Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Sunday, December 4, 2011

Fadel Aziz Pase Terpilih Sebagai Ketua Umum IMN

ACEH UTARA – Ikatan Mahasiswa Nibong (IMN) Kabupaten Aceh Utara kembali melaksanakan pemilihan ketua baru, berhubung masa kepemimpinan ketua lama sudah berakhir. Pemilihan tersebut berlangsung di aula kantor Camat Nibong, Minggu (27/11).

Fadhil Mulya Nanda yang lebih dikenal Fadel Aziz Pase dikalangan aktivis mahasiswa terpilih sebagai ketua umum Ikatan Mahasiswa Nibong (IMN) Aceh Utara setelah mengalahkan 2 pasangan rivalnya yakni, Sanusi yang berpasangan dengan Ismuhar dan Fauzan yang berpasangan dengan M.Khalis.

Kemenangan Mantan Sekretaris Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unsam Langsa ini sudah diprediksi sejak awal, lantaran sosok Fadel Pase yang berpasangan dengan Fakhrizal didukung oleh semua kalangan mahasiswa di Kecamatan Nibong.

Dalam pemilihan itu, Fadel menyisihkan dua pasangan kandidat lain yakni Sanusi yang berpasangan dengan Ismuhar mengantongi 23 suara dan Fauzan yang berpasangan dengan M.Khalis hanya mengantongi 2 suara, sedangkan pasangan pemenang mengantongi 35 suara, total pemilih semua berjumlah 60 mahasiswa, ungkap ketua panitia penyelenggara M. Fadhil Abta.

“Internal IMN kedepan harus lebih aktif sebagai wadah penampung aspirasi mahasiswa, harus berperan aktif dalam upaya menjadi lembaga social control ditengah masyarakat” ungkap Ketua terpilih.

Semoga ketua terpilih dapat melanjutkan dan mengisi kekurangan pada masa sebelumnya sebagai penerus tongkat estafet, harap salah seorang mahasiswa. Terpilihnya Fadel Pase sebagai ketua umum yang baru menggantikan ketua lama Zulbahraini yang telah habis masa kepemimpinannya, demikian M. Fadhil Abta.

Milad GAM ke-35 Dipusatkan di Meureue Indrapuri

Banda Aceh – Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Partai Aceh (PA) akan memperingati hari ulang tahun (milad) Gerakan Aceh Mardeka (GAM) di Meureue, Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, hari ini (4/12).

“Perayaan milad GAM ke-35 dipusatkan di kompleks kuburan Wali Nanggroe Tengku Hasan Tiro pada Minggu (4/12), kami berharap seluruh komponen masyarakat untuk ikut dalam acara ini,” kata juru bicara PA Fachrul Razi di Banda Aceh, Sabtu (3/12).

Pada perayaan milad GAM tersebut seluruh anggota KPA dan simpatisan PA akan gelar doa bersama untuk kemakmuran masyarakat dan terwujudnya perdamaian Aceh yang abadi.

Selain di Meureue, perayaan milad GAM dengan menggelar doa bersama dan kenduri untuk anak yatim itu juga akan dilaksanakan di Pidie, Batei Iliek dan beberapa tempat lainnya.

“Seluruh masyarakat dan berbagai elemen yang hadir akan mendoakan perdamaian di Aceh jangan tercemar oleh politik dan ada pesan-pesan khusus yang akan disampaikan Pemangku Wali Nanggroe Tengku Malek Mahmud,” katanya.

Fachrul Razi juga menyampaikan agar masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga perdamaian di Aceh, apalagi sejak beberapa bulan terakhir mulai muncul upaya mengganggu perdamaian di Bumi Aceh.
Menurut dia, perayaaan milad GAM di Meureue tersebut akan dihadiri petinggi mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seperti Tengku Malek Mahmud, Zaini Abdullah, Muzakir Manaf dan tokoh PA dan KPA lainnya.(liputan6)

Thursday, November 24, 2011

Warga Aceh Bersyukur Tari Saman jadi Warisan Dunia

BANDA ACEH - Masyarakat Aceh menyatakan bangga dan bersyukur atas ditetapkannya tari Saman oleh UNESCO sebagai salah satu warisan budaya dunia yang memerlukan perlindungan mendesak.

Saman merupakan warisan budaya Aceh pertama yang mendapat pengakuan dunia secara sah.

“Kita pantas bersyukur dan masyarakat Aceh patut berbangga atas ditetapkannya tari Saman, artinya aspek budaya ke Acehan ini sudah menjadi aset bangsa Indonesia yang diakui dunia, kita perlu bersyukur,” kata Ketua Majelis Adat Aceh, Teungku Badruzzaman Ismail kepada okezone di Banda Aceh, Kamis (24/11/2011).

Menurut Badruzzaman, kita tak perlu larut berlebihan dalam eforia ini, namun yang harus dilakukan adalah mengembangkan dan memperkaya lagi secara intensif tarian yang berasal dari tanah Gayo itu.

Tari Saman, kata dia, jangan hanya dilihat dari gerak seninya saja tetapi masyarakat juga harus mengerti makna yang terkandung dalam kesenian tersebut.

Dalam tari saman, setiap gerak memiliki makna dan syair yang dialunkan dalam tarian juga sarat dengan pesan moral dan dakwah agama yang harus diresapi dan direnungi oleh masyarakat.

Badruzzaman menambahkan, tari Saman harus diajarkan kepada generasi muda Aceh agar setidaknya mereka tahu dengan gerak dan makna dari tarian tersebut. “Jangan sampai hilang di daerah asalnya,” kata dia.

Dia meminta agar tarian Saman intens ditampilkan pada setiap-setiap even atau festival di Indonesia khususnya di Aceh.
(rhs)
 
okezone.con

Sambut Putusan MK, KAMMI Aksi di Simpang Lima

BANDA ACEH — Koalisi Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh menggelar aksi damai dan teatrikal di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (24/11) sore. Aksi ini dimaksudkan untuk menyambut pembacaan putusan final Mahkamah Konstitusi terkait gugatan dua warga Aceh terhadap tahapan pemilihan kepala daerah.

