Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Monday, September 10, 2012

Mengajar Dengan Cinta


Adakah cinta guru kepada siswanya melebihi cintanya kepada anak kandungnya? Pertanyaan tersebut hanya untuk menggambarkan bahwa guru perlu menumbuhkan dan memelihara cinta tulusnya kepada siswa di kelas. Seberapa besar jumlah siswa di kelas, sebesar itu pula cinta tulus dibalutkan dalam alam pikiran siswa. Malam hari menjelang tidur, sang guru berdoa untuk diri, keluarga, dan siswa-siswa yang tadi pagi dijumpai di kelas. Pagi hari, semangat berangkat kerja adalah semangat para siswa yang tersenyum lembut pertanda masih membutuhkan cinta guru. 

Saat masuk kelas, senyum tulus guru menebar ke semua diri siswa. Tidak satupun anak yang terlewatkan dari sorot tulus dan jangkauan kasih sayang dari guru. Guru langsung membenamkan diri dalam suasana anak secara alami. Cara seperti itu menurut Quantum Learning, disebut bawalah dunia kita ke dunia mereka dan tariklah dunia mereka ke dunia kita.

Guru mengenali tipikal dan ciri khas siswa satu per satu sebagai bahan untuk mengemas materi.Kemudian, materi disajikan dengan kemasan yang menarik sesuai dengan kemampuan dan pemahaman siswa. Suatu saat materi dikemas dalam cerita dongeng yang menarik karena siswa pada tahun itu, setelah diidentifikasi di awal tahun, didominasi dengan kecerdasan linguistik. Padahal, materi pelajaran yang disajikan berupa matematika. Tahun berikutnya, materi yang sama, oleh guru dikemas dalam gerakan simbolis karena siswa pada tahun itu berciri kecerdasan kinestetis. Begitulah seterusnya, guru mengganti-ganti kemasan materi dan metodenya. Tiap tahun ada upaya sang guru untuk berpikir dan berinovasi meskipun tidak diperintahkan oleh atasannya.

Cinta guru adalah cinta yang seutuhnya yang keluar dari pori-pori keikhlasan dan ketulusan. Semua daya dan upaya hanya semata untuk menumbuhkembangkan siswanya. Tidak ada kerinduan yang paling hebat bagi diri kecuali rindu pada siswanya. Mata batin guru adalah mata batin siswa yang menapaki alam untuk meneruskan perjuangan kehidupan berikutnya.

Andai terdapat guru yang mempunyai ketulusan dan keikhlasan tinggi, dialah guru yang hidup pada zaman ini berdasarkan hidup diri Mahatma Ghandi. Andai ada guru yang mempunyai motivasi tinggi dan semangat bergairah, dialah wujud Sukarno yang menjelma dalam guru itu. Andai ada guru yang sabar dengan kasih sayang, dialah kesabaran yang membuncah dalam diri guru berjiwa Bunda Theresa. 

Padang yang harus dilewati untuk menjadi guru penuh cinta adalah padang yang terjal dan tandus. Di ceruk padang itu, terdapat bebatuan yang sering mengganjal perjalanan guru untuk mencpai telaga kesegaran dirinya. Kemudian, dalam padang itu, terdapat duri yang meski kecil menyakitkan. Belum lagi suasana saat melewati padang itu sangat panas karena belum ada perlindungan yang pantas untuk guru agar tidak kepanasan dan gundah berkeringat.

Namun, seganas apapun padang yang harus dilewati, jika guru itu bertekad kuat sekuat matahari menyinari bumi, tidak ada jalan yang tidak dapat ditempuh. Modal dasarnya adalah niat dalam diri, cinta sejatinya, dan ketulusan. Siswa ada dalam diri guru dan guru menyatu dalam kerling siswa yang menawan.

Saturday, October 29, 2011

Meluruskan MoU Helsinki dan UUPA?



Tulisan ini hadir karena perasaan letih, kasihan, dan kecewa melihat kesenjangan antara wacana dan praktik. Banyak hal yang disebut sebagai mempertahankan MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh (UU No. 11/2006) hanya retorika untuk mempertahankan kepentingan politik. Aku merasa kasihan melihat rakyat yang tak mengerti mengapa setelah penandatanganan MoU Helsinki justru kita kita sibuk bertikai sendiri di dalam. Kecewa dengan tidak adanya kedewasaan dalam berpolitik, dimana siapapun yang tidak sepaham dianggap sebagai pengkhianat perjuangan. Tak ada lagi nilai-nilai persaudaraan yang dulu terasa begitu kental di Aceh. Seakan kini ada motto baru yang begitu pekat menggantung di udara: “Musuhmu adalah orang yang berseberangan pandangan politik denganmu, walaupun itu teman sebantal tidur.” Lalu, masihkah kita berbicara tentang damai Aceh?

Independen vs Parlok

Hawa panas mulai berhembus setelah keluar Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut Pasal 256 UU 11/2006, sehingga Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh membolehkan calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Keputusan MK untuk mengakomodir calon perseorangan dengan menganulir Pasal 256 UUPA dianulir ternyata menuai protes keras dari elite Partai Aceh (PA) dan DPRA.

Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf dalam konferensi persnya pada hari Jumat, 7 Oktober 2011 di Banda Aceh mengatakan bahwa PA tidak ikut mendaftarkan kadernya baik untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Walikota di seluruh Aceh apabila Presiden mengambil keputusan pilkada tetap dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan KIP Aceh. Dan hal ini memang dibuktikan. Hingga batas akhir penutupan waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KIP yaitu tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00, PA memang tidak mendaftarkan kadernya, baik untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Untuk menghindari kesalahpahaman perlu dijelaskan bahwa UUPA itu adalah Undang-Undang RI untuk Aceh, bukan Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Aceh. Di naskah aslinya tertulis UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH. UUPA itu bukan Undang-Undang atau konstitusi Aceh. Itu UU yang diberikan Pemerintah RI untuk Aceh dalam melaksanakan MoU Helsinki. Jadi rujukannya harus ke MoU itu

Apa kata MoU Helsinki tentang calon independen? Menurut MoU Helsinki, berapa kali sebenarnya calon independen boleh maju dalam Pilkada Aceh? Mari kita lihat point-point MoU tersebut.

MoU Helsinki Article 1.2 Political participation (partisipasi politik)

1.2.2 Upon the signature of this MoU THE PEOPLE OF ACEH will have the right to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the election in Aceh in April 2006 AND THEREAFTER.

1.2.2 Deungon geutanda-djaroe Nota Saban-Muphom njoe, BANSA ATJEH na hak peutamong tjalon-tjalon peudjabat njang akan geupileh uleh rakjat dalam peumilehan umum di Atjeh bak buleuen April 2006 DAN UKEUE NJAN LOM.

1.2.2 Dengan penandatangan Nota Kesepahaman ini, RAKYAT ACEH akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 DAN SELANJUTNYA.

MoU Helsinki Klausa 1.2.2 menggunakan kata RAKYAT ACEH, dan sama sekali tidak menyebut kata ‘Partai’. Rakyat Aceh adalah setiap penduduk Aceh, Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk dipilih dan memilih menurut Undang-Undang yang berlaku dalam NKRI. Dalam klausa ini jelas disebutkan "Pemilu 2006 dan SELANJUTNYA,"  jadi bukan hanya untuk satu kali.

Lalu mengapa dalam Pasal 256 UUPA tertulis calon independen hanya berlaku satu kali? Pada saat perumusan RUUPA kita mendesak agar isinya disesuaikan dengan MoU Helsinki. Namun pihak Pemerintah kuatir karena calon independen belum pernah ada di Indonesia nantinya Pasal 256 UUPA itu akan digugat oleh pihak lain dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sehingga batal dan akibatnya tak ada sama sekali calon independen di Aceh. Maka disepakatilah bahwa calon independen hanya diperbolehkan sekali di Aceh. Bila tidak ada yang menggugat maka Pasal 256 UUPA akan direvisi kembali isinya sesuai MoU.

Merujuk Pasal 256 UUPA mengenai calon independen, MK kemudian melakukan judicial review UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. MK saat itu menilai bahwa calon independen merupakan jalan bagi setiap warga untuk ikut dipilih dalam pesta demokrasi (pilkada) dengan acuan UUPA. Sehingga lahirlah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007.  

Dengan adanya amandemen UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah sebanyak dua kali dan terakhir yaitu UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004, maka sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut pelaksanaan Pemilukada dengan keikutsertaan calon independen telah diakui secara nasional.

Kini pada saat judicial review Pasal 256 UUPA, MK kembali menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 sebagai pertimbangan dalam judicial review UUPA. Dalam putusan MK menyatakan Pasal 256 UUPA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan meyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan putusan tersebut maka pintu demokrasi Aceh dalam pelaksanaan Pemilukada terbuka kembali untuk mengikutsertakan calon independen. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Mengutip pernyataan Ketua DPP Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf yang dimuat Harian Serambi Indonesia tanggal 8 Oktober 2011 dengan judul Muzakir: Harusnya Parlok Jadi Kendaraan Independen:

“Keberadaan sejumlah partai lokal di Aceh seharusnya sudah mewakili aspirasi independen untuk maju dalam bursa Pilkada Aceh 2011. Kami memutuskan tidak ikut Pilkada 2011. Tapi kalau calon independen ditiadakan, kami (PA) akan maju. Salah satu alasan diperbolehkannya Aceh mendirikan partai lokal adalah untuk menampung aspirasi independen. Keberadaan partai lokal memang sengaja dibentuk untuk dijadikan kendaraan politik masyarakat Aceh untuk maju sebagai pemimpin. Jadi kenapa sekarang masih ada independen, kan sudah banyak partai lokal berdiri. Kenapa tidak menggunakan itu.”

Parlok ya parlok, independen ya independen. Jika parlok jadi kendaraan independen, ya bukan independen lagi namanya. Karena tentang Parlok dan Independen dituangkan dalam klausa yang terpisah dalam MoU. Dan tidak disebutkan bahwa calon independen nantinya akan bergabung dalam parlok.

Klausa MoU Helsinki tentang Parlok
1.2.1  Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.

