Kisruh Pemilukada sudah masuk ke tahap penolakan secara terbuka oleh sebagain rakyat untuk penundaan pemilu tepat waktu. Gerakan penolakan massa terhadap kehadiran pesta demokrasi sebelum sesuai dengan amanah UUPA, bukanlah sebuah penolakan biasa. “perang saudara” berpotensi akan pecah, bila pemerintah gagal memahami hal tersebut. Putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memberikan peluang bagi siapapun yang ingin mendaftar diberikan waktu selama 7 hari sejak ditetapkan, juga tidak dijawab oleh Partai Aceh.
Untuk mengetahui seputar gebrakan Partai Aceh, The Globe Journal melakukan wawancara melalui surat elektronik pada Kamis (3/11) dengan Aryos Nivada di Yogjakarta untuk menyelesaikan studinya. Bagaimana pandangan pengamat muda yang konsen pada isu politik dan keamanan Aceh? berikut wawancaranya.
Keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang perubahan konstelasi politik di Aceh. menurut saya keputusan MK masih setengah hati memberikan hak bagi warga negaranya untuk berpartisipasi dalam politik. Keputusan itu pun tidak mempertimbangkan rasionalitas kesiapan dari calon yang akan mendaftar, dimana jadwal yang diberikan sangat pendek.
Keputusan sela MK tersebut tidak dimanfaatkan untuk mendaftar bagi Partai Aceh. Padahal, hal ini merupakan peluang tersendiri sambil menyusun langkah selanjutnya. Menurut anda?
Keputusan MK membuka peluang PA akan mendaftar. Namun PA menyingkapi melalui juru bicaranya tidak akan mendaftar. Menurut saya seharus PA masuk dulu baru dipikirkan strategi baru dalam mendorong penundaan, bilamana goalnya ingin penundaan. Jikalau PA masuk maka akan membuat kandidat lain secara psikologis tertekan. Mengapa, karena akan mendapatkan lawan yang kuat pada pilkada yang sedang berjalan.
Maksud anda bahwa kandidat lain akan tertekan secara psikologis?
Partai Aceh masih kuat sekali. Dibuktikan PA mampu mengerahkan massa dengan jumlah besar. Kalau tidak ditindaklanjut bisa mengarah kepada konflik sesama rakyat antara yang pro dengan kontra. Gerak politik PA jangan di anggap pepesan kosong, karena PA secara kepartaian memiliki basis konstituen yang loyal. Tentu dengan mendaftarnya PA, maka calon yang sekarang akan mendapatkan lawan yang sepadan. Apalagi secara histories, Partai lokal ini punya kisah yang sangat panjang bersama rakyat, sebelum mereka menjelma menjadi partai. Kita tidak boleh melupakan itu.
Dengan lahirnya putusan sela tersebut, bagaimana dengan kesiapan KIP sendiri?
Dari sisi kesiapan KIP, dimana akibat putusan sela membuat KIP harus menambah dana pilkada lagi. Serta akan menyusun penjadwalan bagi kandidat yang baru masuk. Pertanyaan bagaimana dengan kandidat yang sudah melalui proses apakah kembali ke nol atau menunggu sampai kandidat lainnya selesai di seleksi? Jangan sampai dengan sela yang di wajibkan MK akan membawa dampak kepada penundaan, karena tidak sanggupan mengatur jadwal baru. Kembali kepada PA, anda mengatakan bahwa mereka masih memiliki kekuatan yang besar dan bukan pepesan kosong. Lalu mengapa Pemerintah pusat tidak melihat hal tersebut sebagai persoalan penting?
Bisa jadi kalkulasi Pemerintah Pusat berbeda. Kekuatan PA sudah mulai melemah, disebabkan konsentrasi hanya berada di tataran kepentingan politik. Bukan peduli terhadap kebutuhan masyarakat atau konstituennya yang harus diperjuangkan. Kalkulasi lainnya Pemerintah Pusat sudah mempersiapkan keamanan bagi jalannya pilkada di Aceh melalui polisi dan TNI. Berpegang pada itu anggapan Pemerintah Pusat pilkada tetap jalan, walau tanpa kehadiran PA dalam bursa politik pilkada. Terakhir kalau pun usaha PA tidak berhasil memperjuangkan penundaan. Maka PA harus berbesar hati dan dewasa menyingkapi posisi politiknya yang kurang menguntungkan.
The Globe Journal