Koordintor Aksi, Muad, mengatakan, KAMMI akan menyerukan kepada pihak-pihak yang terkait dalam kekisruhan politik menjelang pilkada untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kami mendesak pihak-pihak terkaut untuk lebih mengedepankan perdamaian Aceh ketimbang pilkada,” ujar Muad ketika dihubungi acehkita.com beberapa saat sebelum aksi.
Ia memperkirakan aksi akan diikuti sekitar 20-40 mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI. []

| ACEHKITA.COM 

Wednesday, November 23, 2011

Rumah Puisi Berikan Anugerah kepada Sastrawan Ali Audah

TANAH DATAR – Rumah Puisi tahun ini memberikan Anugerah Rumah Puisi kepada Sastrawan Ali Audah. Sejak berdiri akhir Desember 2008 di Aie Aie Angek, Tanah Datar, Sumatera Barat, ini anugerah pertama yang diberikan Rumah Puisi untuk menghargai jasa seorang sastrawan besar Indonesia.

Penyair Taufiq Ismail yang juga pimpinan Rumah Puisi mengatakan, alek penyerahan anugerah kepada Sastrawan Ali Audah itu akan diselenggarakan pada Sabtu, 3 Desember 2011, pukul 10.30-14.00 WIB di Rumah Puisi yang beralamat di Nagari Aie Angek, Jalan Raya Padang Panjang-Bukittinggi, km. 6, Tanah Datar, Sumatera Barat.

Untuk menyemarakkan perhelatan itu, Rumah Puisi mengundang sejumlah tokoh Sumatera Barat, sastrawan, budayawan, wartawan, pengusaha dan para peminat sastra dan budaya. Di tengah acara nanti, hadirin akan mendengarkan Orasi Budaya yang disampaikan oleh Budayawan Emha Ainun Nadjib.

Ali Audah merupakan sastrawan dan budayawan kebanggaan Indonesia. Ia lahir di Bondowoso, Jawa Timur, 14 Juli 1924. Ia sangat produktif menulis karya sastra: cerita pendek, novel, esai, kritik sastra dan menerjemahkan sastra Arab.

Ali Audah pernah menjadi anggota pengurus Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Pusat dan Jakarta. Anggota pleno Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 1971-1981), anggota Dewan Pekerja Harian DKJ (1977-1980). Pendiri dan Ketua Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI 1974-1984).

Ramon Magsaysay Award Foundation, Filipina, pernah meminta Ali Audah membantu memilih dan mencalonkan tokoh sastra Indonesia yang dipandang layak mendapat hadiah dan penghargaan lembaga tersebut.

Buku-buku karya Ali Audah (novel, kumpulan cerpen, studi) adalah: Malam Bimbang (1961), Hari Masih Panjang (1963), Jalan Terbuka (1971), Icih (1972), Ibn Khaldun: Sebuah Pengantar (1983).

Terjemahan karya sastranya adalah: Suasana Bergema (Hamid G. Al-Sahar, 1959), Peluru dan Asap (kumpulan cerpen karya beberapa pengarang Aljazair), Kleopatra dalam Konferensi Perdamaian (M. Taimur, 1966), Membangun Kembali Pemikiran Agama dalam Islam (M. Iqbal, terjemahan Ali Audah, Taufiq Ismail dan Goenawan Mohamad, 1966), Genta Daerah Wadi (kumpulan cerpen karya beberapa pengarang, 1967), Lampu Minyak Ibu Hasyim (Yahya Hakki, 1976), Kisah-Kisah Mesir (kumpulan cerpen karya pengarang Mesir, 1977), Murka (Mustafa Hallaj, 1979), Theseus (Andre Gide, 1979), Kisah-Kisah Empat Negara (kumpulan cerpen karya beberapa pengarang, 1982), Saat Lonceng Berbunyi (Taufiq al-Hakim, 1982), Di Bawah Jembatan Gantung (kumpulan cerpen Aljazair, 1983), Dua Tokoh Terutama (Taha Husain, 1983), Hari-Hari Berlalu (Thaha Husain, 1985), Marie Antoinette (Stephan Zweig, 1986), Dua Tokoh Besar (Thaha Husein, 1986), Lorong Midaq (Najib Mahfud, 1991), Reinkarnasi, Kleopatra & Timur Leng dalam Konferensi Damai (M. Taimur, 2003).

Dalam format besar, karya-karya terjemahan beliau adalah: Tafsir Alquran 30 Juz (Abdullah Yusuf Ali, 2009), Sejarah Hidup Nabi Muhammad (M. Husain Haekal, 2010), Abu Bakr as-Siddiq (M. Husain Haekal, 2010), Umar bin Khattab (M. Husain Haekal, 2011), dan Usman bin Affan (M. Husain Haekal, 2010).

Dalam format besar lainnya karya beliau adalah: Konkordasi Qur’an (referensi), 2008, Ali bin Abi Thalib (biografi), 2010, dan Nama dan Kata dalam Qur’an (studi), 2011.

“Banyaknya karya beliau yang fenomenal dan berkali-kali dicetak ulang, maka selayaknyalah Rumah Puisi memberikan penghargaan ini,” ujar Taufiq Ismail. (REL)

Thursday, November 3, 2011

Pilkada Aceh Bukan 24 Desember 2011

Banda Aceh - Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam sidangnya di Jakarta, Rabu 2 November yang meminta KIP Aceh membuka kembali masa pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah selama tujuh hari. Keputusan tersebut  dipastikan berimplikasi kepada  semua tahapan Pemilukada yang telah disusun sebelumnya.  

Implikasi itu tidak hanya soal jadwal pemungutan suara, tapi juga masalah daftar pemilih, logistik dan agenda lainnya. Tapi sampai sejauhmana pergeseran jadwal itu,  komisioner KIP belum bisa menjelaskan. Sebab, KIP Aceh masih menunggu putusan final MK yang akan disampaikan 18 November  mendatang.

Pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Kamis 3 November, Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra, mengaku kalau KIP Aceh akan mematuhi semua putusan MK itu. “Kita sudah buka pendaftaran selama tujuh hari sampai 10 November mendatang,” katanya.

Pendaftaran yang dimaksud hanya berlaku untuk kandidat yang baru. Kandidat lama yang telah gagal dalam proses verifikasi, seperti  yang tidak lulus dalam uji kemampuan baca Alquran, tidak bisa lagi mendaftar.  Pembukaan pendaftaran kandidat baru itu berlaku untuk semua bakal calon, baik yang didukung partai politik maupun dari jalur perseorangan.

Dengan adanya pendaftaran bakal calon baru ini, praktis KIP Aceh juga akan melakukan proses seleksi  untuk mereka, termasuk pemeriksaan kesehatan, uji kemampuan baca Alquran, hingga proses verifikasi.  “Semua itu sudah pasti membutuhkan waktu. Makanya jadwal yang kami tetapkan  sebelumnya, tidak berlaku lagi,” ujar Ilham Syahputra.