Menurut klausa 1.2.1. di atas, partai lokal terbagi dua:

Yang pertama, partai lokal yang berbasis nasional, dengan persyaratan seperti yang berlaku terhadap parnas, misalnya mempunyai perwakilan di tiap provinsi dengan jumlah anggota sekian. Kantor Pusat tetap di Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPR RI.

Yang kedua, partai lokal murni. Bertempat di Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPRA. Inilah PA yang sekarang.
Jadi jelas, antara Partai Lokal dan Calon Independen saling terpisah, dan eksistensinya diakui oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

PA, DPRA vs MK

Banyak sekali pasal-pasal UUPA yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Pihak GAM sejak awal sudah memprotes isi UUPA yang banyak bertentangan dengan MoU Helsinki melalui surat Malik Mahmud tertanggal 12 Juni 2007 (merujuk surat sebelumnya tertanggal 21 Agustus 2006) yang ditujukan kepada Presiden RI, tembusan kepada kepada CMI, AMM, EU, dan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh. Pemerintah RI (SBY-Jusuf Kalla) telah berkali-kali berjanji akan mengamandemen penyimpangan-penyimpangan yang terdapat dalam UUPA supaya lebih sesuai dengan MoU Helsinki dalam waktu 2-3 tahun, namun sampai 5 tahun berlalu hal itu tidak dilaksanakan.

Yang lucunya saat MK menganulir Pasal 256 UUPA untuk mengakomodir calon independen seperti yang telah disepakati dalam MoU Helsinki yang merupakan rujukan UUPA, malah kita sendiri yang seperti kebakaran jenggot, sibuk protes kesana kemari, bikin demo besar-besaran, menolaknya. Marah karena Pusat mempreteli dan dianggap menodai kesucian UUPA.

Padahal kalau UUPA yang sekarang disakralkan, tidak boleh diubah-ubah, maka berbagai hal lain yang merugikan Aceh (mis: soal pembagian hasil, soal ganti rugi untuk harta pribadi yang musnah dalam masa konflik, soal hubungan melalui darat dan laut ke seluruh dunia, soal peradilan HAM, KKR, soal peran militer di Aceh, dll.) akan turut kekal juga.

Kalau UUPA tidak bisa dikutak katik lagi mengapa selalu mengatakan UUPA tidak sesuai dengan MoU Helsinki dan mesti direvisi?

Ini argumen yang tidak logis, tapi juga marah kalau diprotes, seperti pernyataan Muzakir Manaf saat jumpa pers pada tgl. 7 Oktober 2011 yang menganggap dianulirnya Pasal 256 UUPA dinilai sebagai peristiwa buruk yang kemungkinan besar akan terulang kembali.

 “Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perjuangan berlanjut. Bahkan PA menyadari bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu persatu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna.”

See what I mean? Dulu saat isi Pasal 256 UUPA tidak sesuai MoU protes, sekarang sudah disesuaikan malah menolak, seperti sikap Pimpinan tertinggi GAM yang berbalik arah 180 derajat. Bersama dengan elite politik PA dan DPRA, memprotes Judicial Review Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 256 UUPA dengan alasan hilang marwah UUPA bila pasal demi pasal dipreteli satu persatu. Tidak masuk akal, karena Keputusan MK berdasarkan tuntutan penggugat yang menggunakan thema ‘diskriminasi’. MK tidak bisa membatalkan apapun yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Seharusnya kita patut berterima kasih karena MK telah mengembalikan hak rakyat Aceh untuk memilih calon independen sesuai dengan isi MoU Helsinki klausa 1.2.2. Ini marwah SELURUH RAKYAT ACEH, bukan marwah sekelompok orang yang bergabung dalam partai.

Lain lagi halnya dengan DPRA yang merasa merasa kehilangan marwah karena dikangkangi oleh MK yang tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPRA saat melakukan judicial review terhadap Pasal 256 UUPA. Protes pun dilayangkan ke pusat, sampai ke Presiden.

Seharusnya mereka baca lagi isi MoU Helsinki. 
1 Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1. Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh
1.1.2 Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, KECUALI dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, kemanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, KEKUASAAN KEHAKIMAN dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi;

b) Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh,

c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh,

d) Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

Menurut MoU Helsinki klausa 1.1.2 point b,c, dan d, yang perlu dikonsultasikan adalah KEPUTUSAN POLITIK (oleh Eksekutif dan Legislatif). Sedangkan KEKUASAAN KEHAKIMAN (Yudikatif ) adalah salah satu dari 6 kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai yang tercantum dalam MoU Helsinki Klausa 1.1.2 point a.

Bila DPRA tidak mengerti mengenai isi MoU Helsinki mengapa tidak bertanya langsung pada juru rundingnya? Selain Malik Mahmud dan Zaini Abdullah masih ada M. Nur Djuli, Bakhtiar Abdulah, Nurdin Abdurrahman. Ditambah 4 anggota support team, yaitu: Teuku Hadi, Munawar Liza Zainal, Shadia Marhaban, dan Irwandi Yusuf.

Bila tidak mengerti, tanyalah pada ahlinya. Jangan seperti Fachrul Razi, Jubir PA yang asal bicara saja di Harian Serambi Indonesia edisi 19 Oktober 2011.

“Sebagaimana dalam Pasal 256 ayat 3, bahwa DPRA memiliki peran strategis yang diatur oleh UUPA, untuk terlibat dalam perubahan UUPA.”

Ngaco aja. Sejak kapan Pasal 256 UUPA ada ayat (3)? Pasal 256 menyebutkan bahwa calon independen hanya sekali di Aceh. Titik. Gak ada ayat (2) apalagi ayat (3).

Peran strategis DPRA yang diatur oleh UUPA untuk terlibat dalam perubahan UUPA itu terdapat pada BAB XL KETENTUAN PENUTUP, Pasal 269 ayat (3) yang berbunyi: “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.”

Fachrul Razi mesti membaca lagi MoU Helsinki klausa 1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif akan diakui. Juga klausa 1.1.2 karena yang menyangkut kekuasaan kehakiman merupakan kewenangan Pemerintah RI. MK mempunyai kekuasaan Yudikatif. 

Jubir PA sebaiknya berhenti membuat statement-statement yang menyesatkan masyarakat sehingga masyarakat terpancing dan terus-menerus menyalahkan Pusat.

“Bahkan Presiden dapat mengumumkan Darurat Perang Negara. Presiden dapat menggantikan Menteri apalagi Gubernur. Jadi apabila permasalahan konflik pilkada tidak dapat ditunda oleh Presiden, itu hal yang mustahil.”

Coba baca lagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Alahai gam, ka droe bangai bek peubangai gob...! Jangan penuhi kepala rakyat dengan propaganda murahan. Rakyat Aceh harus belajar dari kesilapan yang sudah-sudah. Djinoe rakyat Aceh keuneuk tupeue hoe ulee 'eh dan pat kiblat. Jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga.

Firman Allah dalam (QS Al-Hujurat [49]: 6)
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik dengan membawa berita, maka telitilah berita itu agar kalian tidak memberikan keputusan kepada suatu kaum tanpa pengetahun, sehingga kalian akan menyesali diri atas apa yang telah kalian kerjakan.”

The Island, October 21, 2011 

SUMBER : Nadien

Saturday, October 1, 2011

Mendobrak Mahar Di Aceh

Teuku Zulkhairi
Budaya materialistis yang telah mengkristal dalam kehidupan masyarakat Aceh telah membentuk sebuah kultur adat yang sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai Islam. Anehnya kultur tersebut sengaja terus dilestarikan tanpa ada upaya untuk mengkaji ulang. Sebagai contoh, mas kawin (mahar) di Aceh sekian lama telah menjelma menjadi momok menakutkan bagi sebagian besar pemuda Aceh yang sudah sampai pada fase nikah.

Tingginya jumlah mas kawin telah menyebabkan seringnya niat menikah dari pemuda kita menjadi tertunda-tunda atau bahkan mungkin gagal sama sekali, dan pada akhirnya berujung kepada seringnya terjadi berbagai kerusakan dan kemaksiatan.

Fakta bahwa sebagian besar pihak mempelai wanita pasti akan mematok mas kawin yang terbilang fantastis dan cukup tinggi adalah hal yang tak terbantahkan, padahal mayoritas masyarakat kita didominasi oleh masyarakat berstatus ekonomi kelas bawah/miskin. Anehnya pola pikir seperti ini oleh sebagian besar pihak mempelai wanita dianggap sebagai sebuah kemestian karena keberhasilannya nanti akan menjadi prestise dan prestasi keluarga. Pada akhirnya fakta tersebut telah membentuk sebuah paradigma berpikir sebagian besar pemuda kita yang cenderung apatis memikirkan urusan pernikahan, paradigma berpikir seperti ini menyebabkan penundaan atau terhambatnya pelaksanaan hal tersebut. Padahal dalam Islam pernikahan adalah hal yang sangat urgen dan mesti disegerakan, karena ia menjadi salah satu kunci ketenangan hati dan kedamaian pikiran. Disamping itu, pernikahan juga merupakan kunci untuk menutupi pintu-pintu kemaksiatan

Meskipun pada faktanya budaya materialistis dan pragmatis sudah sangat rawan menjangkiti masyarakat Aceh, namun demikian disini penulis tidak bermaksud menjustifikasi pihak mempelai wanita dalam kasus ini, baik mempelainya ataupun orang tua mempelai yang bersangkutan, karena mereka hanya mengikuti adat dan pertimbangan lain yang didominasi oleh pengaruh adat, bukan anjuran syariat. Bahkan saya melihat bahwa adat tingginya jumlah mas kawin di Aceh cenderung jauh dari tatanan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi prinsip kesederhanaan. Namun demikian panulis tidak bermaksud agar jumlah mas kawin tersebut diberikan patokan dengan standar yang minimum, jika pihak mempelai laki-laki sanggup memberikan mas kawin dalam jumlah yang maksimum ya silahkan, bukankah itu juga sebuah kebaikan? Namun, pemberian mas kawin dengan jumlah yang maksimum jangan menjadi sebuah adat, karena realitas kita lihat masyarakat Aceh dominannya adalah masyarakat miskin.

