan Uni Eropa.
The Globe Journal

Tuesday, October 18, 2011

Dulu DPR Aceh yang Menolak UUPA

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mengaku sulit memahami sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terkait dengan polemik menyangkut keikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada di Aceh.
Dulu, menurut Farhan, DPR Aceh menolak Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dianggap sebagai buatan Jakarta. Sekarang, kondisinya malah terbalik, DPR Aceh mati-matian mempertahankan UUPA agar tak diubah titik komanya sekalipun.

Polemik terkait calon perseorangan dalam pilkada Aceh mencuat, setelah Partai Aceh, selaku kekuatan mayoritas di DPR Aceh, menolak ketentuan ini.

Calon perseorangan dalam pilkada Aceh diakomodir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dianulir.

Pasal 256 sebelumnya mengatur bahwa calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali, setelah UUPA diundangkan. Pilkada Aceh yang dijadwalkan pada Desember mendatang merupakan pilkada kedua setelah UUPA diundangkan.

MK dalam putusannnya kemudian tetap mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada Aceh. 
Menurut Farhan, pemerintah juga tak bisa mengabaikan begitu saja ancaman Partai Aceh, partai politik lokal yang dibentuk mantan GAM dan sekarang menjadi mayoritas di DPR Aceh. Ancaman Partai Aceh untuk memboikot pilkada Aceh, menurut Farhan juga mencemaskan.

"Saya mulai cemas. Membayangkan bagaimana pemerintahan di Aceh ke depan, ketika DPR Aceh tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada Aceh. Berarti DPR Aceh tak akan terlibat dalam pra pengambilan suara, paripurna penyampaian visi dan misi hingga tahapan pilkada lainnya," kata Farhan.
Ia menambahkan, "Apa yang terjadi setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, kalau sejak awal DPR Aceh tidak ikut terlibat pilkada. Padahal kita juga harus mengakui pentingnya DPR Aceh untuk membangun kebersamaan, mengisi perdamaian di Aceh dengan pembangunan damai saja tidak cukup, mesti ada keadilan di sana," kata Farhan.

Penyelenggaraan pemerintahan
Sementara menurut Mantan Ketua MK, Jimmly Ashiddiqie, masyarakat Aceh jangan menilai putusan MK soal diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, sebagai bagian dari kepentingan pemerintah pusat atau Jakarta.
Putusan MK harus dinilai sebagai bagian dari teknik penyelenggaraan pemerintahan dalam negara yang demokratis.

Jimmly mengatakan, keputusan MK terkait diakomodirnya calon perseorangan pada pilkada Aceh, harus dilihat sebagai bagian dari semangat demokrasi.

"Pertama, ini bukan masalah Aceh dan pusat. Kedua ini bukan persoalan damai dan tidak damai. Ini masalah teknik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Mestinya kita ikuti aturan dan semangat demokrasi. Kalau mau bersaing ya bersaing saja secara terbuka," kata Jimmly di Jakarta, Minggu (16/10/2011).

Menurut Jimmly, semestinya pihak-pihak di Aceh tak perlu khawatir dengan diakomodasinya calon perseorangan dalam pilkada. "Kita ini kan sering dihantui oleh perasaan sendiri. Sekarang saja dari sekitar 400-an pilkada di Indonesia, calon perseorangan yang menang hanya di empat daerah. Di Pulau Sumatera hanya di Kabupaten Batubara (Sumut)," katanya.

Jimmly mengatakan, terlepas dari perdebatan soal prosedur pengambilan keputusan di MK, tetapi putusan ini harus dihormati sebagai bagian dari dilaksanakannya hukum sebagai panglima. 

, KOMPAS.com

 
Design by Fadel Aziz Pase | Bloggerized by Fadel Partner - Do'a Sepasang Bidadari | Salam Kanan Salam Kemenangan