Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Thursday, November 3, 2011

Pilkada Aceh Bukan 24 Desember 2011

Banda Aceh - Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam sidangnya di Jakarta, Rabu 2 November yang meminta KIP Aceh membuka kembali masa pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah selama tujuh hari. Keputusan tersebut  dipastikan berimplikasi kepada  semua tahapan Pemilukada yang telah disusun sebelumnya.  

Implikasi itu tidak hanya soal jadwal pemungutan suara, tapi juga masalah daftar pemilih, logistik dan agenda lainnya. Tapi sampai sejauhmana pergeseran jadwal itu,  komisioner KIP belum bisa menjelaskan. Sebab, KIP Aceh masih menunggu putusan final MK yang akan disampaikan 18 November  mendatang.

Pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Kamis 3 November, Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra, mengaku kalau KIP Aceh akan mematuhi semua putusan MK itu. “Kita sudah buka pendaftaran selama tujuh hari sampai 10 November mendatang,” katanya.

Pendaftaran yang dimaksud hanya berlaku untuk kandidat yang baru. Kandidat lama yang telah gagal dalam proses verifikasi, seperti  yang tidak lulus dalam uji kemampuan baca Alquran, tidak bisa lagi mendaftar.  Pembukaan pendaftaran kandidat baru itu berlaku untuk semua bakal calon, baik yang didukung partai politik maupun dari jalur perseorangan.

Dengan adanya pendaftaran bakal calon baru ini, praktis KIP Aceh juga akan melakukan proses seleksi  untuk mereka, termasuk pemeriksaan kesehatan, uji kemampuan baca Alquran, hingga proses verifikasi.  “Semua itu sudah pasti membutuhkan waktu. Makanya jadwal yang kami tetapkan  sebelumnya, tidak berlaku lagi,” ujar Ilham Syahputra.

Dampak perubahan jadwal ini juga berimplikasi ke masalah Daftar pemilihan tetap (DPT),  penyediaan logistik,  serta masa kerja PPS, PPK,  dan kinerja tim verifikasi .  

“Bahkan juga berdampak kepada anggaran,” kata Akmal Abzal, anggota KIP  yang membidangi sosialisasi dan pemungutan suara. Tapi sejauh mana perubahan itu,  tidak seorang pun anggota KIP yang bisa menjelaskan.

“Semuanya sedang dalam pembahasan kami. Belum bisa kami tentukan kapan jadwal pemungutan suara yang baru. Yang pasti bukan 24 Desember seperti yang kita putuskan sebelumnya,” kata Akmal.   
Ketika wartawan mendesak soal kemungkinan adanya peluang  menunda Pemilukada dalam jangka waktu yang panjang, pihak KIP juga tidak bisa mengomentarinya.  “Kita lihat saja nanti. Pokoknya kalian wartawan standby saja di Media Center,” kata Akmal dengan nada guyon.

Hayatulla Zuboidi |The Globe Journal

Sebaiknya Partai Aceh ikut Pilkada

Kisruh Pemilukada sudah masuk ke tahap penolakan secara terbuka oleh sebagain rakyat  untuk penundaan pemilu tepat waktu. Gerakan penolakan massa terhadap kehadiran pesta demokrasi sebelum sesuai dengan amanah UUPA, bukanlah sebuah penolakan biasa. “perang saudara” berpotensi akan pecah, bila pemerintah gagal memahami hal tersebut. Putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memberikan peluang bagi siapapun yang ingin mendaftar diberikan waktu selama 7 hari sejak ditetapkan, juga tidak dijawab oleh Partai Aceh.
Untuk mengetahui seputar gebrakan Partai Aceh, The Globe Journal melakukan wawancara melalui surat elektronik pada Kamis (3/11)  dengan Aryos Nivada di Yogjakarta untuk menyelesaikan studinya. Bagaimana pandangan pengamat muda yang konsen pada isu politik dan keamanan Aceh? berikut wawancaranya.

Bagaimana anda menilai hasil keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dikeluarkan kemarin (2/11)?
Keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang perubahan konstelasi politik di Aceh. menurut saya keputusan MK masih setengah hati memberikan hak bagi warga negaranya untuk berpartisipasi dalam politik. Keputusan itu pun tidak mempertimbangkan rasionalitas kesiapan dari calon yang akan mendaftar, dimana jadwal yang diberikan sangat pendek.
 
 Keputusan sela MK tersebut tidak dimanfaatkan untuk mendaftar bagi Partai Aceh. Padahal, hal ini merupakan peluang tersendiri sambil menyusun langkah selanjutnya. Menurut anda?
Keputusan MK membuka peluang PA akan mendaftar. Namun PA menyingkapi melalui juru bicaranya tidak akan mendaftar. Menurut saya seharus PA masuk dulu baru dipikirkan strategi baru dalam mendorong penundaan, bilamana goalnya ingin penundaan. Jikalau PA masuk maka akan membuat kandidat lain secara psikologis tertekan. Mengapa, karena akan mendapatkan lawan yang kuat pada pilkada yang sedang berjalan. 

Maksud anda bahwa kandidat lain akan tertekan secara psikologis?
Partai Aceh masih kuat sekali. Dibuktikan PA mampu mengerahkan massa dengan jumlah besar. Kalau tidak ditindaklanjut bisa mengarah kepada konflik sesama rakyat antara yang pro dengan kontra. Gerak politik PA jangan di anggap pepesan kosong, karena PA secara kepartaian memiliki basis konstituen yang loyal. Tentu dengan mendaftarnya PA, maka calon yang sekarang akan mendapatkan lawan yang sepadan. Apalagi secara histories, Partai lokal ini punya kisah yang sangat panjang bersama rakyat, sebelum mereka menjelma menjadi partai. Kita tidak boleh melupakan itu.

Dengan lahirnya putusan sela tersebut, bagaimana dengan kesiapan KIP sendiri?
Dari sisi kesiapan KIP, dimana akibat putusan sela membuat KIP harus menambah dana pilkada lagi. Serta akan menyusun penjadwalan bagi kandidat yang baru masuk. Pertanyaan bagaimana dengan kandidat yang sudah melalui proses apakah kembali ke nol atau menunggu sampai kandidat lainnya selesai di seleksi?  Jangan sampai dengan sela yang di wajibkan MK akan membawa dampak kepada penundaan, karena tidak sanggupan mengatur jadwal baru. 