Satu sisi, adat tingginya jumlah mas kawin memang menghadirkan kemaslahatan karena menjadi suatu komoditi pasar yang kompetitif dimana hal tersebut akan memotivasi para pemuda Aceh untuk bekerja keras dengan berbagai keterampilan ilmu dan usahanya. Mereka akan mempersiapkan diri dan berupaya meningkatkan kesejahteraan hidupnya dalam keluarga. Namun disisi yang lain jelas bahwa mafasid atau kerusakan yang ditimbulkan lebih besar dari kemaslahatan tadi. Islam mengajarkan kita agar tidak membiarkan pintu kemaksiatan terbuka, bahkan Islam memerintahkan kita untuk menutupi potensi semua pintu kemaksiatan yang bisa ditimbulkan.

Ketika adat tadi menjadi faktor penghalang niat seseorang untuk menikah, itu artinya adat tersebut telah membiarkan pintu kemaksiatan terbuka. Hal ini bisa berakibat fatal dengan rusaknya tatanan masyarakat bersyari’at yang sedang dibangun, misalnya, bertambahnya wanita-wanita yang memasuki usia tua tanpa sempat menikah yang berujung pada seringnya terjadi berbagai fitnah, rawannya pacaran dan perzinaan (free sex), kasus-kasus khalwat yang sering kita dengar, ini adalah fenomena yang bisa kita lihat lansung saat ini.

Maka dari itu, diperlukan keberanian dari kedua mempelai dan keluarganya untuk mendobrak adat mas kawin tersebut tanpa ada perasaan takut dengan hukuman adat yang akan menerpanya. Misalnya; malu sama tetangga atau teman-teman, atau contoh hukuman adat yang lain seperti minimnya perolehan dukungan dari keluarga dan kerabat disebabkan patokan jumlah mas kawin yang bisa atau mudah dijangkau oleh pihak mempelai laki-laki –meskipun dia berasal dari masyarakat kalangan ekonomi kelas bawah sekalipun.

Saya kira, patokan tingginya jumlah mas kawin di Aceh juga bukan bukti pemuliaan terhadap wanita, karena dalam Islam disebutkan, bahwa wanita yang baik dan mulia adalah yang meminta mas kawin sedikit meskipun dikasih banyak, dan sebaliknya laki-laki yang baik adalah yang memberi banyak meskipun diminta sedikit. Terhadap argument yang sering penulis dengar, bahwa tngginya nilai mas kawin akan bisa meminimalisr terjadinya kasus-kasu perceraian, saya kira argument ini kurang tepat.

Menurut hemat penulis, penyebab terjadinya perceraian lebih tergantung kepada sosok individu-individu yang bersangkutan, misalnya disebabkan karena kurang intensnya komunikasi individu-individu tersebut dengan Tuhan Sang Pencipta, atau kurang bagusnya manajemen pengelolaan konflik dalam keluarga, atau contoh yang lain misalnya seperti rendahnya etika dan moral yang dimiliki oleh salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat dalam perceraian, saya pikir tidak ada sangkut pautnya antara kasus perceraian dengan nilai mas kawin.

Dari pemaparan ini penulis berharap MAA (Mejlis Adat Aceh) yang selama ini aktif melestarikan adat Aceh agar bisa memberikan peran sertanya yang signifikan dalam rangka menyelesaikan persoalan anak bangsa tersebut, sekaligus menjadi saham dan peran serta kita dihadapan Allah kelak dalam upaya penegakan syari’at secara totalitas di Nanggroe Aceh Darussalam ini. Atau mungkin dengan realitas berbagai sisi negative/mafasid dari adat tingginya jumlah mas kawin tersebut haruskah ia tetap terus dilesatarikan? Adakah adat itu sebuah aksioma yang seorang pun tidak boleh menggugat? Ataukah mungkin adat tersebut adalah laksana patung pahatan leluhur kita yang tidak bisa disentuh untuk direkon kembali? Wallahu a’lam

Islam dan Mas kawin

Dalam Islam, mas kawin merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita. Dalil wajibnya mas kawin ditunjukkan antara lain dalam firman Allah SWT surat An-Nisa’ ayat 4, “Berikanlah mas kawin kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”. Dan Rasulullah sebagai unsur yang menjalankan fungsinya sebagai mutabayyin (orang yang menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an) menjelaskan etika pemberian mas kawin ini dalam satu hadist riwayat Abu Dawud, bahwa “Sebaik-baik mas kawin adalah yang paling ringan.” Dalam hadist yang lain Rasulullah juga menjelaskan bahwa, “pernikahan yang paling besar barakahnya adalah yang paling murah mas kawinnya” (HR. Ahmad).

Sahabat Rasulullah Umar bin Khatab juga pernah menasihati para sahabat yang lain, “Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam menetapkan mas kawin para wanita, karena kalau mas kawin itu dianggap sebagai pemuliaan di dunia atau tanda takwa kepada Allah SWT, tentunya Rasulullah SAW lebih dahulu daripada kalian untuk berbuat demikian.” (HR. Abu Dawud).

Maka, menjadi tugas bagi kita semua, khususnya MAA untuk menghadirkan solusi serta merubah paradigma berpikir sebagian besar pemuda kita tersebut agar tidak lagi memandang mas kawin sebagai momok yang menghambat dan menghalangi niat mereka untuk nikah, disamping itu tentunya kita juga berharap kesadaran dari pihak mempelai wanita untuk bisa melihat persolan yang sangat substantif ini secara lebih dalam, sesusi dengan perspektif Islam. Karena dalam Islam, bahkan mengajarkan surah-surah Al-Qur`an-pun dapat dijadikan mas kawin, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad.

Seorang wanita dapat pula menerima keislaman calon suaminya yang semula kafir sebagai mas kawin, sebagaimana mas kawin Ummu Sulaim ketika menikah dengan Abu Thalhah. Ini semua adalah kemudahan-kemudahan yang ada dalam Islam, dan hal ini sangatlah wajar mengingat Islam adalah Agama yang memiliki toleransi yang cukup tinggi terhadap pemeluknya. “Permudahkan, jangn persulit!!” pesan Rasul. Wallahu a’lam bis-shawa.

Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Pendidikan Islam di Pascasarjana IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Organisasi Rabithah Thaliban Aceh (RTA).

Sunday, August 28, 2011

Hukum Menerima Angpao Dari Koruptor

 Oleh : Abdul Adzim
Korupsi memang menjadi bagian dari budaya pejabat bangsa Indonesia. Walaupun presiden serius membasmi, tetap saja ada, karena ini warisan leluhur yang berkolaborasi dengan syetan. Gayus, Nazarudin, Nunun, merupakan pejabat Negara yang korupsinya benar-benar menggila. Milyaran rupiah diembat oleh kedua pejabat ini, tanpa merasa dosa sedikit-pun. Malahan, keduanya sempat ngumpet, dan bernyanyi merdu, dan menyewa pengacara kelas tinggi untuk membela diri. Begitu banyak uang mereka…!Sementara rakyat miskin berebut, zakat hingga ada yang sekarat karena terjepit saat antrean.
Bulan suci, merupakan momen paling penting bagi Nazarudin untuk memohon ampunan atas segala dosa-dosanya selama ini. Akan tetapi, dosa yang terkait dengan uang rakyat, tidak begitu saja terhapus, kecuali meminta maaf kepada rakyat Indonesia, atas pe-ngemplangan dana rayat tersebut. Sebab, rakyat selalu rutin membayar pajak tepat waktu, sebagaimana yang di inginkan pemerintah.

Kasus demi kasus korupsi terus menghiasi media dan telivisi. Para pejabat seolah-olah sulit sekali menghindari budaya ini, karena syetan sudah menjadi mitra kerja setia di dalam melakukan aksinya. Perpajakan, kesehatan, agama, pendidikan, sudah terkontaminasi dengan namanya korupsi. Walaupun syetan dibelenggu erat-erat pada bulan puasa ini, dengan tujuan tidak menganggu manusia. Realitasnya, masih banyak mereka yang korupsi, karena sifat syetan sudah menyatu pada diri mereka, dan menjelma menjadi manusia.

Nazarudin memang sudah ketangkap, tetapi masih banyak pejababat gaya Nazarudin yang belum ketangkap, bahkan mungkin masih berkeliaran dalam dunia per-syetanan ini. Ketika musim lebaran, semua juga ikut serta merayakan, bahkan membagi-bagi angpao (galak gampil) kepada masyarakat sekitar, atau anak-anak. Angpao memang sudah menjadi budaya bangsa Indonesia ketika merayakan lebaran Idul Fitri. Tetapi, apa jadinya, jika angpao itu berasal dari hasil korupsi…..? atau perkejaan yang tidak jelas (remang-remang) alias subhat.

KH Masduki penggasuh Ponpes Nurul Huda- Malang, dalam sebuah acara 7 hari meninggalnya KH Imam Hambali (Malang) menyampaikan sambutan, bahwa makan (berbuka) dengan barang subhat saja, hakekat puasanya batal. Beliau menganggab bahwa puasanya disebut dengan ‘’kerja bakti’’ artinya tidak mendapatkan pahala. Apa jadinya, jika mendapatkan angpao dari pejabat yang gemar korupsi? Padahal, pejabat yang korupsi itu paling suka bagi-bagi, agar supaya aksinya bisa berjalan dengan lancar.

Hasil korupsi, jelas-jelas haram. Jika para agamawan, atau ustad mendapatkan udangan berbuka puasa, kemudian mendapatkan hidangan dari pejabat yang tidak jelas, maka puasanya batal, tetapi sah. Artinya, kelak di ahirat tidak mendapatkan siksaan, tetapi tidak mendapatkan pahala. Tetapi, jika mendapatkan undangan dari koruptor, maka puasanya ikut batal juga, apalagi yang di undag itu ngeti kalau yang ngundang itu benar-benar koruptor yang memakan keringat rakyat.

Apabila, para koruptor itu memberi hadia mukena, sarung, dan kopyah sementara yang diberi itu tahu asal usulnya. Ibarat bersuci dengan musta’mal (terpakai), walaupun bersih tetapi tidak sah. Begitu juga angpau, parsel dan sejenisnya yang datang mereka, terlihat halal, tetapi justru akan menjadikan hati semakin keras. Betul apa yang disampaikan Nabi Saw, seorang lelaki dengan pakain lusuh, compang-camping, rambutnya awut-awutan, lantas dia mengangkat berdoa dengan mengangkat tangganya:’’ Wahai tuhan….wahai tuhan….! pakaiannya haram, makanannya haram, mengkonsumis barang-barang haram, apa mungkin tuhan menjawab do’a mereka’’.