Dampak perubahan jadwal ini juga berimplikasi ke masalah Daftar pemilihan tetap (DPT),  penyediaan logistik,  serta masa kerja PPS, PPK,  dan kinerja tim verifikasi .  

“Bahkan juga berdampak kepada anggaran,” kata Akmal Abzal, anggota KIP  yang membidangi sosialisasi dan pemungutan suara. Tapi sejauh mana perubahan itu,  tidak seorang pun anggota KIP yang bisa menjelaskan.

“Semuanya sedang dalam pembahasan kami. Belum bisa kami tentukan kapan jadwal pemungutan suara yang baru. Yang pasti bukan 24 Desember seperti yang kita putuskan sebelumnya,” kata Akmal.   
Ketika wartawan mendesak soal kemungkinan adanya peluang  menunda Pemilukada dalam jangka waktu yang panjang, pihak KIP juga tidak bisa mengomentarinya.  “Kita lihat saja nanti. Pokoknya kalian wartawan standby saja di Media Center,” kata Akmal dengan nada guyon.

Hayatulla Zuboidi |The Globe Journal

Sebaiknya Partai Aceh ikut Pilkada

Kisruh Pemilukada sudah masuk ke tahap penolakan secara terbuka oleh sebagain rakyat  untuk penundaan pemilu tepat waktu. Gerakan penolakan massa terhadap kehadiran pesta demokrasi sebelum sesuai dengan amanah UUPA, bukanlah sebuah penolakan biasa. “perang saudara” berpotensi akan pecah, bila pemerintah gagal memahami hal tersebut. Putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memberikan peluang bagi siapapun yang ingin mendaftar diberikan waktu selama 7 hari sejak ditetapkan, juga tidak dijawab oleh Partai Aceh.
Untuk mengetahui seputar gebrakan Partai Aceh, The Globe Journal melakukan wawancara melalui surat elektronik pada Kamis (3/11)  dengan Aryos Nivada di Yogjakarta untuk menyelesaikan studinya. Bagaimana pandangan pengamat muda yang konsen pada isu politik dan keamanan Aceh? berikut wawancaranya.

Bagaimana anda menilai hasil keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dikeluarkan kemarin (2/11)?
Keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang perubahan konstelasi politik di Aceh. menurut saya keputusan MK masih setengah hati memberikan hak bagi warga negaranya untuk berpartisipasi dalam politik. Keputusan itu pun tidak mempertimbangkan rasionalitas kesiapan dari calon yang akan mendaftar, dimana jadwal yang diberikan sangat pendek.
 
 Keputusan sela MK tersebut tidak dimanfaatkan untuk mendaftar bagi Partai Aceh. Padahal, hal ini merupakan peluang tersendiri sambil menyusun langkah selanjutnya. Menurut anda?
Keputusan MK membuka peluang PA akan mendaftar. Namun PA menyingkapi melalui juru bicaranya tidak akan mendaftar. Menurut saya seharus PA masuk dulu baru dipikirkan strategi baru dalam mendorong penundaan, bilamana goalnya ingin penundaan. Jikalau PA masuk maka akan membuat kandidat lain secara psikologis tertekan. Mengapa, karena akan mendapatkan lawan yang kuat pada pilkada yang sedang berjalan. 

Maksud anda bahwa kandidat lain akan tertekan secara psikologis?
Partai Aceh masih kuat sekali. Dibuktikan PA mampu mengerahkan massa dengan jumlah besar. Kalau tidak ditindaklanjut bisa mengarah kepada konflik sesama rakyat antara yang pro dengan kontra. Gerak politik PA jangan di anggap pepesan kosong, karena PA secara kepartaian memiliki basis konstituen yang loyal. Tentu dengan mendaftarnya PA, maka calon yang sekarang akan mendapatkan lawan yang sepadan. Apalagi secara histories, Partai lokal ini punya kisah yang sangat panjang bersama rakyat, sebelum mereka menjelma menjadi partai. Kita tidak boleh melupakan itu.

Dengan lahirnya putusan sela tersebut, bagaimana dengan kesiapan KIP sendiri?
Dari sisi kesiapan KIP, dimana akibat putusan sela membuat KIP harus menambah dana pilkada lagi. Serta akan menyusun penjadwalan bagi kandidat yang baru masuk. Pertanyaan bagaimana dengan kandidat yang sudah melalui proses apakah kembali ke nol atau menunggu sampai kandidat lainnya selesai di seleksi?  Jangan sampai dengan sela yang di wajibkan MK akan membawa dampak kepada penundaan, karena tidak sanggupan mengatur jadwal baru. 

Kembali kepada PA, anda mengatakan bahwa mereka masih memiliki kekuatan yang besar dan bukan pepesan kosong. Lalu mengapa Pemerintah pusat tidak melihat hal tersebut sebagai persoalan penting?
Bisa jadi kalkulasi Pemerintah Pusat berbeda. Kekuatan PA sudah mulai melemah, disebabkan konsentrasi hanya berada di tataran kepentingan politik. Bukan peduli terhadap kebutuhan masyarakat atau konstituennya yang harus diperjuangkan. Kalkulasi lainnya Pemerintah Pusat sudah mempersiapkan keamanan bagi jalannya pilkada di Aceh melalui polisi dan TNI. Berpegang pada itu anggapan Pemerintah Pusat pilkada tetap jalan, walau tanpa kehadiran PA dalam bursa politik pilkada. Terakhir kalau pun usaha PA tidak berhasil memperjuangkan penundaan. Maka PA harus berbesar hati dan dewasa menyingkapi posisi politiknya yang kurang menguntungkan.

The Globe Journal

Surya Paloh Siap Jadi Presiden di 2014

Jakarta — Kasak-kusuk survey bakal calon Pilpres untuk 2014 memaksa Surya Paloh memberikan energy yang lebih besar untuk merebut hati masyarakat. Partai Nasional Demokrat yang diketuai oleh Surya siap merubah partisipasi politik di 2014 dengan menggeser partai-partai tua untuk memenangi Pemilu.

"Untuk merestorasi Indonesia, Partai Nasional Demokrat harus menang pemilu. Kenapa? Karena memudahkan legislatif bekerja sama dengan eksekutif," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, dalam jumpa pers bertajuk 'Rapimnas ke-1 Partai Nasdem', di Gallery Cafe, TIM, Jakarta, Kamis (3/11).