Kembali kepada PA, anda mengatakan bahwa mereka masih memiliki kekuatan yang besar dan bukan pepesan kosong. Lalu mengapa Pemerintah pusat tidak melihat hal tersebut sebagai persoalan penting?
Bisa jadi kalkulasi Pemerintah Pusat berbeda. Kekuatan PA sudah mulai melemah, disebabkan konsentrasi hanya berada di tataran kepentingan politik. Bukan peduli terhadap kebutuhan masyarakat atau konstituennya yang harus diperjuangkan. Kalkulasi lainnya Pemerintah Pusat sudah mempersiapkan keamanan bagi jalannya pilkada di Aceh melalui polisi dan TNI. Berpegang pada itu anggapan Pemerintah Pusat pilkada tetap jalan, walau tanpa kehadiran PA dalam bursa politik pilkada. Terakhir kalau pun usaha PA tidak berhasil memperjuangkan penundaan. Maka PA harus berbesar hati dan dewasa menyingkapi posisi politiknya yang kurang menguntungkan.

The Globe Journal

Surya Paloh Siap Jadi Presiden di 2014

Jakarta — Kasak-kusuk survey bakal calon Pilpres untuk 2014 memaksa Surya Paloh memberikan energy yang lebih besar untuk merebut hati masyarakat. Partai Nasional Demokrat yang diketuai oleh Surya siap merubah partisipasi politik di 2014 dengan menggeser partai-partai tua untuk memenangi Pemilu.

"Untuk merestorasi Indonesia, Partai Nasional Demokrat harus menang pemilu. Kenapa? Karena memudahkan legislatif bekerja sama dengan eksekutif," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, dalam jumpa pers bertajuk 'Rapimnas ke-1 Partai Nasdem', di Gallery Cafe, TIM, Jakarta, Kamis (3/11).

Sugeng pun menambahkan partainya memiliki dua target dalam pemilu mendatang. Yaitu menjadi single majority dan masuk ke dalam tiga besar partai.

"Jadi kami hanya mempunyai 2 target yaitu target sebagai single majority dan target menengah sebagai 3 besar. Secara efektif parpol akan menjalankan kebijakan-kebijakan target ini dengan membentuk kader-kader sampai satuan unit terkecil di masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan Partai NasDem hadir bukan hanya untuk meramaikan pesta demokrasi namun akan menjadi partai kader yang berbasis massa. Untuk itu, pihaknya akan terus mengkaderisasi massa di seluruh Indonesia.[]

(Yul-Detik)

Sunday, October 30, 2011

Besok, Giliran Lhokseumawe Gelar Aksi Demo Tuntut Pilkada Ditunda

ACEH UTARA — Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh bersama 29 organisasi masyarakat lain akan menggerahkan massa dari Aceh Utara dan Lhokseumawe ke Lapangan Hiraq Lhokseumawe, Senin (31/10). Massa akan meminta penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2011.

Koordinator Aksi Muryadi mengatakan, aksi damai di Lapangan Hiraq akan diikuti ribuan massa dari Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe. Aksi akan diiringi dengan zikir bersama. “Kita memohon kepada Allah agar tidak ada lagi perselisihan soal pilkada,” kata Muryadi saat dihubungi acehkita.com, Ahad (30/10).
Penundaan pilkada disuarakan massa, kata Muryadi, untuk menghindari konflik baru setelah pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Kita meminta agar para pihak untuk terbuka hatinya dan berpikir jangan sampai dengan pilkada ternyata malah menimbulkan keributan setelahnya,” lanjut Muryadi.

Dalam aksi yang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB itu, massa akan menyampaikan pernyataan sikap. Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kota Lhokseumawe, DPRK, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dari dua daerah tersebut untuk bersepakat menunda pelaksanaan pemilihan yang akan digelar pada 24 Desember nanti.

“Kita meminta bupati, walikota, DPRK, dan KIP supaya menunda pilkada hingga berakhirnya konflik resolusi,” sebut Muryadi. “Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan UUPA dan MoU Helsinki yang telah disepakati.”

UUPA merupakan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara MoU Helsinki merupakan kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 lalu.

Tigapuluh organisasi yang terlibat dalam aksi besok di antaranya, KMPA Aceh Utara, KMPA Lhokseumawe, Forkra, LSM 10, LSM Leukat, Meuligoe Pase, Yaban, Impau, Imau, dan Gempa, serta SMUR. 

| ACEHKITA.COM

Saturday, October 29, 2011

Meluruskan MoU Helsinki dan UUPA?



Tulisan ini hadir karena perasaan letih, kasihan, dan kecewa melihat kesenjangan antara wacana dan praktik. Banyak hal yang disebut sebagai mempertahankan MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh (UU No. 11/2006) hanya retorika untuk mempertahankan kepentingan politik. Aku merasa kasihan melihat rakyat yang tak mengerti mengapa setelah penandatanganan MoU Helsinki justru kita kita sibuk bertikai sendiri di dalam. Kecewa dengan tidak adanya kedewasaan dalam berpolitik, dimana siapapun yang tidak sepaham dianggap sebagai pengkhianat perjuangan. Tak ada lagi nilai-nilai persaudaraan yang dulu terasa begitu kental di Aceh. Seakan kini ada motto baru yang begitu pekat menggantung di udara: “Musuhmu adalah orang yang berseberangan pandangan politik denganmu, walaupun itu teman sebantal tidur.” Lalu, masihkah kita berbicara tentang damai Aceh?

Independen vs Parlok

Hawa panas mulai berhembus setelah keluar Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut Pasal 256 UU 11/2006, sehingga Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh membolehkan calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Keputusan MK untuk mengakomodir calon perseorangan dengan menganulir Pasal 256 UUPA dianulir ternyata menuai protes keras dari elite Partai Aceh (PA) dan DPRA.

Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf dalam konferensi persnya pada hari Jumat, 7 Oktober 2011 di Banda Aceh mengatakan bahwa PA tidak ikut mendaftarkan kadernya baik untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Walikota di seluruh Aceh apabila Presiden mengambil keputusan pilkada tetap dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan KIP Aceh. Dan hal ini memang dibuktikan. Hingga batas akhir penutupan waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KIP yaitu tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00, PA memang tidak mendaftarkan kadernya, baik untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Untuk menghindari kesalahpahaman perlu dijelaskan bahwa UUPA itu adalah Undang-Undang RI untuk Aceh, bukan Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Aceh. Di naskah aslinya tertulis UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH. UUPA itu bukan Undang-Undang atau konstitusi Aceh. Itu UU yang diberikan Pemerintah RI untuk Aceh dalam melaksanakan MoU Helsinki. Jadi rujukannya harus ke MoU itu

Apa kata MoU Helsinki tentang calon independen? Menurut MoU Helsinki, berapa kali sebenarnya calon independen boleh maju dalam Pilkada Aceh? Mari kita lihat point-point MoU tersebut.

MoU Helsinki Article 1.2 Political participation (partisipasi politik)

1.2.2 Upon the signature of this MoU THE PEOPLE OF ACEH will have the right to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the election in Aceh in April 2006 AND THEREAFTER.

1.2.2 Deungon geutanda-djaroe Nota Saban-Muphom njoe, BANSA ATJEH na hak peutamong tjalon-tjalon peudjabat njang akan geupileh uleh rakjat dalam peumilehan umum di Atjeh bak buleuen April 2006 DAN UKEUE NJAN LOM.

