Wednesday, September 21, 2011

Terlibat Balapan Liar, 311 Remaja Aceh Diadili

BANDA ACEH - Sebanyak 311 remaja diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terlibat balapan liar yang meresahkan masyarakat. Perbuatan mereka dinyatakan melanggar UU Lalu Lintas.

Sidang dipimpin hakim tunggal, Makaroda Hafat dan seorang Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (21/9/2011), ikut menghadirkan sejumlah orangtua para terdakwa karena sebagian besar di antara mereka masih di bawah umur. Mereka yang diadili adalah warga Aceh berusia dari 12 hingga 21 tahun.

Dalam putusan, Makaroda menyatakan perbuatan semua terdakwa melanggar pasal 297 UU Nomor 22/2009 tentang balapan liar. Mereka diwajibkan membayar denda masing-masing Rp300 ribu sampai Rp350 ribu dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.

Dalam pasal tersebut terdakwa diwajibkan membayar denda maksimum Rp3 juta atau kurungan penjara selama setahun, namun hakim berpendapat bahwa denda yang ditetapkannya untuk pembinaan.

Saat sidang para terdakwa dipanggil satu-satu ke kursi pesakitan kemudian diinterogasi oleh hakim. Terdakwa yang di bawah umur di dampingi oleh orangtuanya dalam memberi keterangan.

Uniknya, beberapa di antara mereka mengenakan seragam sekolah saat mengeikuti sidang. Bahkan beberapa di antaranya adalah perempuan. Sebagian di antara mereka juga belum mengantongi Surat Izin Pengemudi dan sepeda motor yang digunakan juga tidak sesuai standar berlalu lintas.

Meski beberapa di antara terdakwa hanya berperan sebagai penonton dalam aksi balapan liar, dalam sidang yangberlangsung sejak pagi tadi, semua terdakwa mengakui terlibat balapan liar sebagaimana didakwa.

Sebanyak 311 dinyatakan telah melakukan balapan liar di jalan menuju pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh pada 21 Agustus 2011. Aksi mereka yang cukup meresahkan masyarakat akhirnya dihentikan tim gabungan teridir dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Muspika.

Tim menyita tiga ratusan sepeda motor plus surat-suratnya dan menahannya di Mapolresta Banda Aceh sebagai barang bukti.

Kecelakaan lalu lintas diakui sebagai pembunuh ke dua di Indonesia saat ini, setelah penyakit TB. Polda Aceh sendiri tahun lalu menyatakan sekira 800 jiwa menjadi korban kecelakaan lalu lintas tiap tahun di Provinsi tersebut.

Makorada berharap sidang ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan balapan liar yang sangat berbahaya bagi diri pengendara sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Dia meminta agar para orangtua dapat mengawasi anak-anaknya yang masih di bawah umur agar tidak berkendaraan sendiri, karena menyalahi UU dan membahayakan dirinya serta pengguna jalan. 

kompas.com


 
Design by Fadel Aziz Pase | Bloggerized by Fadel Partner - Do'a Sepasang Bidadari | Salam Kanan Salam Kemenangan