Banda Aceh - Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya di Jakarta, Rabu 2 November yang meminta KIP Aceh membuka kembali masa pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah selama tujuh hari. Keputusan tersebut dipastikan berimplikasi kepada semua tahapan Pemilukada yang telah disusun sebelumnya.
Implikasi itu tidak hanya soal jadwal pemungutan suara, tapi juga masalah daftar pemilih, logistik dan agenda lainnya. Tapi sampai sejauhmana pergeseran jadwal itu, komisioner KIP belum bisa menjelaskan. Sebab, KIP Aceh masih menunggu putusan final MK yang akan disampaikan 18 November mendatang.
Pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Kamis 3 November, Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra, mengaku kalau KIP Aceh akan mematuhi semua putusan MK itu. “Kita sudah buka pendaftaran selama tujuh hari sampai 10 November mendatang,” katanya.
Pendaftaran yang dimaksud hanya berlaku untuk kandidat yang baru. Kandidat lama yang telah gagal dalam proses verifikasi, seperti yang tidak lulus dalam uji kemampuan baca Alquran, tidak bisa lagi mendaftar. Pembukaan pendaftaran kandidat baru itu berlaku untuk semua bakal calon, baik yang didukung partai politik maupun dari jalur perseorangan.
Dengan adanya pendaftaran bakal calon baru ini, praktis KIP Aceh juga akan melakukan proses seleksi untuk mereka, termasuk pemeriksaan kesehatan, uji kemampuan baca Alquran, hingga proses verifikasi. “Semua itu sudah pasti membutuhkan waktu. Makanya jadwal yang kami tetapkan sebelumnya, tidak berlaku lagi,” ujar Ilham Syahputra.
Dampak perubahan jadwal ini juga berimplikasi ke masalah Daftar pemilihan tetap (DPT), penyediaan logistik, serta masa kerja PPS, PPK, dan kinerja tim verifikasi .
“Bahkan juga berdampak kepada anggaran,” kata Akmal Abzal, anggota KIP yang membidangi sosialisasi dan pemungutan suara. Tapi sejauh mana perubahan itu, tidak seorang pun anggota KIP yang bisa menjelaskan.
“Semuanya sedang dalam pembahasan kami. Belum bisa kami tentukan kapan jadwal pemungutan suara yang baru. Yang pasti bukan 24 Desember seperti yang kita putuskan sebelumnya,” kata Akmal.
Ketika wartawan mendesak soal kemungkinan adanya peluang menunda Pemilukada dalam jangka waktu yang panjang, pihak KIP juga tidak bisa mengomentarinya. “Kita lihat saja nanti. Pokoknya kalian wartawan standby saja di Media Center,” kata Akmal dengan nada guyon.
Implikasi itu tidak hanya soal jadwal pemungutan suara, tapi juga masalah daftar pemilih, logistik dan agenda lainnya. Tapi sampai sejauhmana pergeseran jadwal itu, komisioner KIP belum bisa menjelaskan. Sebab, KIP Aceh masih menunggu putusan final MK yang akan disampaikan 18 November mendatang.
Pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Kamis 3 November, Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra, mengaku kalau KIP Aceh akan mematuhi semua putusan MK itu. “Kita sudah buka pendaftaran selama tujuh hari sampai 10 November mendatang,” katanya.
Pendaftaran yang dimaksud hanya berlaku untuk kandidat yang baru. Kandidat lama yang telah gagal dalam proses verifikasi, seperti yang tidak lulus dalam uji kemampuan baca Alquran, tidak bisa lagi mendaftar. Pembukaan pendaftaran kandidat baru itu berlaku untuk semua bakal calon, baik yang didukung partai politik maupun dari jalur perseorangan.
Dengan adanya pendaftaran bakal calon baru ini, praktis KIP Aceh juga akan melakukan proses seleksi untuk mereka, termasuk pemeriksaan kesehatan, uji kemampuan baca Alquran, hingga proses verifikasi. “Semua itu sudah pasti membutuhkan waktu. Makanya jadwal yang kami tetapkan sebelumnya, tidak berlaku lagi,” ujar Ilham Syahputra.
Dampak perubahan jadwal ini juga berimplikasi ke masalah Daftar pemilihan tetap (DPT), penyediaan logistik, serta masa kerja PPS, PPK, dan kinerja tim verifikasi .
“Bahkan juga berdampak kepada anggaran,” kata Akmal Abzal, anggota KIP yang membidangi sosialisasi dan pemungutan suara. Tapi sejauh mana perubahan itu, tidak seorang pun anggota KIP yang bisa menjelaskan.
“Semuanya sedang dalam pembahasan kami. Belum bisa kami tentukan kapan jadwal pemungutan suara yang baru. Yang pasti bukan 24 Desember seperti yang kita putuskan sebelumnya,” kata Akmal.
Ketika wartawan mendesak soal kemungkinan adanya peluang menunda Pemilukada dalam jangka waktu yang panjang, pihak KIP juga tidak bisa mengomentarinya. “Kita lihat saja nanti. Pokoknya kalian wartawan standby saja di Media Center,” kata Akmal dengan nada guyon.
Hayatulla Zuboidi |The Globe Journal