1.2.2 Dengan penandatangan Nota Kesepahaman ini, RAKYAT ACEH akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 DAN SELANJUTNYA.

MoU Helsinki Klausa 1.2.2 menggunakan kata RAKYAT ACEH, dan sama sekali tidak menyebut kata ‘Partai’. Rakyat Aceh adalah setiap penduduk Aceh, Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk dipilih dan memilih menurut Undang-Undang yang berlaku dalam NKRI. Dalam klausa ini jelas disebutkan "Pemilu 2006 dan SELANJUTNYA,"  jadi bukan hanya untuk satu kali.

Lalu mengapa dalam Pasal 256 UUPA tertulis calon independen hanya berlaku satu kali? Pada saat perumusan RUUPA kita mendesak agar isinya disesuaikan dengan MoU Helsinki. Namun pihak Pemerintah kuatir karena calon independen belum pernah ada di Indonesia nantinya Pasal 256 UUPA itu akan digugat oleh pihak lain dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sehingga batal dan akibatnya tak ada sama sekali calon independen di Aceh. Maka disepakatilah bahwa calon independen hanya diperbolehkan sekali di Aceh. Bila tidak ada yang menggugat maka Pasal 256 UUPA akan direvisi kembali isinya sesuai MoU.

Merujuk Pasal 256 UUPA mengenai calon independen, MK kemudian melakukan judicial review UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. MK saat itu menilai bahwa calon independen merupakan jalan bagi setiap warga untuk ikut dipilih dalam pesta demokrasi (pilkada) dengan acuan UUPA. Sehingga lahirlah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007.  

Dengan adanya amandemen UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah sebanyak dua kali dan terakhir yaitu UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004, maka sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut pelaksanaan Pemilukada dengan keikutsertaan calon independen telah diakui secara nasional.

Kini pada saat judicial review Pasal 256 UUPA, MK kembali menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 sebagai pertimbangan dalam judicial review UUPA. Dalam putusan MK menyatakan Pasal 256 UUPA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan meyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan putusan tersebut maka pintu demokrasi Aceh dalam pelaksanaan Pemilukada terbuka kembali untuk mengikutsertakan calon independen. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Mengutip pernyataan Ketua DPP Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf yang dimuat Harian Serambi Indonesia tanggal 8 Oktober 2011 dengan judul Muzakir: Harusnya Parlok Jadi Kendaraan Independen:

“Keberadaan sejumlah partai lokal di Aceh seharusnya sudah mewakili aspirasi independen untuk maju dalam bursa Pilkada Aceh 2011. Kami memutuskan tidak ikut Pilkada 2011. Tapi kalau calon independen ditiadakan, kami (PA) akan maju. Salah satu alasan diperbolehkannya Aceh mendirikan partai lokal adalah untuk menampung aspirasi independen. Keberadaan partai lokal memang sengaja dibentuk untuk dijadikan kendaraan politik masyarakat Aceh untuk maju sebagai pemimpin. Jadi kenapa sekarang masih ada independen, kan sudah banyak partai lokal berdiri. Kenapa tidak menggunakan itu.”

Parlok ya parlok, independen ya independen. Jika parlok jadi kendaraan independen, ya bukan independen lagi namanya. Karena tentang Parlok dan Independen dituangkan dalam klausa yang terpisah dalam MoU. Dan tidak disebutkan bahwa calon independen nantinya akan bergabung dalam parlok.

Klausa MoU Helsinki tentang Parlok
1.2.1  Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.

Menurut klausa 1.2.1. di atas, partai lokal terbagi dua:

Yang pertama, partai lokal yang berbasis nasional, dengan persyaratan seperti yang berlaku terhadap parnas, misalnya mempunyai perwakilan di tiap provinsi dengan jumlah anggota sekian. Kantor Pusat tetap di Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPR RI.

Yang kedua, partai lokal murni. Bertempat di Provinsi Aceh, dan mempunyai wakil di DPRA. Inilah PA yang sekarang.
Jadi jelas, antara Partai Lokal dan Calon Independen saling terpisah, dan eksistensinya diakui oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

PA, DPRA vs MK

Banyak sekali pasal-pasal UUPA yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Pihak GAM sejak awal sudah memprotes isi UUPA yang banyak bertentangan dengan MoU Helsinki melalui surat Malik Mahmud tertanggal 12 Juni 2007 (merujuk surat sebelumnya tertanggal 21 Agustus 2006) yang ditujukan kepada Presiden RI, tembusan kepada kepada CMI, AMM, EU, dan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh. Pemerintah RI (SBY-Jusuf Kalla) telah berkali-kali berjanji akan mengamandemen penyimpangan-penyimpangan yang terdapat dalam UUPA supaya lebih sesuai dengan MoU Helsinki dalam waktu 2-3 tahun, namun sampai 5 tahun berlalu hal itu tidak dilaksanakan.

Yang lucunya saat MK menganulir Pasal 256 UUPA untuk mengakomodir calon independen seperti yang telah disepakati dalam MoU Helsinki yang merupakan rujukan UUPA, malah kita sendiri yang seperti kebakaran jenggot, sibuk protes kesana kemari, bikin demo besar-besaran, menolaknya. Marah karena Pusat mempreteli dan dianggap menodai kesucian UUPA.

Padahal kalau UUPA yang sekarang disakralkan, tidak boleh diubah-ubah, maka berbagai hal lain yang merugikan Aceh (mis: soal pembagian hasil, soal ganti rugi untuk harta pribadi yang musnah dalam masa konflik, soal hubungan melalui darat dan laut ke seluruh dunia, soal peradilan HAM, KKR, soal peran militer di Aceh, dll.) akan turut kekal juga.

Kalau UUPA tidak bisa dikutak katik lagi mengapa selalu mengatakan UUPA tidak sesuai dengan MoU Helsinki dan mesti direvisi?

Ini argumen yang tidak logis, tapi juga marah kalau diprotes, seperti pernyataan Muzakir Manaf saat jumpa pers pada tgl. 7 Oktober 2011 yang menganggap dianulirnya Pasal 256 UUPA dinilai sebagai peristiwa buruk yang kemungkinan besar akan terulang kembali.

 “Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perjuangan berlanjut. Bahkan PA menyadari bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu persatu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna.”

See what I mean? Dulu saat isi Pasal 256 UUPA tidak sesuai MoU protes, sekarang sudah disesuaikan malah menolak, seperti sikap Pimpinan tertinggi GAM yang berbalik arah 180 derajat. Bersama dengan elite politik PA dan DPRA, memprotes Judicial Review Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 256 UUPA dengan alasan hilang marwah UUPA bila pasal demi pasal dipreteli satu persatu. Tidak masuk akal, karena Keputusan MK berdasarkan tuntutan penggugat yang menggunakan thema ‘diskriminasi’. MK tidak bisa membatalkan apapun yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Seharusnya kita patut berterima kasih karena MK telah mengembalikan hak rakyat Aceh untuk memilih calon independen sesuai dengan isi MoU Helsinki klausa 1.2.2. Ini marwah SELURUH RAKYAT ACEH, bukan marwah sekelompok orang yang bergabung dalam partai.