Menyambut Idul Fitri, rasanya tidak pantas mendapatkan barang-barang dari mereka. Barangkali, hidangan, seperti; makan, minum, serta kue-kue yang dihidangkan di atas meja tamunya itu barang yang tidak jelas (subhat) tercampur dengan uang korupsi. Dengan demikian, sebagai bentuk solidaritas, hukuman sosial yang paling tepat bagi mereka, tidak memakan apa yang mereka hidangkan, akan tetapi tetap menjalin silaturhami dengan saling memaafkan atas kesalahan-kesalahan selama ini. Tetapi, wajib bagi koruptor, mulai tingkat pusat (elit; pejabat legislative dan ekseutif) sampai tingkat (alit; kecamatan, desa, hingga kelurahan) meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
(Penulis : Santri s3 Bahasa Arab Universitas Maulana Malik Ibrahim - Malang.)

kompasiana.com

PNS, Kerajaan Terburuk di Indonesia

JAKARTA - Pegawai negeri sipil adalah kerajaan terburuk di Indonesia. Kinerjanya dalam pelayanan publik buruk setiap tahunnya tetapi anggaran negara yang tersedot kepentingan mereka terus membengkak setiap tahunnya. 

"Pegawai negeri adalah kerajaan terburuk di negeri ini. Dalam survei internasional tentang iklim investasi, ranking Indonesia berada di urutan ke-115. Pelayanan birokrasi kita tergolong paling buruk di dunia walaupun anggarannya naik terus setiap tahunnya," kata Ekonom Didik J Rachbini, Kamis (18/8/2011).

Menurut Didik, tidak semua pegawai negeri sipil buruk. A da sejumlah lembaga yang mulai profesional seperti Bank Indonesia. Namun may oritas lembaga birokrasi, kinerjanya masih buruk.

Pada RAPBN 2012 yang total belanjanya Rp 1418,5 triliun, menurut Didik, belanja untuk keperluan p egawai negeri sipil yang meliputi belanja barang dan belanja pegawai, besarnya Rp 353 triliun. Hal ini tidak masuk akal dan menunjukkan rakusnya birokrasi pusat.

Hal sama, Didik melanjutkan, terjadi pada birokrasi di daerah. Transfer dana dari pusat ke daerah , mayoritas juga dihabiskan untuk kepentingan birokrasi seperti membangun gedung-gedung pemerintah. Modus serupa diperkirakan akan terjadi pada RAPBN 2012 di mana transfer ke daerah besarnya Rp 464,4 triliun.

KOMPAS.com

Saturday, August 27, 2011

Dokter Husaini Hasan : Ideologi Merdeka Tidak Pernah Padam dalam Benak Orang Aceh

Pengantar :
Dalam pergerakan Aceh Merdeka yang kelak popular menjadi Gerakan Aceh Merdeka, nama dokter Husaini Hasan tetap melekat. Pria lulusan Universitas Sumatera Utara ini selalu mendampingi deklarator GAM Hasan Tiro dari Aceh hingga ke Swedia. Bagaimana pemikiran sesepuh GAM angkatan pertama ini terhadap situasi Aceh terbaru, simak wawancara melalui surat elektronik dan telepon seluler internasional dengan The Globe Journal, Sabtu (27/8).

Apa kabar? Anda tinggal di mana sekarang?
Sehat Alhamdulillah, maklumlah sudah tua tentu banyak kekurangan disana-sini. Sudah 67 tahun. Seperti kata pepatah Aceh: ”Geutanjoe ka tuha, gura hana le.” Kita orang tua, lucu itu tidak ada lagi. Saya tidak sama seperti masa muda. Saya sudah operasi coronary by pass pada tahun 2009 dan masih ada serangan migrain kadang-kadang. Kadangkala saya tinggal di Stockholm dan di Australia.

Anda masih mengikuti situasi politik  di Aceh? Bagaimana mengamati pemilu di sini?
Saya tidak begitu tertarik dengan pemilihan Gubernur NKRI. Kalau saya tertarik kepada kedudukan Gubernur Aceh tidak perlu saya ikut Tgk. Hasan di Tiro. Buat apa korbankan rakyat kalau hanya untuk kepentingan pribadi? Cukup ikut dengan Partai Politik, tidak perlu angkat senjata.

Sebagai Propinsi NKRI tentu saja Aceh harus tunduk kepada Undang-undang Negara Republik Indonesia, yang tentu saja kepentingan NKRI itu lebih penting daripada Aceh. Aceh hanya berpenduduk 1,7 % dari seluruh Indonesia. Jawa berpenduduk hampir 50% dari seluruh Indonesia tentu kepentingan Jawa lebih besar dari Aceh. NKRI sebagai Central State government tidak akan menguntungkan Aceh.

Apa maksud Central State Government?
Negara yang berbentuk Central State Government seperti USSR, Soviet Union dan Jugoslavia tidak bisa bertahan. Negara tersebut hanya dapat bertahan 65-70 tahun lalu pecah menjadi banyak negara-negara merdeka. Indonesia sudah merdeka 66 tahun juga sudah tiba saatnya pecah menjadi paling kurang 7 negara Melayu dan Melanesia.

Kembali ke pemilu gubernur, siapa calon terbaik?
Bagi saya semuanya baik asal memikirkan rakyat dan pembangunan Aceh di segala bidang. Aceh sangat ketinggalan dibanding negara maju. Yang sangat saya sesalkan kenapa harus berkelahi sesama bangsamu sampai saling membunuh, hanya untuk merebut kursi gubernur. Hanya bertujuan untuk memikirkan projek besar-besar dan korupsi. Tidak ada etika ber-politik, tidak ada perikemanusiaan memperkosa HAM. Rakyat Aceh harus belajar cara-cara berdemokrasi, cara menyelesaikan persoalan dengan musyawarah. Harus lemah-lembut dan saling menyayangi sesama Aceh dan tegas terhadap musuh Aceh. Hadis Nabi: ”Asyiddau ’alal kuffar, ruhama u bainahum.”

Bagaimana dengan pasangan Dr. Zaini Abdullah yang merupakan teman Anda sejak kuliah di USU dan bergerilya di belantara?
Memang beliau adalah kawan saya. Orangnya juga baik dan taat. Beliau lebih tua dari saya mungkin sekarang sudah 70-an. Saya kasihan pada beliau kalau beliau diberikan jabatan gubernur tentu merepotkan dan banyak kerja serta tambah stress. Apakah beliau masih sanggup untuk tugas tersebut?

Bagaimana dengan Irwandi?
Tidak ada komentar. Saya tidak mengenal Irwandi, tidak pernah bekerja sama dengan dia. Terserah kepada rakyat untuk menilainya.

Bagaimana dengan MoU dan perdamaian Aceh?
Pertama dari sejak semula saya tidak setuju dengan MoU karena MoU itu hanya perdamaian antara kelompok GAM Malik-Zaini dengan NKRI. Mayoritas rakyat Aceh dan sebagian kelompok GAM oposisi dari kami tidak dibenarkan ikut dalam perundingan.

Kedua, isi MoU bertentangan dengan Proklamasi Aceh Merdeka 1976 dengan memasukkan kembali Aceh sebagai Propinsi NKRI yang sudah kita nyatakan merdeka dari NKRI. Kejadian MoU serupa benar dengan kejadian ketika DI/TII pada tahun 60-an. Disaat-saat militer kita cukup kuat dan de facto hampir seluruh Aceh dalam kekuasaan kita, lalu kita menyerah.

Ketiga, kenapa pelanggaran HAM dan pembunuhan sipil di Aceh harus ditutup-tutup dalam MoU? Siapapun yang bersalah harus dituntut baik TNI atau GAM. Kedua mereka harus dibawa ke International Court of Justice.

Saya ingin Aceh ini aman damai sebagai gelarnya semula Darussalam wal aman. Hari ini jelas bahwa MoU itu gagal. Tidak ada keamanan di Aceh hari ini. Polisi tidak berfungsi, menjaga keamanan rakyat. Rakyat tidak tahu kemana harus mengadukan kesusahannya. Keamanan kampung ditentukan oleh gang-gang berandalan yang tidak bertanggung jawab. Saya yakin MoU tidak akan menyelesaikan masalah konflik Aceh. Masalahnya lebih dalam dan lebih serius dari itu.

Apa maksud Anda masalah Aceh lebih dalam dan lebih serius daripada masalah keamanan dan pembangunan?
Rakyat Aceh telah menyadari bahwa mereka bukan bangsa Indonesia tetapi bangsa Aceh yang telah mempunyai tamaddun sendiri, sebagai satu bangsa merdeka jauh sebelum Indonesia merdeka.

Lihat sejarah Aceh dalam buku-buku Belanda dan Inggeris. Bangsa Aceh ingin menentukan nasibnya sendiri yang tidak pernah diberikan kesempatan oleh Republik Indonesia. MoU tidak membahas masalah ini. Ideologi dan keinginan untuk merdeka ini tidak akan pernah padam dalam dada dan benak orang Aceh. Makin diperas dan dianiaya dendam mereka bertambah dalam terhadap apa saja yang berbau Indonesia. Tidak baik bagi kita sesama Islam.


Kalau Aceh ingin merdeka tentunya memecah NKRI, maka GAM dicap separatis atau  pemberontak?
Hak Kemerdekaan satu bangsa adalah hak suci bagi semua  bangsa diatas dunia. Perjuangan untuk memerdekakan suatu bangsa adalah perjuangan suci yang dituntut oleh semua bangsa. Tercantum didalam Universal Declarations of Human Rights dan dijunjung tinggi oleh semua bangsa-bangsa anggota PBB. Penjajahan satu bangsa atas bangsa lain adalah perbuatan terlarang pada masa kini, yang dikutuk oleh semua bangsa.

Indonesia baru merdeka 66 tahun  lalu. Aceh masih sebagai satu bangsa yang dijajah oleh Hindia Belanda dan Jepang. Jadi bangsa Aceh masih dalam proses untuk melepaskan dirinya dari belenggu penjajahan. Kini dari NKRI.