Sugeng pun menambahkan partainya memiliki dua target dalam pemilu mendatang. Yaitu menjadi single majority dan masuk ke dalam tiga besar partai.

"Jadi kami hanya mempunyai 2 target yaitu target sebagai single majority dan target menengah sebagai 3 besar. Secara efektif parpol akan menjalankan kebijakan-kebijakan target ini dengan membentuk kader-kader sampai satuan unit terkecil di masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan Partai NasDem hadir bukan hanya untuk meramaikan pesta demokrasi namun akan menjadi partai kader yang berbasis massa. Untuk itu, pihaknya akan terus mengkaderisasi massa di seluruh Indonesia.[]

(Yul-Detik)

Saturday, October 29, 2011

Mendagri Bantah Proyek e-KTP Rugikan Negara



JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah jika dalam pembuatan elektronik KTP (e-KTP) negara di rugikan triliunan rupiah. 

"Yang bilang merugikan siapa, indikasinya apa,” kata Gamawan Fauzi, di Sekretariat Negara,Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2011).

Bahkan, menurut mantan Gubernur Sumatera Barat itu, dalam laporan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tiga bulanan, hasilnya baik, tidak ada masalah.

“Audit BPKP tidak ditemukan ada kerugian negara. Kalau ICW mengklaim mungkin ICW pernah memeriksa kali. saya tidak tahu,tapi dari BPKP tidak ada," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa sudah tujuh juta lebih e-KTP. Pelaksanaannya jalan terus, kita akan memperkuat dengan menambah peralatan November ini.

Sedangkan yang menjadi kendala, menurut Gamawan, terletak pada peralatan yang terbatas. Sehingga harus ditambah. 



okezone.com

Meluruskan MoU Helsinki dan UUPA?



Tulisan ini hadir karena perasaan letih, kasihan, dan kecewa melihat kesenjangan antara wacana dan praktik. Banyak hal yang disebut sebagai mempertahankan MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh (UU No. 11/2006) hanya retorika untuk mempertahankan kepentingan politik. Aku merasa kasihan melihat rakyat yang tak mengerti mengapa setelah penandatanganan MoU Helsinki justru kita kita sibuk bertikai sendiri di dalam. Kecewa dengan tidak adanya kedewasaan dalam berpolitik, dimana siapapun yang tidak sepaham dianggap sebagai pengkhianat perjuangan. Tak ada lagi nilai-nilai persaudaraan yang dulu terasa begitu kental di Aceh. Seakan kini ada motto baru yang begitu pekat menggantung di udara: “Musuhmu adalah orang yang berseberangan pandangan politik denganmu, walaupun itu teman sebantal tidur.” Lalu, masihkah kita berbicara tentang damai Aceh?

Independen vs Parlok

Hawa panas mulai berhembus setelah keluar Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut Pasal 256 UU 11/2006, sehingga Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh membolehkan calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Keputusan MK untuk mengakomodir calon perseorangan dengan menganulir Pasal 256 UUPA dianulir ternyata menuai protes keras dari elite Partai Aceh (PA) dan DPRA.

Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf dalam konferensi persnya pada hari Jumat, 7 Oktober 2011 di Banda Aceh mengatakan bahwa PA tidak ikut mendaftarkan kadernya baik untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Walikota di seluruh Aceh apabila Presiden mengambil keputusan pilkada tetap dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan KIP Aceh. Dan hal ini memang dibuktikan. Hingga batas akhir penutupan waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KIP yaitu tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00, PA memang tidak mendaftarkan kadernya, baik untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Untuk menghindari kesalahpahaman perlu dijelaskan bahwa UUPA itu adalah Undang-Undang RI untuk Aceh, bukan Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Aceh. Di naskah aslinya tertulis UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH. UUPA itu bukan Undang-Undang atau konstitusi Aceh. Itu UU yang diberikan Pemerintah RI untuk Aceh dalam melaksanakan MoU Helsinki. Jadi rujukannya harus ke MoU itu

Apa kata MoU Helsinki tentang calon independen? Menurut MoU Helsinki, berapa kali sebenarnya calon independen boleh maju dalam Pilkada Aceh? Mari kita lihat point-point MoU tersebut.

MoU Helsinki Article 1.2 Political participation (partisipasi politik)

1.2.2 Upon the signature of this MoU THE PEOPLE OF ACEH will have the right to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the election in Aceh in April 2006 AND THEREAFTER.

1.2.2 Deungon geutanda-djaroe Nota Saban-Muphom njoe, BANSA ATJEH na hak peutamong tjalon-tjalon peudjabat njang akan geupileh uleh rakjat dalam peumilehan umum di Atjeh bak buleuen April 2006 DAN UKEUE NJAN LOM.

1.2.2 Dengan penandatangan Nota Kesepahaman ini, RAKYAT ACEH akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 DAN SELANJUTNYA.

MoU Helsinki Klausa 1.2.2 menggunakan kata RAKYAT ACEH, dan sama sekali tidak menyebut kata ‘Partai’. Rakyat Aceh adalah setiap penduduk Aceh, Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk dipilih dan memilih menurut Undang-Undang yang berlaku dalam NKRI. Dalam klausa ini jelas disebutkan "Pemilu 2006 dan SELANJUTNYA,"  jadi bukan hanya untuk satu kali.

Lalu mengapa dalam Pasal 256 UUPA tertulis calon independen hanya berlaku satu kali? Pada saat perumusan RUUPA kita mendesak agar isinya disesuaikan dengan MoU Helsinki. Namun pihak Pemerintah kuatir karena calon independen belum pernah ada di Indonesia nantinya Pasal 256 UUPA itu akan digugat oleh pihak lain dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sehingga batal dan akibatnya tak ada sama sekali calon independen di Aceh. Maka disepakatilah bahwa calon independen hanya diperbolehkan sekali di Aceh. Bila tidak ada yang menggugat maka Pasal 256 UUPA akan direvisi kembali isinya sesuai MoU.

Merujuk Pasal 256 UUPA mengenai calon independen, MK kemudian melakukan judicial review UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. MK saat itu menilai bahwa calon independen merupakan jalan bagi setiap warga untuk ikut dipilih dalam pesta demokrasi (pilkada) dengan acuan UUPA. Sehingga lahirlah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007.  

Dengan adanya amandemen UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah sebanyak dua kali dan terakhir yaitu UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004, maka sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut pelaksanaan Pemilukada dengan keikutsertaan calon independen telah diakui secara nasional.