Lain lagi halnya dengan DPRA yang merasa merasa kehilangan marwah karena dikangkangi oleh MK yang tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPRA saat melakukan judicial review terhadap Pasal 256 UUPA. Protes pun dilayangkan ke pusat, sampai ke Presiden.

Seharusnya mereka baca lagi isi MoU Helsinki. 
1 Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1. Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh
1.1.2 Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, KECUALI dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, kemanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, KEKUASAAN KEHAKIMAN dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi;

b) Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh,

c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh,

d) Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

Menurut MoU Helsinki klausa 1.1.2 point b,c, dan d, yang perlu dikonsultasikan adalah KEPUTUSAN POLITIK (oleh Eksekutif dan Legislatif). Sedangkan KEKUASAAN KEHAKIMAN (Yudikatif ) adalah salah satu dari 6 kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai yang tercantum dalam MoU Helsinki Klausa 1.1.2 point a.

Bila DPRA tidak mengerti mengenai isi MoU Helsinki mengapa tidak bertanya langsung pada juru rundingnya? Selain Malik Mahmud dan Zaini Abdullah masih ada M. Nur Djuli, Bakhtiar Abdulah, Nurdin Abdurrahman. Ditambah 4 anggota support team, yaitu: Teuku Hadi, Munawar Liza Zainal, Shadia Marhaban, dan Irwandi Yusuf.

Bila tidak mengerti, tanyalah pada ahlinya. Jangan seperti Fachrul Razi, Jubir PA yang asal bicara saja di Harian Serambi Indonesia edisi 19 Oktober 2011.

“Sebagaimana dalam Pasal 256 ayat 3, bahwa DPRA memiliki peran strategis yang diatur oleh UUPA, untuk terlibat dalam perubahan UUPA.”

Ngaco aja. Sejak kapan Pasal 256 UUPA ada ayat (3)? Pasal 256 menyebutkan bahwa calon independen hanya sekali di Aceh. Titik. Gak ada ayat (2) apalagi ayat (3).

Peran strategis DPRA yang diatur oleh UUPA untuk terlibat dalam perubahan UUPA itu terdapat pada BAB XL KETENTUAN PENUTUP, Pasal 269 ayat (3) yang berbunyi: “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.”

Fachrul Razi mesti membaca lagi MoU Helsinki klausa 1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif akan diakui. Juga klausa 1.1.2 karena yang menyangkut kekuasaan kehakiman merupakan kewenangan Pemerintah RI. MK mempunyai kekuasaan Yudikatif. 

Jubir PA sebaiknya berhenti membuat statement-statement yang menyesatkan masyarakat sehingga masyarakat terpancing dan terus-menerus menyalahkan Pusat.

“Bahkan Presiden dapat mengumumkan Darurat Perang Negara. Presiden dapat menggantikan Menteri apalagi Gubernur. Jadi apabila permasalahan konflik pilkada tidak dapat ditunda oleh Presiden, itu hal yang mustahil.”

Coba baca lagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Alahai gam, ka droe bangai bek peubangai gob...! Jangan penuhi kepala rakyat dengan propaganda murahan. Rakyat Aceh harus belajar dari kesilapan yang sudah-sudah. Djinoe rakyat Aceh keuneuk tupeue hoe ulee 'eh dan pat kiblat. Jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga.

Firman Allah dalam (QS Al-Hujurat [49]: 6)
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik dengan membawa berita, maka telitilah berita itu agar kalian tidak memberikan keputusan kepada suatu kaum tanpa pengetahun, sehingga kalian akan menyesali diri atas apa yang telah kalian kerjakan.”

The Island, October 21, 2011 

SUMBER : Nadien

Friday, October 21, 2011

Orang Aceh Jadi Menteri sejak Zaman Soekarno

Banda Aceh - Tradisi dipilihnya putra terbaik Aceh untuk membantu Presiden dalam jajaran kabinet sudah mulai dilakukan sejak masa Presiden Soekarno. Tradisi itu bertahan hingga masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kini.
Menurut politisi senior Aceh, H Karimun Usman, tradisi ini menunjukan bahwa putra-putra terbaik Aceh selalu mendapat kepercayaan dalam pemerintahan di jenjang menteri dalam menata bersama republik ini.

"Menurut catatan saya, setidaknya ada 12 menteri dari sejak masa Presiden Soekarno hingga saat ini," ujar Karimun Usman kepada sejumlah wartawan saat bertandang ke Kantor PWI Aceh, Kamis (20/10) menanggapi terpilihnya Azwar Abubakar sebagai Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi.

Dikatakan, pada masa Soekarno para menteri yang berasal dari Aceh ialah Menteri Agama Tgk Marhaban, Menteri Bank Sentral T Yusuf Muda Dalam, dan Syarief Thaib sebagai Menteri Perguruan Tinggi.

Pada masa Presiden Soeharto, ada sejumlah menteri antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef, Menteri Koperasi/Kabulog Bustanil Arifin, Menteri Pangan/Kabulog Ibrahim Hasan, dan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief.

Pada masa KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ada menteri Hukum dan HAM Hasbalah M Saad. Pada masa Presiden Megawati, politikus PPP Bachtiar Chamsyah dipercaya sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Sedangkan pada masa Presiden SBY, dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, ada nama Sofjan Djalil sebagai Menteri Infokom lalu menjadi Menteri BUMN. Pada KIB jilid II ada nama Mustafa Abubakar sebagai Meneg BUMN akhirnya diganti karena alasan kesehatan. Kini, Azwar Abubakar ditunjuk menjadi Men-PAN dan Reformasi Birokrasi.

Di sisi lain, Karimun yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh memberikan apresiasi kepada Presiden SBY dengan pernyataannya saat menyampaikan pidato tentang kebijakan kerjanya selama tiga tahun ke depan yang menjadikan keamanan Aceh dan Papua merupakan harga mati yang harus dipertahankan.

Menurut Karimun, pernyataan ini harus bisa dipahami dan dilaksanakan seluruh pejabat pusat dan daerah. Mereka harus bisa menjalankan kebijakan yang sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh yang berlaku di Aceh saat ini.

Untuk itu semua pihak, lanjutnya, mulai dari pusat hingga ke daerah harus satu persepsi demi keutuhan perdamaian di Aceh yang telah berjalan enam tahun lebih sejak MoU Helsinki pada 2005.