Mengenai penilaian sebutan pemberontak atau pahlawan tergantung pandangan siapa yang menilai. Contoh Teungku Tjhik di Tiro, Tjut Njak Dien, Pattimura, Diponegoro, Imam Bonjol, bagi Belanda semua dicap pemberontak. Tetapi bagi orang Aceh, orang Ambon, orang Jawa dan Padang mereka adalah pahlawan bangsa.

Saya mengharapkan agar rakyat Aceh dapat membedakan hal ini dan menghormati syuhada Atjeh Merdeka seperti Dr.Mukhtar, Dr. Zubir, Tgk. Ilyas Leube, Tgk. Idris Ahmad, Tgk. Abdullah Syafii dll. sebagai Pahlawan bangsa Aceh, bukan sebagai pemberontak seperti yang diklaim oleh TNI.

Ada rumor Anda bekerjasama dengan RI, dan mendapat sangat banyak uang dari pemerintah RI?
Rumor seperti ini sudah seringkali dilontarkan kepada saya. Perlu saya nyatakan bahwa setelah saya ikut Gerakan Aceh Merdeka pada tahun 1976, dan bersama dengan Tgk. Hasan di Tiro alm, saya tidak pernah bekerja sama dengan Indonesia. Memang pada tanggal 23 Juli 2011 saya diundang menghadiri rapat rekonciliasi para ilmuwan dan LSM Aceh di Kuala Lumpur. Saya diberikan ticket free untuk menghadiri rapat tersebut dan hotel. That’s it.

Di dalam rapat tersebut saya memberikan pidato dalam bahasa Aceh yang bertujuan untuk menggalang persatuan sesama Aceh dan berusaha menyelesaikan masalah di Aceh tidak dengan jalan kekerasan tetapi melalui meja perundingan dan cara-cara yang berlaku dalam dunia internasional. Kehadiran saya dalam pertemuan tersebut tidak berarti saya bekerjasama dengan Indonesia.

Memang ada sebahagian kawan-kawan seperjuangan yang berprinsip tidak boleh menyelesaikan konflik Aceh melalui meja perundingan dengan RI. Mereka berprinsip RI adalah musuh Aceh yang telah membunuh puluhan ribu orang Aceh. Jadi tidak patut untuk duduk satu meja dengan RI.

Bagi saya memilih menyelesaikan masalah melalui meja perundingan kalau kesempatan itu masih ada. Yang penting Aceh mesti bersatu kendati apapun jalan yang kita tempuh. Ulama dan para ilmuwan harus bersatu padu memimpin rakyat.

Apa pesan Anda kepada rakyat Aceh?
Bulan Ramadhan mau  berakhir. Supaya mendekatkan diri kepada Allah dan bertaubat. Semoga berlomba-lomba menanti malam Laylatul Qadr agar diberi ganjaran seperti 80 tahun ber’ibadat. Dan berdo’a supaya Allah mempersatukan hati bangsa Aceh dan memberi petunjuk kepada pemimpin-pemimpin Aceh supaya membawa amanah rakyat membangun Aceh tidak hanya pembangunan fisik negeri Aceh tetapi juga di bidang spiritual masyarakat Aceh, mengembalikan marwah Serambi Mekah yang telah dikotori oleh narkoba, korupsi, dekadensi moral dan anarkisme.

Akhir sekali saya sampaikan kepada semua rakyat Aceh Selamat berhari Raya Aidil Fithri 1432 H. Santunilah anak yatim dan fakir miskin. Kepada rekan saudara seperjuangan mohon ma’af lahir dan bathin semoga bersabar.

the globe journal

Hasan Tiro, Sang Ideolog Aceh Merdeka

Oleh : Taufik Al Mubarak
Saya tak pernah bertemu dan bertatap muka langsung dengan Teungku Hasan di Tiro (selanjutnya disingkat Tiro saja). Tapi saya cukup menikmati menelaah pemikiran sosok yang dikenal dengan Wali Nanggroe itu, baik melalui buku-buku, pidato maupun surat-surat dia. Bagi saya, Tiro adalah penulis revolusioner Aceh. Dia juga seorang ideolog dengan pengetahuan yang cukup luas.

Maka, kematian arsitek nasionalisme Aceh modern ini tentu saja sebuah kehilangan besar bagi bangsa Aceh (mungkin juga bagi Indonesia dan Negara-negara beradab). Jujur kita katakan, Tiro bukan hanya aset Aceh dan Indonesia, melainkan bagi dunia-dunia beradab lainnya.

Dalam pengantar buku Hasan Tiro; Dari Imajinasi Negara Islam ke Imajinasi Etno-Nasionalis (Ahmad Taufan Damanik, 2011), staf FES Indonesia menceritakan bagaimana seorang sopir taxi asal Kurdistan di Jerman sangat bergembira begitu tahu bahwa penumpangnya dari Aceh. “Tiro, Ja Tiro aus Aceh” (Tiro dari Aceh). Menurut dia, bangsa Kurdistan sangat terispirasi dengan ide seorang Hasan Tiro. Hasilnya, sang sopir itu menolak menerima bayaran ketika tiba di  tempat tujuan (rumah makan Turki) sebagai penghormatan dia terhadap Hasan Tiro.

Untuk konteks Aceh belakangan ini, saya berani bertaruh, tak ada sosok yang patut disepadankan dengan dia, termasuk dari internal GAM sendiri. Tiro sangat karismatik, teguh pendirian, pintar, pekerja keras dan tentu saja pejuang sejati. Dalam rentang 50 tahun, belum tentu Aceh bisa melahirkan sosok seperti dia (semoga saja anggapan saya salah).

Jauh sebelum mengobarkan perang total dengan Indonesia, Tiro sebenarnya seorang pemikir kebangsaan Indonesia. Sosok dia dapat kita sandingkan dengan Tan Malaka, perintis kemerdekaan Indonesia, yang kemudian coba dihilangkan dari sejarah Indonesia. Tan Malaka sangat terkenal dengan visinya yang menembusi sekat-sekat nasionalisme sempit, tak sekedar mencita-citakan kemerdekaan teritorial, tapi juga manusia yang bernaung di bawahnya. Tan Malaka menyerukan kemerdekaan Indonesia seratus persen. Sebuah tujuan yang sulit dicapai (setidaknya hingga hari ini).

Sementara Tiro, sejak 1958 sudah menawarkan konsep pemerintahan federal untuk Indonesia. Tiro sangat yakin, bahwa masing-masing wilayah tak mungkin disatukan dan kemudian dipimpin oleh sebuah suku dominan. Negara harus menghormati kekhasan wilayah seperti Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Aceh (sebagian wilayah itu malah perlu diizinkan menjadi Negara sendiri).

Tiro mengusulkan ide tersebut setelah melihat perlawanan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) dan Permesta/PRRI di Sumatera dan Sulawesi. Namun, ide itu sama sekali tak mendapat tanggapan positif dari pemerintah pusat di Jakarta. Malah, Tiro dipandang sebagai musuh yang diharamkan menginjak kaki di Indonesia.

Tiro sudah sejak dulu ingin mengubah Indonesia dari Negara kesatuan menjadi Negara federal. Namun, keinginan tersebut tak tercapai. Dia pun kemudian menawarkan solusi yang jauh lebih radikal dengan memperjuangkan kemerdekaan Aceh, lepas dari Indonesia.

Terus terang, sejak membaca buku Demokrasi untuk Indonesia, rasa kagum saya kepada cucu Teungku Chik di Tiro ini memuncak. Tiro dapat ditempatkan sejajar dengan pemikir sekaliber Muhammad Hatta, Syahrir, Soekarno atau Marx dan Lenin sekalipun. Semangat patriotisme Tiro bisa menempatkan dia sebanding dengan Fidel Castro, Nelson Mandela atau George Washington.

Kenapa saya begitu terkagum-kagum dengan Tiro? Ini pertanyaan sulit dijawab. Saya ingin sampaikan, rasa kagum saya bukan karena sosok dia digambarkan secara militan, karismatis atau seorang pejuang Aceh, oleh para pengikutnya atau dari buku-buku. Rasa kagum itu bukan datang karena membaca buku-buku yang ditulis para penulis tentang dia. Malah, buku-buku itu bagi saya belum begitu mampu menggambarkan sosok dia sesungguhnya.

Rasa kagum saya sepenuhnya justru karena pemikiran-pemikiran dia yang terhimpun dalam sejumlah tulisan, utamanya The Price of the Freedom (The Unfinished History of Teungku Hasan di Tiro), Aceh di Mata Donya atau Perkara dan Alasan Aceh Merdeka atau bahkan Demokrasi untuk Indonesia. Empat buku (sebagian tulisan) ini menurut saya sudah mewakili buku atau tulisan-tulisan lain untuk mengetahui pemikiran-pemikiran dia secara utuh.

Sebagai anak yang besar di tengah suasana konflik dan perang, nama Tiro tak asing di telinga saya saat itu. Nama Tiro sering disandingkan dengan Husaini Hasan, Daud Paneuk, Robert atau Arjuna. TNI atau Brimob yang sempat bermukim di kampung saya juga sering menyebut nama-nama itu dan melabelnya dengan penjahat atau pengacau. Saat itu para Camat (termasuk Keuchik) juga ikut-ikutan mengikuti sikap TNI itu.
Sejak itu, saya makin bertanya-tanya soal nama-nama ‘pemberontak’ atau ‘pengacau’ versi pemerintah tersebut. Beruntung, saya hidup di lingkungan orang-orang yang bersimpati pada perjuangan orang ini. Sehingga, informasi yang saya peroleh cenderung balance dan tak terpengaruh dengan stigma yang dilabelkan sepihak oleh TNI.

Saya masih ingat, bagaimana orang-orang tua berbicara setengah berbisik jika menyangkut Tiro atau pengikutnya yang sering disebut ‘awak ateuh’. Mereka seperti ingin menyembunyikan pembicaraan itu dari kami yang masih kecil. Dari guru sejarah saya di bangku MTs, saya mendengar Tiro sudah meninggal. (Belakangan saya jadi tahu bahwa guru saya terpengaruh dengan propaganda pemerintah). Saya tentu sedih sekali. Saya sempat berpikir, jika Tiro masih hidup, dia tentu bisa mengembalikan kejayaan Aceh.