Kini pada saat judicial review Pasal 256 UUPA, MK kembali menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 sebagai pertimbangan dalam judicial review UUPA. Dalam putusan MK menyatakan Pasal 256 UUPA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan meyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan putusan tersebut maka pintu demokrasi Aceh dalam pelaksanaan Pemilukada terbuka kembali untuk mengikutsertakan calon independen. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Mengutip pernyataan Ketua DPP Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf yang dimuat Harian Serambi Indonesia tanggal 8 Oktober 2011 dengan judul Muzakir: Harusnya Parlok Jadi Kendaraan Independen:

“Keberadaan sejumlah partai lokal di Aceh seharusnya sudah mewakili aspirasi independen untuk maju dalam bursa Pilkada Aceh 2011. Kami memutuskan tidak ikut Pilkada 2011. Tapi kalau calon independen ditiadakan, kami (PA) akan maju. Salah satu alasan diperbolehkannya Aceh mendirikan partai lokal adalah untuk menampung aspirasi independen. Keberadaan partai lokal memang sengaja dibentuk untuk dijadikan kendaraan politik masyarakat Aceh untuk maju sebagai pemimpin. Jadi kenapa sekarang masih ada independen, kan sudah banyak partai lokal berdiri. Kenapa tidak menggunakan itu.”

Parlok ya parlok, independen ya independen. Jika parlok jadi kendaraan independen, ya bukan independen lagi namanya. Karena tentang Parlok dan Independen dituangkan dalam klausa yang terpisah dalam MoU. Dan tidak disebutkan bahwa calon independen nantinya akan bergabung dalam parlok.

Klausa MoU Helsinki tentang Parlok
1.2.1  Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.

Menurut klausa 1.2.1. di atas, partai lokal terbagi dua:

Yang pertama, partai lokal yang berbasis nasional, dengan persyaratan seperti yang berlaku terhadap parnas, misalnya mempunyai perwakilan di tiap provinsi dengan jumlah anggota sekian. Kantor Pusat tetap di Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPR RI.

Yang kedua, partai lokal murni. Bertempat di Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPRA. Inilah PA yang sekarang.
Jadi jelas, antara Partai Lokal dan Calon Independen saling terpisah, dan eksistensinya diakui oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

PA, DPRA vs MK

Banyak sekali pasal-pasal UUPA yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Pihak GAM sejak awal sudah memprotes isi UUPA yang banyak bertentangan dengan MoU Helsinki melalui surat Malik Mahmud tertanggal 12 Juni 2007 (merujuk surat sebelumnya tertanggal 21 Agustus 2006) yang ditujukan kepada Presiden RI, tembusan kepada kepada CMI, AMM, EU, dan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh. Pemerintah RI (SBY-Jusuf Kalla) telah berkali-kali berjanji akan mengamandemen penyimpangan-penyimpangan yang terdapat dalam UUPA supaya lebih sesuai dengan MoU Helsinki dalam waktu 2-3 tahun, namun sampai 5 tahun berlalu hal itu tidak dilaksanakan.

Yang lucunya saat MK menganulir Pasal 256 UUPA untuk mengakomodir calon independen seperti yang telah disepakati dalam MoU Helsinki yang merupakan rujukan UUPA, malah kita sendiri yang seperti kebakaran jenggot, sibuk protes kesana kemari, bikin demo besar-besaran, menolaknya. Marah karena Pusat mempreteli dan dianggap menodai kesucian UUPA.

Padahal kalau UUPA yang sekarang disakralkan, tidak boleh diubah-ubah, maka berbagai hal lain yang merugikan Aceh (mis: soal pembagian hasil, soal ganti rugi untuk harta pribadi yang musnah dalam masa konflik, soal hubungan melalui darat dan laut ke seluruh dunia, soal peradilan HAM, KKR, soal peran militer di Aceh, dll.) akan turut kekal juga.

Kalau UUPA tidak bisa dikutak katik lagi mengapa selalu mengatakan UUPA tidak sesuai dengan MoU Helsinki dan mesti direvisi?

Ini argumen yang tidak logis, tapi juga marah kalau diprotes, seperti pernyataan Muzakir Manaf saat jumpa pers pada tgl. 7 Oktober 2011 yang menganggap dianulirnya Pasal 256 UUPA dinilai sebagai peristiwa buruk yang kemungkinan besar akan terulang kembali.

 “Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perjuangan berlanjut. Bahkan PA menyadari bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu persatu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna.”

See what I mean? Dulu saat isi Pasal 256 UUPA tidak sesuai MoU protes, sekarang sudah disesuaikan malah menolak, seperti sikap Pimpinan tertinggi GAM yang berbalik arah 180 derajat. Bersama dengan elite politik PA dan DPRA, memprotes Judicial Review Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 256 UUPA dengan alasan hilang marwah UUPA bila pasal demi pasal dipreteli satu persatu. Tidak masuk akal, karena Keputusan MK berdasarkan tuntutan penggugat yang menggunakan thema ‘diskriminasi’. MK tidak bisa membatalkan apapun yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Seharusnya kita patut berterima kasih karena MK telah mengembalikan hak rakyat Aceh untuk memilih calon independen sesuai dengan isi MoU Helsinki klausa 1.2.2. Ini marwah SELURUH RAKYAT ACEH, bukan marwah sekelompok orang yang bergabung dalam partai.

Lain lagi halnya dengan DPRA yang merasa merasa kehilangan marwah karena dikangkangi oleh MK yang tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPRA saat melakukan judicial review terhadap Pasal 256 UUPA. Protes pun dilayangkan ke pusat, sampai ke Presiden.

Seharusnya mereka baca lagi isi MoU Helsinki. 
1 Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1. Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh
1.1.2 Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, KECUALI dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, kemanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, KEKUASAAN KEHAKIMAN dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi;

b) Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh,

c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh,

d) Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

Menurut MoU Helsinki klausa 1.1.2 point b,c, dan d, yang perlu dikonsultasikan adalah KEPUTUSAN POLITIK (oleh Eksekutif dan Legislatif). Sedangkan KEKUASAAN KEHAKIMAN (Yudikatif ) adalah salah satu dari 6 kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai yang tercantum dalam MoU Helsinki Klausa 1.1.2 point a.

Bila DPRA tidak mengerti mengenai isi MoU Helsinki mengapa tidak bertanya langsung pada juru rundingnya? Selain Malik Mahmud dan Zaini Abdullah masih ada M. Nur Djuli, Bakhtiar Abdulah, Nurdin Abdurrahman. Ditambah 4 anggota support team, yaitu: Teuku Hadi, Munawar Liza Zainal, Shadia Marhaban, dan Irwandi Yusuf.