"Jangan terjemahkan UUPA sesuai kepentingan masing-masing di mana ada kesan jika menguntungkan menggunakan UUPA jika tak menguntungkan meninggalkan UUPA," tegas Karimun.

harian analisa

Said Mustafa Akan Gantikan Azwar Abubakar di DPR RI

Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU)n belum memutuskan siapa pengganti antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR-RI, menggantikan Azwar Abubakar yang kini menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara berdasarkan aturan PAW, posisi itu akan ditempati Said Mustafa Usab.
”Sesuai aturan, urutan terbanyak perolehan suara di Dapil 1 Aceh pada Pemilu 2009 setelah Azwar Abubakar adalah Said Mustafa Usab. Jadi, Said yang akan mengantikan Azwar di DPR. Kecuali yang bersangkutan menolaknya,” Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, Kamis (20/10).

Namun, lanjut dia, kebijakan PAW DPR-RI bukan wewenang pihaknya. “Ini harus menunggu keputusan KPU dan partai yang bersangkutan kami. Kami di sini cuma berbicara peraturan dan data,” jelas Poroh.
Dirincikannya, calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Aceh dari PAN pada Pemilu 2009 yang memperoleh suara terbanyak adalah Azwar Abubakar (24.500 suara), disusul Said Mustafa Usab (10.001 suara), TAF Haikal (7.120 suara), dan Yuslizar (6.340 suara).

”Merujuk ini, maka pengganti Azwar Abubakar adalah Said Mustafa Usab,” ulang Salam Poroh.
Sementara itu, Said Mustafa Usab yang dihubungi Harian Aceh, kemarin, mengaku dirinya siap untuk menggantikan Azwar Abubakar di DPR-RI hingga akhir periode nanti. Namun hingga kini, dia mengaku belum dihubungi oleh petinggi PAN Aceh.

“Secara aturan memang saya yang harus mengganti pak Azwar Abubakar. Saya adalah peraih suara terbanyak kedua di Dapil 1 Aceh. Untuk amanah ini, saya sangat siap,” kata Said Mustafa Usab, yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Jakarta mengahdiri sertijab Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi dari Mangindaan ke Azwar Abubakar.

Ditanya terkait adanya isu penjegalan dirinya sebagai PAW DPR-RI dari kubu PAN Aceh, Said mengaku belum mau membahas persoalan tersebut sebelum memperoleh informasi resmi dari pihak terkait.
”Kita tunggu informasi resminya terlebih dahulu. Saya segara pulang ke Aceh,” katanya.

Sedangkan Sekretaris Umum PAN Aceh Tarmidinsyah Abubakar mengatakan pihaknya sejauh ini belum membahas persoalan PAW tersebut. ”Kami belum mau membahas masalah PAW, apalagi pak Azwar Abubakar baru dilantik,” katanya.

INILAH.COM

KontraS: Waspadai Bahaya Kisruh Pilkada Aceh

Konflik Pilkada Aceh ditengarai mengarah pada konfrontasi dan radikalisasi massa.

Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh memperingatkan bahaya konflik Pilkada Aceh yang mulai mengarah kepada radikalisasi massa. Peringatan itu dituangkan dalam surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia.

“Kepada Yang Terhormat, Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia, di Jakarta. Assalamu’alaikum Wr. Wb. Kami yang bertanda-tangan di bawah ini meyakini bahwa konflik pilkada yang terjadi di Aceh berpotensi menciptakan kemandegan politik dan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah pusat,” tulis KontraS dalam surat terbuka yang diterima VIVAnews, Jumat 21 Oktober 2011.

Juru Bicara KontraS Aceh, Hendra Fadli, menyatakan bahwa kisruh Pilkada Aceh saat ini sedang mengarah pada fase konfrontasi melalui unjuk kekuatan massa oleh masing-masing kubu politik. “Cara itu lazim digunakan dalam praktek ‘demokrasi’ sekarang ini, ketika penyelesaian melalui lobby, negosiasi, serta instrumen legal, sudah tersumbat,” kata dia.

Fadli lebih lanjut mengingatkan, dari segi historis, Aceh merupakan daerah yang memiliki pengalaman sekaligus kemampuan terbaik dalam hal mobilisasi massa. “Oleh karena itu, kami memprediksi, dalam beberapa waktu ke depan, mobilisasi massa dalan jumlah besar dan masif akan terus terjadi,” ujarnya.

KontraS Aceh berharap, tren politik mobilisasi massa itu dapat berlangsung dalam koridor damai dan tidak bersifat destruktif. “Namun aksi-aksi kolosal tentu sulit dijamin tidak akan megarah pada kekerasan dan radikalisasi massa. Apalagi, situasi ini juga bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang antidemokrasi,” kata Fadli.

Oleh sebab itu, KontraS dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di Aceh yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Pro-Perdamaian, menyarankan Presiden untuk turun tangan guna mengarahkan para pihak yang berseteru di Aceh. “Dalam hal ini Irwandi Yusuf dan Muzakir Manaf, agar bersikap arif sehingga tidak terjebak dalam politik antagonis,” terang Fadli.

Ia meminta kedua tokoh itu mampu bersikap sebagai negarawan. KontraS juga meminta Presiden untuk mengambil langkah dalam menyelesaikan kisruh Pilkada Aceh, dengan mengedepankan sikap netral. “Pastikan TNI/Polri, serta jajaran intelijen negara untuk bersikap netral, profesional, dan bertindak proporsional,” tegas Fadli.

 VIVAnews


Muzakir Manaf Dan Irwandi Yusuf Dilaporkan Ke Presiden RI

Banda Aceh — Juru Bicara Masyarakat Sipil Pro Perdamaian Aceh, Hendra Fadli ketika dihubungi The Globe Journal, Jum’at (21/10) siang tadi mengatakan sehebat apapun kisruh Pemilukada Aceh tidak akan menyeret Aceh kembali dalam konflik kekerasan bersenjata. Karena hal itu sangat kontraproduktif dengan harapan dan kesadaran rakyat Aceh yang sangat menderita akibat konflik bersenjata. Apalagi hingga kini proses pencarian kebenaran, keadilan dan rekonsiliasi sebagaimana diamanatkan MoU Hensinki dan UUPA belum juga terealiasi di Aceh.
Kisruh Pemilukada di Aceh mengarah pada fase konfrontasi melalui unjuk kekuatan massa oleh masing-masing kubu politik. Karena cara inilah yang lazim digunakan dalam praktik “demokrasi” sekarang ini, ketika penyelesaian melalui lobby dan negoisasi serta desakan melalui instrumen legal sudah tersumbat. 

Kami memprediksi, dalam beberapa waktu kedepan mobilisasi masa dalam jumlah besar dan masif akan terus terjadi  di Aceh (seperti yang telah diawali di Pidie pada 20/10/2011). Dan di sisi lain kelompok pro independen tentu tidak akan diam. Mereka akan melakukan hal serupa untuk menangkal serangan mobilisasi masa lawan politiknya. 