Memori itu pula menuntun saya memburu tulisan Tiro. Saat duduk di bangku Aliyah (MA), saya beruntung mendapat foto kopi tulisan “Perkara dan Alasan Angkatan Gerakan Aceh Merdeka.” Anehnya, di sampul itu tercetak penulisnya dengan nama Jean Hara. Buku ini masih sangat rahasia dan beredar di kalangan terbatas. Saya beruntung seorang teman memberi izin untuk memfoto copy. Dalam semalam saya lahap habis isinya.
Buku stensilan tersebut benar-benar mempengaruhi saya. Saya mulai yakin bahwa perjuangan AM (dulu saya mendengar sebuah untuk pejuang GAM dengan sebutan AM atau awak ateuh) berada di pihak yang benar. Saya pun tak pernah absen menghadiri ceramah-ceramah GAM yang mulai digelar secara diam-diam di seluruh Aceh. Ceramah ini biasanya dilakukan tanpa pengumuman terlebih dulu, melainkan beredar dari mulut ke mulut.

Itulah sekelumit kisah pertemuan saya dengan Tiro (tapi bukan dalam artian pertemuan fisik). ‘Pertemuan’ ini pula membuat saya tertarik mempelajari lebih jauh pemikiran pendiri Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini. Sebagiannya justru memengaruhi saya untuk memikirkan kembali soal identitas kebangsaan saya.
Lalu, bagaimana Tiro mendoktrin pengikutnya? Dalam Aceh Bak Mata Donja (Aceh di Mata Dunia), saya membaca pikiran-pikiran Tiro soal Nanggroe Aceh. Saya yakin pengikut beliau yang pernah berlatih di Libya pernah mendapatkan pelajaran ini secara langsung dari beliau.

Tiro cukup fasih berbicara soal Neugara Aceh. Aceh, sebutnya, salah satu bangsa yang tegak di atas bumi ini. Bangsa selalu hidup meski satu persatu anggotanya meninggal. Satu bangsa selalu tak berubah, meski keturunannya terus berganti.

“Saboh bansa hana tuha, sabé muda, bah that pih sidroë-droë angèëta djeuët keu tuha.”
Karena itu, simpulnya, bangsa Aceh hari ini masih sama dengan bangsa Aceh pada masa 100 atau 1000 tahun yang lalu atau pada masa mendatang. Keturunan tersebut terus bersambung-sambung dan tak pernah putus.
“Endatu geutanjoë njang ka maté ka ta gantoë lé geutanjoë; geutanjoë akan djigantoë lé aneuk-tjutjo njang akan lahé, meunankeuh trôk'an akhé dônja.”

Menurut Tiro, darah para indatu Aceh yang sudah meninggal mengalir dalam tubuh generasi Aceh yang masih hidup ini. Generasi sekarang juga masih berbicara dengan bahasa yang sudah diajarkan oleh para indatu tersebut.
Tiro memulai pendidikan Aceh (Acehnese Education) kepada dengan para pengikutnya dengan neuduk (kedudukan) Aceh dalam sejarah dunia. Tiro berharap, melalui pendidikan tersebut, pengikutnya merasa lebih percaya diri seperti ditunjukkan para endatu sebelumnya. Terlihat, betapa cerdik Tiro merekonstruksi kembali imaji nasionalisme Aceh yang telah koyak.  [bersambung]

Keterangan:
1. Awak ateuh: sebutan untuk pengikut Hasan Tiro yang bergerilya di hutan-hutan Aceh.
2. “Saboh bansa hana tuha, sabé muda, bah that pih sidroë-droë angèëta djeuët keu tuha.” (satu bangsa tidak pernah tua, tapi selalu muda, meski satu persatu keturunannya jadi tua).
3. “Endatu geutanjoë njang ka maté ka ta gantoë lé geutanjoë; geutanjoë akan djigantoë lé aneuk-tjutjo njang akan lahé, meunankeuh trôk'an akhé dônja.” (Indatu kita yang sudah meninggal sudah kita gantikan. Kita nantinya akan digantikan oleh anak-cucu yang akan lahir, selalu begitu  hingga akhir zaman).
    Note: Tulisan seri pemikiran Hasan Tiro ini saya rencanakan terbit berseri. Mohon ditunggu kelanjutannya.

http://jumpueng.blogspot.com

Friday, August 26, 2011

Carut-Marut JKA

Kartu JKA
Oleh Ns Fauzan Saputra

Kasus meninggalnya M Jafar, warga Alue Bilie Aceh Utara yang dirawat di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Lhokseumawe karena keterlambatan penanganan medis membuktikan bahwa betapa carut-marutnya pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diklaim sebagai salah satu program pro-rakyat kabinet Irwandi-Nazar. Hal ini seakan mengungkit kembali luka lama sebagian besar pengguna layanan JKA ini (Harian Aceh, 10/8/2011). Kondisi ini tidak dapat dibiarkan, salah satu lembaga YARA menyoroti dan mendesak bupati Aceh Utara harus mencopot direktur RSUCM (Harian Aceh, 15/8/2011). Tulisan ini bermaksud mem-flashback mengenai kelahiran dan implementasi program JKA yang telah digulirkan sejak tahun 2010.

Pesona JKA

Sejak pertama kali luncurkan, JKA dirasakan sebagai angin segar bagi masyarakat Aceh. Kehadirannya tak ubah seperti tiupan angin sepoi di pinggir pantai, begitu menyejukkan dan menenangkan, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum atau tidak memiliki jaminan kesehatan apapun. Pesona JKA ternyata tidak hanya membius Aceh. Setidaknya sudah lima provinsi di Indonesia melakukan studi banding ke Aceh untuk mempelajari JKA, seperti yang dilangsir Harian Serambi Indonesia (27/05/2011) dengan judul “Klaim Dana JKA Mulai Dibayar: Sejumlah Provinsi Studi Banding ke Aceh”. Dalam tulisan tersebut, saya mengutip pernyataan Kasubag Promosi Kesehatan Dinkes Aceh, Saifullah Abdulgani, yang menyampaikan bahwa “Kelima daerah tersebut, Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Provinsi Banten”.

Suatu prestasi yang tidak bisa dianggap biasa, karena ternyata pemerintah di luar Aceh saja ingin belajar mengenai JKA. Apakah memang JKA memiliki daya tarik yang begitu luar biasa, sehingga menggerakkan saudara kita dari provinsi lain untuk mempelajari JKA? Sepertinya kita perlu melakukan sedikit napak tilas proses kelahiran program JKA ini.

Kelahiran JKA

Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh N0.20/483/2010 mengenai Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh tanggal 3 Agustus 2010, disebutkan bahwa program JKA ini berlaku surut sejak tanggal 1 Juni 2010. Bila demikian, berarti program ini telah dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh sejak pertengahan tahun lalu. Tetapi yang menjadi pertanyaan, kapan program ini disosialisasikan kepada masyarakat? Apakah sosialisasi yang digunakan berupa sosialisasi On The Spot? Bila ya, sudah tepatkah “sosialisasi di lapangan” ini digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai JKA?

Pertanyaan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat benar-benar paham cara mengakses pelayanan JKA? Fasilitas-fasilitas apa saja yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat bila mereka ingin menggunakan pelayanan yang berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK) Aceh ini?
Tidak bisa dipungkiri, bahwa program JKA memang telah banyak membantu masyarakat Aceh untuk mengakses pelayanan kesehatan dan biaya pengobatan yang relatif mahal dan semakin tidak terjangkau bagi masyarakat. Tidak seperti wilayah lain di Indonesia, di mana masyarakat miskin yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit harus menerima penolakan mentah-mentah hanya karena tidak sanggup membayar “uang jaminan di muka” sehingga mereka harus menunggu lama di pintu ruang gawat darurat. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang terpaksa dipulangkan sebelum mendapat penanganan yang tepat dan cepat.

Masyarakat Aceh lebih beruntung. Setidaknya kita tidak perlu pusing memikirkan dari mana uang yang akan kita gunakan untuk membayar fasilitas kesehatan yang kita gunakan. Hanya dengan membawa fotokopi KTP dan KK Aceh saja. Cukup! Tetapi apakah program ini telah sempurna dan bebas cacat?

Pelayanan JKA

Sebagai program yang lahir prematur, JKA telah dilaksanakan jauh hari sebelum dilakukan sosialisasi dengan baik. Sehingga tidak jarang masyarakat mengeluhkan pelaksanaannya di lapangan. Mulai dari alur rujukan JKA, siapa saja yang berhak mengakses JKA, sampai pelayanan apa saja yang bisa didapatkan masyarakat. Masyarakat merasa belum mendapatkan informasi yang cukup. Program ini dituding sebagai program “sapu jagat” yang artinya selama pasien tersebut memiliki KTP dan KK Aceh maka mereka berhak mengakses pelayanan JKA, sehingga fasilitas JKA juga bisa atau telah dinikmati oleh kalangan Jetset Aceh. Kaum kaya tersebut biasanya menggunakan JKA untuk menjalani operasi, padahal mereka tentu saja lebih dari mampu untuk membiayai kebutuhan kesehatan mereka sendiri.

Sebagai bagian dari masyarakat, penulis menilai hal ini kurang adil, karena ada masyarakat miskin lain (yang tidak memiliki kartu Jamkesmas dan Askesekin) yang akhirnya harus mengantri pelayanan kesehatan dikarenakan rumah sakit yang ditunjuk JKA telah sesak pasien. Tidak jarang, sebagian masyarakat harus ditolak pihak rumah sakit karena tidak ada tempat tidur yang tersisa. Tetapi, bagi masyarakat yang sedang atau pernah mendapat pelayanan JKA, ceritanya lain lagi.

Berhasilkah JKA?

Tingginya animo masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan semenjak diberlakukannya JKA benar-benar mencengangkan. Setidaknya salah satu indikator program JKA tercapai yaitu secara kuantitas, dibuktikan dengan penuhnya kapasitas tempat tidur yang disediakan untuk pasien JKA. Tetapi bagaimana dengan kualitas pelayanan kesehatannya? Sering kita mendengar keluhan dari masyarakat mengenai hal tersebut. Masyarakat pengakses JKA merasa tidak puas dengan pelayanan yang ada. Seolah-olah, masyarakat kita tidak diberikan pilihan atau bahkan tidak boleh memilih pelayanan kesehatan yang mereka kehendaki.