Bila tidak mengerti, tanyalah pada ahlinya. Jangan seperti Fachrul Razi, Jubir PA yang asal bicara saja di Harian Serambi Indonesia edisi 19 Oktober 2011.

“Sebagaimana dalam Pasal 256 ayat 3, bahwa DPRA memiliki peran strategis yang diatur oleh UUPA, untuk terlibat dalam perubahan UUPA.”

Ngaco aja. Sejak kapan Pasal 256 UUPA ada ayat (3)? Pasal 256 menyebutkan bahwa calon independen hanya sekali di Aceh. Titik. Gak ada ayat (2) apalagi ayat (3).

Peran strategis DPRA yang diatur oleh UUPA untuk terlibat dalam perubahan UUPA itu terdapat pada BAB XL KETENTUAN PENUTUP, Pasal 269 ayat (3) yang berbunyi: “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.”

Fachrul Razi mesti membaca lagi MoU Helsinki klausa 1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif akan diakui. Juga klausa 1.1.2 karena yang menyangkut kekuasaan kehakiman merupakan kewenangan Pemerintah RI. MK mempunyai kekuasaan Yudikatif. 

Jubir PA sebaiknya berhenti membuat statement-statement yang menyesatkan masyarakat sehingga masyarakat terpancing dan terus-menerus menyalahkan Pusat.

“Bahkan Presiden dapat mengumumkan Darurat Perang Negara. Presiden dapat menggantikan Menteri apalagi Gubernur. Jadi apabila permasalahan konflik pilkada tidak dapat ditunda oleh Presiden, itu hal yang mustahil.”

Coba baca lagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Alahai gam, ka droe bangai bek peubangai gob...! Jangan penuhi kepala rakyat dengan propaganda murahan. Rakyat Aceh harus belajar dari kesilapan yang sudah-sudah. Djinoe rakyat Aceh keuneuk tupeue hoe ulee 'eh dan pat kiblat. Jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga.

Firman Allah dalam (QS Al-Hujurat [49]: 6)
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik dengan membawa berita, maka telitilah berita itu agar kalian tidak memberikan keputusan kepada suatu kaum tanpa pengetahun, sehingga kalian akan menyesali diri atas apa yang telah kalian kerjakan.”

The Island, October 21, 2011 

SUMBER : Nadien

Friday, October 28, 2011

PEMA Baru Unsyiah Dilantik Rektor

BANDA ACEH - Rektor Universitas Syiah Kuala Profesor Darni Daud melantik Pemerintahan Mahasiswa (Pema) Unsyiah periode 2011-2012 tadi pagi, Jumat (28/10). Pelantikan berlangsung di lobi Gedung Academic Activity Center Dayan Dawood Unsyiah, Darussalam.
Dalam sambutannya, Darni mengatakan mahasiswa mempunyai kekuatan sangat besar dalam membangun negeri. Menurutnya, mahasiswa memiliki kekuatan oral voice untuk dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. “Kalau kita tanya siapa yang paling ditakuti di negeri ini, jawabannya bukannlah jenderal bintang tujuh sekalipun, tapi mahasiswa, karena mereka memiliki idealisme,” kata Darni.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus Pema Unsyiah periode sebelumnya. Menurutnya, Pema unsyiah periode 2010-2011 juga telah turut memberikan sumbangsih besar bagi 'jantong hatee rakyat Aceh' tersebut.

Sementara itu, Furqan Aqsa, Presiden Mahasiswa Unsyiah periode 2011-2012 menyebutkan mereka mengharapkan dukungan seluruh elemen mahasiswa di Unsyiah. “Karena Pema Unsyiah bukan milik satu dua orang, tapi milik semua mahasiswa,” ujarnya.

Selain Pema, Darni selaku rektor Unsyiah juga melantik Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa.

the atjeh post

“Garamku Tak Asin Lagi” Juara Rekomendasi Juri


 
JAKARTA (The Atjeh News) - Film yang diberi judul “Garamku Tak Asin Lagi” karya dua sineas muda Aceh Jamaluddin Phonna dan Azhari, berkisah tentang perjuangan sekelompok perempuan mempertahankan produksi garam tradisional di tengah gencarnya impor garam dari luar negeri. dokumenter itu jadi tantangan bagi masyarakat untuk mendukung karya tersebut atau membiarkan hasil kreasi putra Aceh itu yang bertarung sendirian di kompetisi film dokumenter favorit pemirsa EAGLE AWARD 2011 akhirnya terpilih sebagai film documenter Rekomendasi juri.

Azhari mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh warga Indonesia khususnya warga Aceh yang telah mendukung karya mereka “Teriama kasih kepada seluruh warga Indonesia khususnya masyarakat Aceh yang telah mendukung kami” ucap Azhari pada saat setelah menerima penghargaan yang juga ditemani Jamaluddin Phonna.
Jamaluddin Phonna pada kesempatan yang sama juga menyampaikan terima kasih kepada warga Aceh dam Ibu-Ibu petani garam di Jangka “semoga garam kita asin kembali” imbuhnya.
Kemudian, juara pertama Film documenter Eagle Award 2011 dimenangkan oleh Belo dengan judul karyanya “Mutiara Pesisir Pantai” dari Timika, Papua. Yang berkisah tentang Ibu-Ibu yang berjuang untuk memberi penyuluhan tentang kesehatan ibu melahirkan di Timika. Karena suliatnya medan warga kesulitan mengakses tenaga medis di Papua, dan adat melahirkan di pinggir pantai bertahan sampai sekarang.
Selanjutnya, Film documenter  terbaik dimenangkan Mutiara Paramitha Andika dan Afief Riyadi dengan judul karyanya “Presiden Republik Abu-abu”  dari DKI Jakarta. Kisah warga kampong Beting, di Koja, Jakut yang tidak mendapat pengakuan sebagai warga negara Indonesia.
Juara pertama mendapatkan Laptop beserta Acesoriesnya, sedangkan juara rekomendasi juri dan juara terbaik mendapatkan 1 set camera professional beserta acesoriesnya. (Del)

Saksikan Purnama Jupiter Malam Ini

Warga Indonesia, bersiap-siaplah menanti purnama Jupiter yang akan terjadi pada Jumat (28/10/2011). Purnama planet terbesar di Tata Surya ini akan bisa dilihat oleh seluruh warga Indonesia.