Masyarakat Sipil Pro Perdamaian Aceh terdiri dari GeRAK Aceh, LBH Aceh, PH HAM Pidie, KontraS Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh dan AJMI menyarankan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengarahkan para pihak yang berseteru dalam hal ini Irwandi Yusuf dan Muzakkir Manaf agar bersikap arif sehingga tidak terjebak dalam politik antagonis melalui pengerahan kekuatan politik masing-masing maupun kampanye publik yang bakal menyulut perlawanan arus bawah. Karena kedua tokoh penting ini masih memiliki semangat ke Aceh-an dan mampu bersikap sebagai negarawan. 

Presiden RI diminta untuk tidak membiarkan konfrontasi Politik Aceh terus bergulir. Mengingat, berbagai kalangan di Aceh telah berulang kali mengharapkan kepada Presiden SBY untuk mengambil langkah-langkah yang patut dan segera dalam menyelesaikan konflik Pemilukada Aceh.

Untuk secara konsisten mengarahkan semua pihak yang terkait dengan pengambilan kebijakan strategis mengenai Aceh di tingkat nasional agar menghormati kekhususan Aceh serta seluruh kewenangan Pemerintahan Aceh sebagai perwujudan resolusi Konflik Aceh yang secara legislasi telah diamanatkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Memastikan aktor-aktor keamanan dalam hal ini TNI/Polri serta jajaran intelijen negara untuk bersikap netral, profesional dan bertindak secara proporsional sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya masing-masing dengan tetap menjungjung tinggi kebebasan berdemokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Surat yang dikirimkan ke Presiden RI itu bernomor istimewa yang juga ditembuskan ke kedutaan-kedutaan negara sahabat di Jakarta, jaringan organisasi masyarakat sipil lokal dan nasional, Crisis Management Initiative (CMI) dan Uni Eropa.
The Globe Journal

Tuesday, October 18, 2011

Dulu DPR Aceh yang Menolak UUPA

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mengaku sulit memahami sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terkait dengan polemik menyangkut keikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada di Aceh.
Dulu, menurut Farhan, DPR Aceh menolak Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dianggap sebagai buatan Jakarta. Sekarang, kondisinya malah terbalik, DPR Aceh mati-matian mempertahankan UUPA agar tak diubah titik komanya sekalipun.

Polemik terkait calon perseorangan dalam pilkada Aceh mencuat, setelah Partai Aceh, selaku kekuatan mayoritas di DPR Aceh, menolak ketentuan ini.

Calon perseorangan dalam pilkada Aceh diakomodir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dianulir.

Pasal 256 sebelumnya mengatur bahwa calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali, setelah UUPA diundangkan. Pilkada Aceh yang dijadwalkan pada Desember mendatang merupakan pilkada kedua setelah UUPA diundangkan.

MK dalam putusannnya kemudian tetap mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada Aceh. 
Menurut Farhan, pemerintah juga tak bisa mengabaikan begitu saja ancaman Partai Aceh, partai politik lokal yang dibentuk mantan GAM dan sekarang menjadi mayoritas di DPR Aceh. Ancaman Partai Aceh untuk memboikot pilkada Aceh, menurut Farhan juga mencemaskan.

"Saya mulai cemas. Membayangkan bagaimana pemerintahan di Aceh ke depan, ketika DPR Aceh tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada Aceh. Berarti DPR Aceh tak akan terlibat dalam pra pengambilan suara, paripurna penyampaian visi dan misi hingga tahapan pilkada lainnya," kata Farhan.
Ia menambahkan, "Apa yang terjadi setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, kalau sejak awal DPR Aceh tidak ikut terlibat pilkada. Padahal kita juga harus mengakui pentingnya DPR Aceh untuk membangun kebersamaan, mengisi perdamaian di Aceh dengan pembangunan damai saja tidak cukup, mesti ada keadilan di sana," kata Farhan.

Penyelenggaraan pemerintahan
Sementara menurut Mantan Ketua MK, Jimmly Ashiddiqie, masyarakat Aceh jangan menilai putusan MK soal diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, sebagai bagian dari kepentingan pemerintah pusat atau Jakarta.
Putusan MK harus dinilai sebagai bagian dari teknik penyelenggaraan pemerintahan dalam negara yang demokratis.

Jimmly mengatakan, keputusan MK terkait diakomodirnya calon perseorangan pada pilkada Aceh, harus dilihat sebagai bagian dari semangat demokrasi.

"Pertama, ini bukan masalah Aceh dan pusat. Kedua ini bukan persoalan damai dan tidak damai. Ini masalah teknik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Mestinya kita ikuti aturan dan semangat demokrasi. Kalau mau bersaing ya bersaing saja secara terbuka," kata Jimmly di Jakarta, Minggu (16/10/2011).

Menurut Jimmly, semestinya pihak-pihak di Aceh tak perlu khawatir dengan diakomodasinya calon perseorangan dalam pilkada. "Kita ini kan sering dihantui oleh perasaan sendiri. Sekarang saja dari sekitar 400-an pilkada di Indonesia, calon perseorangan yang menang hanya di empat daerah. Di Pulau Sumatera hanya di Kabupaten Batubara (Sumut)," katanya.

Jimmly mengatakan, terlepas dari perdebatan soal prosedur pengambilan keputusan di MK, tetapi putusan ini harus dihormati sebagai bagian dari dilaksanakannya hukum sebagai panglima. 

, KOMPAS.com

Sunday, August 28, 2011

PDIP : Proyek e-KTP untuk Kepentingan 2014

 "Saya kira, Kementerian Dalam Negeri memahami hal ini," ujar Tjahjo Kumolo.

VIVAnews - PDI Perjuangan mendesak agar proyek KTP elektronik atau e-KTP segera dihentikan. PDI Perjuangan mensinyalir proyek ini sarat nuansa politis, terutama jelang Pemilihan Presiden 2014.

"Karena arah target sasarannya sudah sangat politis untuk kepentingan tertentu pada Pemilu 2014," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Agustus 2011.

Menurut Tjahjo, PDI Perjuangan berpendapat sebaiknya hentikan dulu dan evaluasi menyeluruh untuk proyek ini. PDI Perjuangan mendesak pemerintah melibatkan pihak lain untuk mencermati proyek ini.

"Karena nuansa politisnya sangat kental sekali dan sudah berkembang ke arah lain yang tidak proporsional," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Maka itu, kata Tjahjo, PDI Perjuangan mendesak agar proyek ini dihentikan daripada menjadi polemik dan tidak dapat mencapai target yang diharapkan Kementerian Dalam Negeri. "Saya kira, Kementerian Dalam Negeri memahami hal ini," ujar Tjahjo.

