Friday, October 21, 2011

Muzakir Manaf Dan Irwandi Yusuf Dilaporkan Ke Presiden RI

Banda Aceh — Juru Bicara Masyarakat Sipil Pro Perdamaian Aceh, Hendra Fadli ketika dihubungi The Globe Journal, Jum’at (21/10) siang tadi mengatakan sehebat apapun kisruh Pemilukada Aceh tidak akan menyeret Aceh kembali dalam konflik kekerasan bersenjata. Karena hal itu sangat kontraproduktif dengan harapan dan kesadaran rakyat Aceh yang sangat menderita akibat konflik bersenjata. Apalagi hingga kini proses pencarian kebenaran, keadilan dan rekonsiliasi sebagaimana diamanatkan MoU Hensinki dan UUPA belum juga terealiasi di Aceh.
Kisruh Pemilukada di Aceh mengarah pada fase konfrontasi melalui unjuk kekuatan massa oleh masing-masing kubu politik. Karena cara inilah yang lazim digunakan dalam praktik “demokrasi” sekarang ini, ketika penyelesaian melalui lobby dan negoisasi serta desakan melalui instrumen legal sudah tersumbat. 

Kami memprediksi, dalam beberapa waktu kedepan mobilisasi masa dalam jumlah besar dan masif akan terus terjadi  di Aceh (seperti yang telah diawali di Pidie pada 20/10/2011). Dan di sisi lain kelompok pro independen tentu tidak akan diam. Mereka akan melakukan hal serupa untuk menangkal serangan mobilisasi masa lawan politiknya. 

Masyarakat Sipil Pro Perdamaian Aceh terdiri dari GeRAK Aceh, LBH Aceh, PH HAM Pidie, KontraS Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh dan AJMI menyarankan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengarahkan para pihak yang berseteru dalam hal ini Irwandi Yusuf dan Muzakkir Manaf agar bersikap arif sehingga tidak terjebak dalam politik antagonis melalui pengerahan kekuatan politik masing-masing maupun kampanye publik yang bakal menyulut perlawanan arus bawah. Karena kedua tokoh penting ini masih memiliki semangat ke Aceh-an dan mampu bersikap sebagai negarawan. 

Presiden RI diminta untuk tidak membiarkan konfrontasi Politik Aceh terus bergulir. Mengingat, berbagai kalangan di Aceh telah berulang kali mengharapkan kepada Presiden SBY untuk mengambil langkah-langkah yang patut dan segera dalam menyelesaikan konflik Pemilukada Aceh.

Untuk secara konsisten mengarahkan semua pihak yang terkait dengan pengambilan kebijakan strategis mengenai Aceh di tingkat nasional agar menghormati kekhususan Aceh serta seluruh kewenangan Pemerintahan Aceh sebagai perwujudan resolusi Konflik Aceh yang secara legislasi telah diamanatkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Memastikan aktor-aktor keamanan dalam hal ini TNI/Polri serta jajaran intelijen negara untuk bersikap netral, profesional dan bertindak secara proporsional sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya masing-masing dengan tetap menjungjung tinggi kebebasan berdemokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Surat yang dikirimkan ke Presiden RI itu bernomor istimewa yang juga ditembuskan ke kedutaan-kedutaan negara sahabat di Jakarta, jaringan organisasi masyarakat sipil lokal dan nasional, Crisis Management Initiative (CMI) dan Uni Eropa.
The Globe Journal


 
Design by Fadel Aziz Pase | Bloggerized by Fadel Partner - Do'a Sepasang Bidadari | Salam Kanan Salam Kemenangan