"Ini akan terjadi sepanjang malam. Jupiter akan bersinar terang, mencapai magnitude kurang lebih -2,8. Warga kota pun bisa melihatnya walaupun ada polusi cahaya," kata Hakim L Malasan, Kepala Observatorium Bosscha, Institut Teknologi Bandung.
Hakim menjelaskan, purnama Jupiter dalam astronomi dikenal dengan istilah oposisi. Oposisi adalah kondisi di mana Jupiter berada pada jarak yang paling dekat dengan Bumi. Jarak Bumi-Jupiter saat oposisi adalah 629 juta km, sekitar 300 juta km lebih dekat dari jarak terjauh yang bisa dicapai.
Pada saat oposisi, Matahari-Bumi-Jupiter ada pada satu garis lurus. Seperti layaknya Bulan Purnama, pada saat oposisi atau purnamanya Jupiter juga akan tampak bulat penuh. Ini memungkinkan Jupiter untuk bersinar lebih terang dari biasanya. Magnitud Jupiter menunjukkan kecerlangan planet itu jika dilihat dari Bumi.
Tanda minus yang diterakan ketika menyatakan bahwa magnitud Jupiter adalah -2,8 menunjukkan bahwa Jupiter tampak sangat terang. Saat oposisi, kecerlangan Jupiter sekitar 0,5-1 magnitud lebih besar dari biasanya.
Hakim menjelaskan, pengamatan purnama Jupiter bisa dilakukan dengan mata telanjang. Jupiter akan tampak di dekat rasi Taurus. Calon observer bisa mengunduh software Stellarium untuk memperkirakan posisinya. Tapi pada dasarnya, Jupiter akan terbit dari timur seperti layaknya Matahari.
"Jika ingin pengamatan lebih detail, kita bisa menggunakan teleskop. Dengan teleskop kita bisa mengamati satelit Jupiter (di antaranya Io, Ganymede, Callisto, Europa) dan bintik merah Jupiter," jelas Hakim ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2011).
Hakim menerangkan, fenomena bintik merah Jupiter terkait dengan rotasi dan sifat Jupiter. Planet terbesar di Tata Surya itu berotasi sangat cepat, hanya 17 jam. Karena merupakan planet gas, maka siklon sering terjadi. Bintik merah adalah salah satu siklon yang paling dikenal.
Selain melihat, dengan mengintegrasikan kamera dan teleskop, observer juga bisa bereksperimen dengan astrofotografi. Observer bisa memilih memotret Jupiter sendirinan atau dengan backgroud satelit-satelit besarnya.
Hakim mengungkapkan, oposisi Jupiter sebenarnya adalah fenomena yang terjadi setiap tahun, dengan periode 399 hari. Namun, oposisi tahun ini tergolong salah satu yang palig istimewa dalam 11 tahun terakhir. Jupiter bersinar lebih terang dari oposisi-oposisi sebelumnya.
"Kalau dibandingkan dengan tahun 2010 lalu, tahun ini akan lebih terang. Tahun lalu oposisi bertepatan dengan fase bulan tua sementara tahun ini bersamaan dengan fase bulan muda. Jadi langit lebih gelap dan Jupiter tampak lebih terang," tutur Hakim.
"Tahun ini juga oposisi terjadi saat Jupiter mencapai perihelion, jadi lebih terang lagi," tambah Hakim.
Perihelion adalah jarak terdekat antara Jupiter dan Matahari. Semakin dekat ke Matahari, semakin banyak sinar yang diterima sehingga bisa lebih terang. Oposisi seperti tahun ini mungkin takkan terjadi lagi dalam waktu dekat. Perihelion Jupiter setelah tahun ini baru akan terjadi tahun 2022. Kemungkinan, baru pada tahun tersebutlah oposisi Jupiter sebaik tahun ini terjadi. Jadi, momen ini seharusnya tak dilewatkan.

Friday, October 21, 2011

Orang Aceh Jadi Menteri sejak Zaman Soekarno

Banda Aceh - Tradisi dipilihnya putra terbaik Aceh untuk membantu Presiden dalam jajaran kabinet sudah mulai dilakukan sejak masa Presiden Soekarno. Tradisi itu bertahan hingga masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kini.
Menurut politisi senior Aceh, H Karimun Usman, tradisi ini menunjukan bahwa putra-putra terbaik Aceh selalu mendapat kepercayaan dalam pemerintahan di jenjang menteri dalam menata bersama republik ini.

"Menurut catatan saya, setidaknya ada 12 menteri dari sejak masa Presiden Soekarno hingga saat ini," ujar Karimun Usman kepada sejumlah wartawan saat bertandang ke Kantor PWI Aceh, Kamis (20/10) menanggapi terpilihnya Azwar Abubakar sebagai Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi.

Dikatakan, pada masa Soekarno para menteri yang berasal dari Aceh ialah Menteri Agama Tgk Marhaban, Menteri Bank Sentral T Yusuf Muda Dalam, dan Syarief Thaib sebagai Menteri Perguruan Tinggi.

Pada masa Presiden Soeharto, ada sejumlah menteri antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef, Menteri Koperasi/Kabulog Bustanil Arifin, Menteri Pangan/Kabulog Ibrahim Hasan, dan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief.

Pada masa KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ada menteri Hukum dan HAM Hasbalah M Saad. Pada masa Presiden Megawati, politikus PPP Bachtiar Chamsyah dipercaya sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Sedangkan pada masa Presiden SBY, dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, ada nama Sofjan Djalil sebagai Menteri Infokom lalu menjadi Menteri BUMN. Pada KIB jilid II ada nama Mustafa Abubakar sebagai Meneg BUMN akhirnya diganti karena alasan kesehatan. Kini, Azwar Abubakar ditunjuk menjadi Men-PAN dan Reformasi Birokrasi.

Di sisi lain, Karimun yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh memberikan apresiasi kepada Presiden SBY dengan pernyataannya saat menyampaikan pidato tentang kebijakan kerjanya selama tiga tahun ke depan yang menjadikan keamanan Aceh dan Papua merupakan harga mati yang harus dipertahankan.

Menurut Karimun, pernyataan ini harus bisa dipahami dan dilaksanakan seluruh pejabat pusat dan daerah. Mereka harus bisa menjalankan kebijakan yang sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh yang berlaku di Aceh saat ini.

Untuk itu semua pihak, lanjutnya, mulai dari pusat hingga ke daerah harus satu persepsi demi keutuhan perdamaian di Aceh yang telah berjalan enam tahun lebih sejak MoU Helsinki pada 2005.