Karena itu, lanjut Tjahjo, akhirnya banyak pihak mempertanyakan dan sampai pada indikasi dilaporkannya ke KPK. Ada bukti awal yang bisa dipertanggungjawabkan. "Daripada akhirnya terjadi skandal, seharusnya dihentikan dulu," kata Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, sejak awal Fraksi PDI Perjuangan di DPR selalu mengkritisi progam e-KTP. Dari mulai perencanaan sampai proses tender dan pelaksanaannya.

Tuesday, July 19, 2011

67 Balon Independen se Aceh Surati Presiden

BANDA ACEH - Pasca Partai Politik (parpol) minta presiden menunda pemilihan kepala daerah (Pemilukada), kini giliran calon perseorangan kepala daerah seluruh Aceh yang telah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) mengajukan surat kepada presiden untuk melaksanakan Pemilukada sesuai jadwal.
 
Sikap paradoks (berbeda) dengan parpol terungkap pada deklarasi yang dilakukan oleh seluruh calon perseorangan (independen) 67 bakal calon se Aceh di sebuah hotel berbintang di Banda Aceh. Dari sekian yang hadir dalam deklarasi, tampak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang juga maju lewat jalur independen.
 
Juru bicara forum persaudaraan calon perseorangan seluruh Aceh, Ghazali Abas, mengatakan hasil rumusan deklarasi calon perseorangan yang telah disetujui oleh para calon independen selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden RI sebagai pernyataan, calon independen di Aceh inginkan Pemilukada berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KIP.

"Kami serahkan pernyataan sikap hasil deklarasi ini, karena kami yakin langkah kami ini sesuai jalur hukum undang-undang dan konstitusi,"kata Ghazali, tadi sore.
 
Salah seorang peserta dari calon perseorangan, adalah incumbent dari Aceh Barat Daya (ABDYA), Akmal Ibrahim, mengatakan tidak ada undang-undang di Indonesia yang menyatakan parpol wajib mendaftar untuk Pemilukada.
 
Artinya, menurut Akmal, meskipun parpol mendaftar atau tidak mendaftar dalam Pemilukada itu merupakan hak mereka dan bukan kewajiban bagi parpol. "Kalau tidak dipergunakan haknya mendaftar, maka Pemilukada tetap berjalan, tidak ada penundaan," kata Akmal.
 
Lebih lanjut incumbent itu mengajak calon independen agar mengabaikan pernyataan parpol dan sejumlah anggota DPRA meminta menunda dan menolak independen, yang penting menurutnya Pemilukada di Aceh jalan terus. "Independen sudah jelas keputusan konstitusi, presiden pun tidak bisa melarang," ujarnya.

Hasil deklarasi calon perseorangan di antaranya, mendukung pelaksanaan Pemilukada sesuai dengan tahapan yang  telah di tetapkan KIP, secara demokratis, adil dan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mendukung sikap KPU, KIP Aceh, KIP kabupaten dan kota yang telah melaksanakan tahapan Pemilukada sesuai perundang-undangan yang berlaku serta mengakomodir calon perseorangan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
 
Selanjutnya, mendukung hasil Rakorpimda Pemerintah Aceh yang dilaksanakan 16 Juni 2011 di Banda Aceh. "Apabila ada calon dari parpol yang mendaftar atau tidak, kami menilai kebijakan itu merupakan hak demokrasi dari masing-masing politik lokal dan nasional. ‘’Kami menilai Pemilukada tetap sah," kata mereka.
 
Kemudian menyerukan kepada semua parpol lokal dan nasional serta semua pihak untuk mementingkan kepentingan rakyat banyak diatas kepentingan kelompok dan menghentikan berbagai polemik yang tidak menguntungkan rakyat.

Serta dukungan bagi seluruh calon perseorangan ini membuktikan kondisi, keamanan, sosial dan politik Aceh dalam situasi kondusif dan Aman. Sesuai dengan pernyataan Muspida Aceh.

Sementara itu, sebanyak 16 parpol meminta penundaan Pemilukada Aceh. Ke enam belas parpol itu, di antaranya Partai Aceh, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Partai Keadilan Sejahtera, PKPI, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Daulat Aceh, Partai Patriot, PDI-Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bintang Reformasi, Partai Pelopor, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Pemuda Indonesia.
 
Ke enam belas parpol ini membuat sebuah surat pernyataan menunda Pemilukada yang telah ditanda tangani bersama oleh petinggi parpol, yang rencananya diserahkan langsung kepada presiden tanggal 20 sampai 25 Juli 2011.


Partai Aceh dan Irwandi Makin Tajam

BANDA ACEH - Persikukuhan politik antara Partai Aceh (PA) dan Gubernur Irwandi Yusuf semakin tajam, dengan masing-masing pihak memperkuat posisi melakukan berbagai maneuver dan aksi-aksi untuk konsolidasi kekuatan.

Juru Bicara PA, Fachrul Razi, mengatakan entah memang waktunya yang dirancang secara bersamaan, atau memang suatu kebetulan, proses konsolidasi kedua kubu tersebut dilakukan dihari yang sama, waktu yang sama, namun berbeda lokasi tempat kegiatan.

Menurut Fachrul, lokasi kegiatan acara konsolidasi politik Irwandi Yusuf bersama dengan puluhan masa pendukungnya dan juga 73 pasangan calon independen bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan di salah satu hotel berbintang lima di Banda Aceh.

"Bentuk konsolidasi politik Irwandi sendiri diwujudkan dalam suatu deklarasi bersama Forum Persaudaraan Calon Independen (FPCI) yang dituangkan dalam deklarasi lampineung yang meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak melakukan penundaan Pemilukada," ujar Fachrul, tadi siang.

Ia mengatakan, deklarasi yang dibacakan oleh juru bicara Ghazali Abas Adan menekankan tidak ada satupun alasan untuk dilakukan penundaan Pemilukada, sehingga FPCI meminta kepada pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelaksanaan Pemilukada sesuai dengan agenda dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP, yakni 14 November 2011.

Fachrul menambahkan, seteru politik Irwandi dengan PA juga merupakan partai yang pernah dia bela pada pemilihan legislatif  2009, juga melakukan pertemuan serupa. PA secara organisasi politik memobilisasi 300 kader yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Lokasi Acara yang mengambil tempat sederhana, dengan ruang pertemuan sederhana, yakni di Asrama Haji Banda Aceh. Pertemuan ini dilakukan untuk menyikapi kondisi kekinian dan situasi politik di Aceh, dan juga termasuk opsi penundaan Pemilukada Aceh 2011," ujarnya.

Hasil pertemuan ini, kata Fachrul, nantinya akan menjelaskan sikap politik yang tegas dari PA terhadap penundaan Pemilukada Aceh dan juga opsi penundaan Pemilukada serta langkah-langkah politik yang akan dilakukan oleh PA dengan memaksimalkan semua potensi dan kekuatan politik PA yang ada diparlemen, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Aceh.