Sehingga akhirnya, mereka hanya bisa pasrah, tanpa tahu secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai pasien. “Daripada bayar lebih baik diam”, mungkin itu prinsip yang mereka yakini. Hal ini bertentangan dengan indicator output yang diamanatkan di dalam Pedoman Pelaksanaan (Manlak) JKA yang mensyaratkan adanya survey kepuasan peserta dengan tingkat kepuasan peserta minimal 75%. Apakah survey semacam ini pernah dilakukan? Bila Ya, apakah mencapai minimal 75%? Mengapa kita tidak pernah mendengar berita mengenai kepuasan pelanggan JKA?

Benar memang, panitia pelaksana JKA memiliki nomor pengaduan untuk melayani keluhan masyarakat, yaitu nomor 0800 11 27537 dan nomor (0645) 500 400. Tetapi kedua nomor tersebut tidak bisa dihubungi pada hari libur kerja. Saya pernah menghubungi pada hari Sabtu pukul 12.30 WIB, tetapi hanya disambut oleh mesin penjawab seperti ini “maaf, silahkan hubungi pada hari dan jam kerja”. Seolah-olah, masyarakat dilarang mengeluh pada hari libur dan diharap maklum dengan keadaan yang ada. Apakah karena kita menggunakan JKA maka pelayanan kesehatan yang kita dapatkan tidak berkualitas? Dengan segala macam kekurangannya, pantaskah program JKA ini dipertahankan?

Catatan Akhir

Menurut penulis program JKA ini masih layak dipertahankan dengan berbagai catatan. Pertama, sosialisasi harus terus dilakukan guna menjangkau masyarakat di akar rumput (grass-root) sampai ke wilayah-wilayah pedalaman sehingga para Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Tengku Imuem, dan Tokoh Pemuda Desa mendapat informasi yang kuat mengenai mekanisme JKA. Kedua, sistem administrasi pendataan (Data Base) peserta JKA, untuk memastikan masyarakat pengakses JKA lebih tepat sasaran. Ketiga, kualitas pelayanan perlu ditingkatkan, melalui pelaksanaan survey kepuasan pasien dan dipublikasikan di media lokal agar masyarakat dapat ikut mengevaluasi pelaksanaan program JKA. Keempat, hendaknya nomor-nomor pengaduan masyarakat dapat diakses 24 jam sehari selama 7  hari dalam seminggu, dan agar ditindaklanjuti sesuai dengan keluhan yang dirasakan oleh pasien dan keluarganya.

Akhirnya kita berharap semoga kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapan JKA di Aceh tidak terulang kembali sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sama baiknya dengan pelayanan rumah sakit swasta, dan yang paling penting “tanpa syarat”. Semoga tidak ada lagi M Jafar berikutnya yang menjadi korban  carut marutnya pelaksanaan JKA di Nanggroe yang kita cintai ini. Insya Allah.[]

*Penulis merupakan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara dan Praktisi Kesehatan.

Harian Aceh

Jika Nik Aziz Gubernur Aceh?

Illustrasion
Fakhruddin Lahmuddin bersama kawan-kawannya dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar bersilaturrahmi ke Negeri Kelantan, Malaysia. Mereka ingin menjumpai seorang pemimpin rakyat yang mungkin sekali tak ada di daerah lain, apalagi di Aceh. 

Namanya Tuan Guru Dato’ Nik Abdul Aziz bin Nik Mat. Lebih akrab disapa “Nik Aziz”. Dia menjabat Menteri Besar (gubernur) Negeri Kelantan sejak 20 tahun terakhir. Karena kepemimpinannya, oleh rakyat, ia digelar Umar bin Khattab-nya Kelantan. Musabab itulah, Fakhruddin dan kawan-kawan ingin belajar pada gubernur berusia 84 tahun itu.

Saat tiba di depan pendopo, rombongan disambut sekretaris gubernur; karena Nik Aziz sedang dalam perjalanan pulang dari Kuala Lumpur. Lalu mereka dipersilakan duduk di ruang pertemuan berkapasitas 200-an orang. Sungguh, mereka terpana. Kursi dan meja kayu, kipas dan mimbar usang, pula perabotan lainnya, tampak sederhana, jauh sekali dengan di Aceh atau provinsi lainnya.

Tak berapa lama kemudian Nik Aziz hadir. Ia berjubah putih (selalu demikian, menurut cerita warga Kelantan). Mereka selanjutnya beramah-tamah. Usai Fakhruddin dan kawan-kawan menyampaikan maksud kedatangannya, Nik Aziz pun berbicara.

“Nak jaga dan bangun Kelantan tak sulit bagi saya. Yang sulit adalah nak jaga diri saya dari godaan duniawi,” tutur Nik Aziz menanggapi penilaian Fakhruddin dan kawan-kawan tentang ketenteraman Kelantan, dimana mayoritas penduduknya Melayu asli.

Pernyataan tersebut memantik semangat Fakhruddin untuk terus mengorek sisi menarik lain dari seorang Nik Aziz. Ketua MPU Aceh Besar itu pun memerolehnya dari melihat sendiri maupun berdasarkan cerita penduduk Kelantan.

Pertama, begitu dilantik jadi Menteri Besar (MB) Negeri Kelantan, dinas pembangunan umum setempat segera menawari Nik Aziz untuk mengaspal dan memperbaiki jalan sekitar rumah dan pesantren miliknya. “Jangan, jangan! Kenapa sebelum saya jadi MB tak diperbaiki? Tak boleh,” tegasnya. Orang dinas terdiam.
Kedua, Nik Aziz selama jadi gubernur tak pernah tidur di pendopo. Ia menilai, kalau tidur di pendopo harus menyewa guard (satpam) dan tukang kebun, misalnya. Lalu pekerja itu digaji dengan uang negara, dimana uang itu seharusnya dipakai untuk menyejahterakan rakyat. Ia tak mau begitu. Gubernur Aceh sekarang juga tak mau tidur di pendopo, tapi berbeda tujuannya dengan Nik Aziz.

Ketiga, Nik Aziz tinggal di rumah yang sangat sederhana. Rumahnya berkonstruksikan kayu. Kecil. Padahal sampai kini ia sudah punya 10 anak dan 55 cucu dari istri tunggalnya. Fakruddin dan kawan-kawan terpana lagi ketika berkunjung ke rumahnya. Tak ada satupun pengawal yang jaga-jaga di rumah pemimpin salah satu negara bagian Malaysia itu.

Keempat, Nik Aziz pelayan tamu. Suatu kali ada wartawan asing ingin menjumpai Nik Aziz di rumahnya. Usai dipersilakan masuk oleh seorang lelaki tua, wartawan itu menunggu sang gubernur. Tak lama kemudian, lelaki tua tadi keluar dengan membawakan minuman.

“Saya ingin menjumpai Nik Aziz, apa dia ada di sini?” kira-kira begitu tanya si wartawan. “Inilah saya Nik Aziz yang kamu maksud,” sahut lelaki tua itu. Si wartawan terkejut dan malu. Lalu satu pertanyaan menarik darinya timbul lagi kemudian, “Anda seorang gubernur, apa tidak takut tinggal di rumah dengan tak ada seorangpun guard?” Dengan mantap Nik Aziz menjawab, “orang yang perlu pengawal adalah orang yang punya musuh, punya masalah. Saya tak punya masalah dengan siapapun. Guard saya adalah beribadah kepada Allah.”

Kelima, Nik Aziz turut membersihkan tandas (sebutan WC oleh orang Malaysia). Suatu kali, sekira jam 3 pagi waktu Malaysia, seorang santri melihat ada bayang-bayang seorang lelaki di sebuah WC pesantren milik Nik Aziz. Ia heran, yang membersihkan toilet seharusnya tugas santri. Begitu didekatinya, ternyata lelaki itu pemimpin pesantren tempat dia belajar, yaitu Nik Aziz. Ia merasa malu.

Keenam, suatu malam, seorang warga keturunan Cina kebingungan karena mobil yang dikemudinya mogok. Lalu sebuah mobil tua berhenti. Seorang lelaki tua turun dari dalamnya. Lalu membantu si Cina itu. Bahkan ditemani sampai ke bengkel. Esok pagi, ia terkejut. Ia melihat di koran, ada foto orang yang membantunya semalam. Ternyata lelaki tua itu Nik Aziz.

***

Begitulah Nik Aziz. Fakhruddin Lahmuddin menceritakannya beberapa hari setelah ia pulang dari Kelantan. Tepatnya, Ketua MPU Aceh Besar itu mengisahkan kepada saya pada Jumat 27 Mei 2011 yang panas, usai mengajar di Fakultas Dakwah IAN Ar-Raniry Banda Aceh. “Masih banyak cerita menarik lain tentang Nik Aziz selama jadi gubernur, cerita yang nyaris mustahil ada pada diri pemimpin di Indonesia maupun negara lain,” katanya. Dia tidak sedang berbohong.

Adakah calon gubernur di Aceh seperti gubernur Kelantan iu?
Aceh di ambang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Sulit menemui calon pemimpin seperti Nik Aziz di Aceh, maka patut memilih yang mendekatinya,” kata pemimpin Ponpres Umardian itu.

Lalu dia menganalogikan pada seorang sopir bus penumpang yang mengalami situasi membahayakan. Tiba-tiba saja, sekitar tiga meter di depannya seorang lelaki tua sedang menyebrangi jalan dengan melangkah pelan, sendiri. Di kanan, bus lain berusaha menyalipnya. Sedang di kiri,  ada jurang yang dalam. Sopir gamang. Kalau menabrak lelaki tua itu pasti mati. Kalau mengelak atau mengerem, bus pasti masuk jurang dan semua penumpang kemungkinan besar akan mati. “Pilih mana?”

“Begitu juga dalam hal memilih pemimpin,” katanya. Bila seandainya semua calon pemimpin tergolong zalim–baik tingkat tinggi maupun rendah–, maka patut memilih satu pemimpin yang zalimnya paling rendah di antara lainnya. Bila pada cerita sopir di atas, lebih bagus menabrak seorang lelaki tua itu daripada masuk jurang lalu semua penumpang mati.