"Jangan terjemahkan UUPA sesuai kepentingan masing-masing di mana ada kesan jika menguntungkan menggunakan UUPA jika tak menguntungkan meninggalkan UUPA," tegas Karimun.

harian analisa

Said Mustafa Akan Gantikan Azwar Abubakar di DPR RI

Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU)n belum memutuskan siapa pengganti antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR-RI, menggantikan Azwar Abubakar yang kini menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara berdasarkan aturan PAW, posisi itu akan ditempati Said Mustafa Usab.
”Sesuai aturan, urutan terbanyak perolehan suara di Dapil 1 Aceh pada Pemilu 2009 setelah Azwar Abubakar adalah Said Mustafa Usab. Jadi, Said yang akan mengantikan Azwar di DPR. Kecuali yang bersangkutan menolaknya,” Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, Kamis (20/10).

Namun, lanjut dia, kebijakan PAW DPR-RI bukan wewenang pihaknya. “Ini harus menunggu keputusan KPU dan partai yang bersangkutan kami. Kami di sini cuma berbicara peraturan dan data,” jelas Poroh.
Dirincikannya, calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Aceh dari PAN pada Pemilu 2009 yang memperoleh suara terbanyak adalah Azwar Abubakar (24.500 suara), disusul Said Mustafa Usab (10.001 suara), TAF Haikal (7.120 suara), dan Yuslizar (6.340 suara).

”Merujuk ini, maka pengganti Azwar Abubakar adalah Said Mustafa Usab,” ulang Salam Poroh.
Sementara itu, Said Mustafa Usab yang dihubungi Harian Aceh, kemarin, mengaku dirinya siap untuk menggantikan Azwar Abubakar di DPR-RI hingga akhir periode nanti. Namun hingga kini, dia mengaku belum dihubungi oleh petinggi PAN Aceh.

“Secara aturan memang saya yang harus mengganti pak Azwar Abubakar. Saya adalah peraih suara terbanyak kedua di Dapil 1 Aceh. Untuk amanah ini, saya sangat siap,” kata Said Mustafa Usab, yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Jakarta mengahdiri sertijab Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi dari Mangindaan ke Azwar Abubakar.

Ditanya terkait adanya isu penjegalan dirinya sebagai PAW DPR-RI dari kubu PAN Aceh, Said mengaku belum mau membahas persoalan tersebut sebelum memperoleh informasi resmi dari pihak terkait.
”Kita tunggu informasi resminya terlebih dahulu. Saya segara pulang ke Aceh,” katanya.

Sedangkan Sekretaris Umum PAN Aceh Tarmidinsyah Abubakar mengatakan pihaknya sejauh ini belum membahas persoalan PAW tersebut. ”Kami belum mau membahas masalah PAW, apalagi pak Azwar Abubakar baru dilantik,” katanya.

INILAH.COM

Tuesday, October 18, 2011

Dulu DPR Aceh yang Menolak UUPA

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mengaku sulit memahami sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terkait dengan polemik menyangkut keikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada di Aceh.
Dulu, menurut Farhan, DPR Aceh menolak Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dianggap sebagai buatan Jakarta. Sekarang, kondisinya malah terbalik, DPR Aceh mati-matian mempertahankan UUPA agar tak diubah titik komanya sekalipun.

Polemik terkait calon perseorangan dalam pilkada Aceh mencuat, setelah Partai Aceh, selaku kekuatan mayoritas di DPR Aceh, menolak ketentuan ini.

Calon perseorangan dalam pilkada Aceh diakomodir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dianulir.

Pasal 256 sebelumnya mengatur bahwa calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali, setelah UUPA diundangkan. Pilkada Aceh yang dijadwalkan pada Desember mendatang merupakan pilkada kedua setelah UUPA diundangkan.

MK dalam putusannnya kemudian tetap mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada Aceh. 
Menurut Farhan, pemerintah juga tak bisa mengabaikan begitu saja ancaman Partai Aceh, partai politik lokal yang dibentuk mantan GAM dan sekarang menjadi mayoritas di DPR Aceh. Ancaman Partai Aceh untuk memboikot pilkada Aceh, menurut Farhan juga mencemaskan.

"Saya mulai cemas. Membayangkan bagaimana pemerintahan di Aceh ke depan, ketika DPR Aceh tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada Aceh. Berarti DPR Aceh tak akan terlibat dalam pra pengambilan suara, paripurna penyampaian visi dan misi hingga tahapan pilkada lainnya," kata Farhan.
Ia menambahkan, "Apa yang terjadi setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, kalau sejak awal DPR Aceh tidak ikut terlibat pilkada. Padahal kita juga harus mengakui pentingnya DPR Aceh untuk membangun kebersamaan, mengisi perdamaian di Aceh dengan pembangunan damai saja tidak cukup, mesti ada keadilan di sana," kata Farhan.

Penyelenggaraan pemerintahan
Sementara menurut Mantan Ketua MK, Jimmly Ashiddiqie, masyarakat Aceh jangan menilai putusan MK soal diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, sebagai bagian dari kepentingan pemerintah pusat atau Jakarta.
Putusan MK harus dinilai sebagai bagian dari teknik penyelenggaraan pemerintahan dalam negara yang demokratis.

Jimmly mengatakan, keputusan MK terkait diakomodirnya calon perseorangan pada pilkada Aceh, harus dilihat sebagai bagian dari semangat demokrasi.

"Pertama, ini bukan masalah Aceh dan pusat. Kedua ini bukan persoalan damai dan tidak damai. Ini masalah teknik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Mestinya kita ikuti aturan dan semangat demokrasi. Kalau mau bersaing ya bersaing saja secara terbuka," kata Jimmly di Jakarta, Minggu (16/10/2011).

Menurut Jimmly, semestinya pihak-pihak di Aceh tak perlu khawatir dengan diakomodasinya calon perseorangan dalam pilkada. "Kita ini kan sering dihantui oleh perasaan sendiri. Sekarang saja dari sekitar 400-an pilkada di Indonesia, calon perseorangan yang menang hanya di empat daerah. Di Pulau Sumatera hanya di Kabupaten Batubara (Sumut)," katanya.

Jimmly mengatakan, terlepas dari perdebatan soal prosedur pengambilan keputusan di MK, tetapi putusan ini harus dihormati sebagai bagian dari dilaksanakannya hukum sebagai panglima. 

, KOMPAS.com

 
Design by Fadel Aziz Pase | Bloggerized by Fadel Partner - Do'a Sepasang Bidadari | Salam Kanan Salam Kemenangan