"Namun satu hal yang pasti sikap kami sudah jelas, menolak calon independen, dan kami akan semaksimal mungkin mendorong penundaan Pemilukada Aceh sampai dengan adanya kerangka regulasi dan peraturan yang kuat dalam tahapan dan penyelenggaraan pelaksanaan Pemilukada itu sendiri berdasarkan Undang-undangan Pemerintahan Aceh," tegasnya.

Calon Independen : Parpol Tukang Teror Rakyat Aceh

Banda Aceh — Sejumlah Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang naik melalui jalur independen menuding bahwa partai politik di Aceh sudah menjadi tukang teror rakyat Aceh. Peran Parpol melalui statementnya di media juga dituduh sebagai salah satu cara untuk menghancurkan dan merusak damai di Aceh.

Calon Independen dihimbau jangan terusik oleh situasi tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah kalangan saat membedah pernyataan sikap calon independen yang sudah disiapkan panitia, Senin (18/7) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh

Salah seorang Calon Bupati Nagan Raya dari independen Juhri, kepada The Globe Journal mengatakan kondisi Aceh sekarang sudah aman. Namun statement Parpol di media telah banyak membuat masyarakat was-was. Seolah-olah statement orang di Parpol itu mengancam. Menurutnya dengan memberikan gambaran yang belum tentu terjadi pada orang banyak itu namanya adalah teror.

Ditambahkannya orang yang sudah berkomitmen dalam Partai Politik itu sudah menggambarkan situasi politik yang panas kepada Jakarta. Kalau sudah menakutkan orang banyak, itu termasuk dalam teror. Kini diakuinya, masyarakat Nagan Raya sudah mulai merasa was-was dengan Parpol akibat polemik independen dan tidak independen.

Masyarakat merasa resah dengan pernyataan seperti statement Juru Bicara Partai Aceh, Fakhrurazi yang menyatakan “membangunkan singa tidur”. Kemudian ada statemen Parpol yang mengancam akan boikot Pemilukada. Seharusnya orang yang duduk di lembaga Parpol menjernihkan pemahaman yang benar.

“Jangan mengeluarkan statement yang menakutkan masyarakat,” kata Juhri, putra Sibreh yang pindah ke Alue Bile Kec. Darul Makmur, Nagan Raya itu.

Hal yang hampir sama juga dikatakan oleh salah seorang Calon Bupati Aceh Besar dari Independen, Rusli Muhammad. Kepada The Globe Journal, ia mengatakan kondisi Aceh yang sudah aman, jangan mengkambing-hitamkan rakyat. Ia menganggap Partai Politik di Aceh sudah panaskan situasi. Pasalnya Partai Politik sudah mengatakan Pemilukada ditunda dengan alasan situasi sudah terganggu damai.

Bahkan Juru Bicara Partai Aceh, Fakhrurazi pernah mengeluarkan statement perihal “membangkitkan singa yang tidur”. “Inilah yang buat Aceh hancur lagi, jangan buat lagi konflik,” kata Rusli putra Montasik, yang pernah menjabat sebagai Bupati Aceh Besar.

Akmal Ibrahim yang kini sebagai Bupati Aceh Barat Daya juga naik menjadi Calon Bupati Abdya dari Independen dalam Pemilukada 2011 ini, dihadapan anggota forum persaudaraan calon independen mengatakan ancaman Parpol yang tidak ikut Pemilukada di Aceh tidak perlu ditakuti. Menurutnya ikut atau tidak ikutnya Parpol itu bukan wajib tapi sebagai hak Parpol. Sementara Pemilukada jalan terus.

“ini  bukan negeri keinginan,” kata Akmal sembari mengatakan “bek gabuk lam hal yang hana pereule” (jangan sibuk dengan hal yang tidak perlu-red).

Koordinator Persaudaraan Calon Perseorangan, Ghazali Abas Adan ketika membuka acara tersebut menyampaikan awal penolakan Pemilukada ini mulai dari kelompok tertentu yang kepalanya panas. Kemudian kelompok itu bergerilya, ingin bertemu MK hasilnya ditolak oleh Ketua MK, kedua bertemu KPU tepat pada prinsip yang berpegang pada aturan main.

Berikutnya ketemu Mendagri juga tidak ada hasil. Terakhir bertemu Presiden RI tidak tercapai, sehingga kelompok itu hanya bertemu Wakil Mensesneg, Dipo Alam. Lalu kelompok itu memobilisasi masyarakat atas nama rakyat hingga menunda Pemilukada dengan alasan Aceh tidak aman.

“Ini provokator dan ujung-ujungnya mengganggu rakyat yang ada di gampong,” kata Ghazali yang juga mantan Anggota DPR RI. 


Monday, July 18, 2011

Lakukan Aksi Tandingan, Irwandi Yusuf Dinilai Salah Strategi

BANDA ACEH - Gerakan para pimpinan partai politik nasional dan partai politik lokal di Aceh yang melakukan gerakan politik untuk meminta kepada pemerintah pusat untuk melakukan penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh 2011, akan dilawan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Irwandi berencana akan melalukan aksi tandingan dengan menggelar deklarasi bersama 180 orang calon independen bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Banda Aceh untuk meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak melakukan penundaan Pemilukada di Aceh.

Kepada Waspada Online, salah seorang pimpinan parpol di Aceh yang minta namanya dirahasiakan, menjelaskan bahwa deklarasi itu akan dilakukan, Hari ini (18/7) bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. “Hal ini akan semakin memperpanas situasi politik Aceh,” sebutnya.

Sementara itu, pengamatan Waspada Online di lokasi acara yang bertempat di Hotel Hermes Palace tersebut, sudah mulai didatangi oleh para calon independen yang berasal dari kabupaten/kota dari seluruh Aceh.

Menurut analis politik dari Centra Politika, Gading Hamonangan, aksi Gubernur Aceh Irwandi cs adalah sesuatu yang fatal dan justru blunder. “Jelas itu suatu langkah dan strategi yang salah,” ungkapnya.

Ditambahkanya, sikap saling unjuk kekuatan politik ini justru akan semakin memperkeruh suasana, dan akan semakin menambah alasan agar Pemilukada di Aceh ditunda, karena situasinya semakin rumit dan saling unjuk kekuatan yang justru akan berdampak buruk pada stabilitas politik dan keamanan di Aceh.

Sebelumnya, riak-riak panas menjelang pemilihan Gubernur Aceh yang digelar 14 November mendatang terus mengalir. Elit dan pimpinan politik lokal dan partai politik nasional Aceh, merekomendasikan perlunya penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh 2011.

Rekomendasi tersebut semakin menjelaskan situasi bahwa saat ini Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tidak didukung oleh mayoritas elit politik yang ada di Aceh.


 
Design by Fadel Aziz Pase | Bloggerized by Fadel Partner - Do'a Sepasang Bidadari | Salam Kanan Salam Kemenangan