Kemudian Fakhruddin menyebutkan satu hadits sahih riwayat Bukhari yang artinya, “Rasulullah pernah bersabda, `Bantulah saudaramu yang zalim dan yang terzalimi`. Lalu sahabat rasul bertanya,`Ya Rasulullah, kami tahu bagaimana cara membantu orang yang terzalimi, tapi bagaimana kami membantu orang yang zalim?` Rasulullah menjawab, `cegah ia dari melakukan kemungkaran.”

Musim Pilkada banyak “orang zalim” yang minta dibantu saat pemilihan. Bila ada pemimpin–yang sudah bisa dipastikan kalau kepemimpinannya kelak akan menyengsarakan rakyat–meminta bantuan pada kita untuk memilihnya, maka bantulah dia.

“Caranya, jangan memilihnya saat pemilihan berlangsung. Jika kemudian ditanya kenapa tak bantu, cukup dijawab, ‘saya sudah bantu Anda supaya tidak menjadi pemimpin yang zalim. Supaya kejahatan tidak terus bertambah. Maka saya bantu menguranginya dengan tidak memilih Anda saat pemilihan.’ Jika ada calon lain yang minta bantu juga, hadapi dengan cara yang sama,” katanya.

Maka jalan untuk menemukan Nik Aziz di Aceh akan terbuka meski dalam jangka yang lama, dengan catatan konsep “membantu orang zalim” itu harus konsisten dipegang rakyat. Jika tak besar gengsi, pemimpin di Indonesia patut meniru Nik Aziz. Dan andai saja Nik Aziz Gubernur Aceh sekarang, maka majulah Aceh.[]

Makmur Dimila
Harian Aceh

Saturday, July 16, 2011

Juru Bicara Partai Aceh Harus Jaga Bibir !


Oleh : Bahagia Arbi


Membaca pernyataan Jubir PA Fakhrul Razi di media online The Globe Journal edisi Jum’at 17 Juli 2011 terasa aneh. Mengapa seorang Jubir Partai Aceh itu mengeluarkan pernyataan seperti itu ketika Iklim politik di Aceh sudah mulai tenang?

“Kita tidak ingin timbul konflik politik yang mengarah pada konflik horizontal, tidak ingin ada pertumpahan darah lagi untuk hanya merebutkan satu kursi gubernur dan bupati,” ungkapnya di Tower Cafe, Kamis (14/7).

Siapa yang akan berkonflik horizontal?  Apakah rakyat Aceh tahu dan mengerti semua masalah yang sedang terjadi sehingga melibatkan diri dalam ranah perebutan kekuasaan antar elit dalam tubuh PA sendiri maupun antar partai politik yang lain? Jangan selalu mengatasnamakan rakyat ketika sedang merasa terdesak dan khawatir menjadi pecundang dalam pesta demokrasi di Aceh ke depan.

Jika analisis Jubir PA itu pada kemungkinan terjadi gesekan fisik antar mereka saja itu tak membuat rakyat Aceh terlibat dalam kisruhnya, mengapa? Karena urusan kecil itu menjadi tanggung jawab internal Partai Aceh untuk mengurusnya. Jangan libatkan orang lain yang tak ngerti apa-apa.

Sebuah proses demokrasi yang baik justru lahir dari sebuah aturan yang menguntungkan banyak pihak. Bukan memaksakan keinginan sendiri dengan mencoba menggunakan gaya-gaya rezim Orde Baru dalam upaya mencapai tujuan. Jika pernyataan seperti ini; “Saya ingin katakan KIP harus merujuk pada UUPA, itu harga mati. Tidak bisa kita buat Pemilukada ketika UUPA tidak dijadikan pedoman. Kalau tidak bubarkan saja UUPA, kembali pada MoU Hensinki, kembali saja pada konflik, pisahkan saja Aceh ini selesai,” dan lalu ia mengakhirinya dengan, “kita inginkan Aceh adalah bagian dari NKRI harga mati titik.”

Dari mana dasarnya Jubir Partai Aceh menghitung komponen-komponen yaitu menolak KIP dan bubarkan UUPA, mengajak kembali ke MoU Helsinki, ingin kembali pada konflik lagi? Jika memang UUPA dibubarkan apakah tidak ada hubungannya dengan MoU Helsinki? Dan bila MoU Helsinki dipakai saya rasa kaitannya dengan mengajak konflik lagi sama sekali tak ada. Apa Anda tak akan lari ke luar Aceh jika konflik itu kembali terjadi hai sang Jubir Partai Aceh?

Aneh! Berbagai pernyataan yang dikeluarkan oleh Jubir Partai Aceh tersebut sama sekali tak memiliki dasar yang kuat. Justru kita sangat menyayangkan kalimat-kalimat itu lahir begitu mudah dari bibir seorang Jubir PA. Pada hal, suasana tenang yang telah terbangun dalam seminggu ke belakang mulai tak nyaman lagi.

Rakyat Aceh sama sekali tak ingin konflik dimunculkan oleh elit-elit yang tak bertanggung jawab seperti Jubir PA tersebut. Seharusnya saudara Jubir PA itu menenangkan publik untuk tidak khawatir akan pecahnya konflik horizontal bukan malah membuat tensi perpolitikan Aceh semakin meninggi saja. Jangan-jangan sang Jubir PA memang senang mengatur suasana agar tegang kembali?

Konflik yang telah mengecil sebenarnya tak perlu diperuncing lagi. Bila memang sepakat untuk menjaga damai terus ada di bumi Aceh sang Jubir PA sudah harus diam dan jangan mencoba menyulut api konflik itu sendiri.

Partai Aceh yang notabenenya adalah basis dari korban rezim Orde Baru seharusnya menjadi Kelompok terdepan yang membela korban yang rata-rata adalah rakyat Aceh itu sendiri. Bukan malah menggunakan cara-cara Rezim Orde Baru tersebut untuk mempertahankan atau merebut kekuasan di Aceh.

Terakhir, jika memang saudara Fakhrul Razi seorang yang bijak dan pantas menjadi Juru Bicara sebuah partai lokal terbesar di Aceh seharusnya Anda berpikir dulu sebelum mengeluarkan pendapat. Semua ini demi ketenangan rakyat Aceh. Kita semua mendukung setiap upaya positif untuk kebaikan seluruh Rakyat Aceh yang dilakukan Partai Aceh dan partai politik lainnya.

Rakyat Aceh ingin hidup nyaman di tengah keadaan ekonomi yang masih belum stabil ini. Tak baik bila menambah penderitaan rakyat Aceh dengan pernyataan-pernyataan sesat yang meresahkan. Menciptakan perdamaian itu tak mudah. Makanya, upaya mengajak kembali berkonflik karena Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sudah tak ada lagi itu sudah ketinggalah zaman!

Sudah saatnya Saudara Fakhrul Razi lebih lembut memberi pendapat karena nanti saya khawatir jika orang-orang akan nyelutuk sambil menyeruput secangkir kopi; Jubir Partai Aceh Harus Jaga Bibir!

Bahagia Arbi
* Pengamat Masalah Politik dan Sosial. Tinggal di Banda Aceh
theglobejournal 

Jangan Nodai Perdamaian Aceh dengan Politik Kotor

Provinsi Aceh merupakan simbul kebesaran Islam di Indonesia dengan julukan Serambi Mekah, yang penduduknya mayoritas memeluk agama Islam. Kehidupan masyarakat yang setelah MoU Helsinki mulai berangsur-angsur bangkit baik sektor ekonomi, sosial, budaya dan pembangunan mengalami peningkatan yang sangat menggembirakan.

Namun belakagan ini suhu politik Aceh mulai memanas seiring dengan semakin dekatnya tahapan Pemilukada Aceh 2011, dengan adanya penolakan calon Independen  dalam Pemilukada Aceh. Hal ini sangat membuat masyarakat awam menjadi bingung karena Keputusan Mahkamah Konstiusi sudah jelas bahwa dalam Pemilukada Aceh 2011 calon perseorangan dinyatakan boleh dan keputusan MK itu sudah final Kenapa DPRA gigih menolaknya ada apa dengan DPRA.....?

DPRA yang mayoritas dari Partai Aceh sungguh tidak beralasan kalau mempermasalahkan keputusam Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Sikap yang dipertontonkan DPRA kepada Masyarakat Aceh dengan tidak mangakomodir calon perseorangan pada Pemilukada merupakan bentuk pembangkangan terhadap Pemerintah. Sebagai lembaga tertinggi daerah seharusnya DPRA bisa melaksanakan keputusan MK tersebut, karena DPRA bukan milik salah satu partai tertentu melainkan seluruh rakyat Aceh.

Aceh merupakan wilayah integral Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah seharusnya mematuhi segala bentuk hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Adanya kekuatan partai lokal yang menentang calon Independen merupakan bentuk ketakutan yang sungguh tidak beralasan. Kenapa harus takut dengan calon independen kalau memang tujuannya membangun Aceh kearah yang lebih baik dan tidak mempunyai tujuan lain.

Sikap seperti inilah yang pada akhirnya akan membelenggu rakyat dan semua komponen yang ada karena egoisme dan kedaerahan yang sangat berlebihan. Mari kita tumbuhkan rasa Nasionalisme agar mengerti arah dan cita-cita pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sesuai dengan sila ke 5 Pancasila "Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia". Mari berpikir jernih untuk menuju masa depan Aceh yang bermartabat dan damai.

Dalam pemilukada mendatang Pemimpin yang Nasionalis itulah yang bisa merubah wajah Aceh menjadi lebih maju dan damai. Sosok yang ideal pemimpin Aceh adalah harus orang asli Aceh, mengerti tentang hukum, Nasionalis, berpendidikan serta bukan warga negara baru pindah. Jangan biarkan Aceh jatuh pada genggaman penguasa yang hanya memikirkan kelompoknya dan kepentingan tertentu, smoga Alloh SWT memberikan petunjuk dan jalan yang terang agar Kedamaian Aceh tetap terjaga sepanjang masa. Amin.(*)


 
Design by Fadel Aziz Pase | Bloggerized by Fadel Partner - Do'a Sepasang Bidadari | Salam Kanan Salam Kemenangan