Banda Aceh — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Suwandi melalui Kepala Sub Bidang, Jailani M. Ali kepada The Globe Journal, Senin (12/9) mengatakan uang yang diambil dari biaya pengurusan hak paten merek oleh pihaknya itu untuk negara bukan untuk pribadi. Uang itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terkait dengan ongkos pengurusan sertifikasi hak merek tersebut, Jailani mengatakan biayanya dibebankan hingga Rp 600.000 yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.38 Tahun 2009. Tarif itu apabila tidak melebihi tiga mata barang dalam satu kelas. Maksudnya jika sudah melebihi tiga mata barang dalam satu kelas maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp50.000 per produk.
Namun untuk biaya pengiriman berkas ke Jakarta dibebankan kepada pengusaha atau pemohon. “jika proses pengiriman mau cepat bisa dikirim melalui TIKI dengan biaya tambahan, tapi kalau pengiriman melalui dinas prosesnya sangat lama walaupun gratis,” kata Jailani sembari mengaku bahwa pihaknya tidak menerima uang sepeserpun dalam kepengurusan hak merek ini, tapi sifatnya sangat sukarela untuk ongkos kirim berkas.
Usaha yang tercatat sudah banyak tapi ada yang belum mendapatkan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Proses pengurusan sertifikasi ini dalam aturannya habiskan waktu selama satu tahun enam bulan.
“Tapi biasanya kami harus menunggu sampai dua tahun,” kata Jailani. Diakuinya proses terlalu lama ini bisa membuat masyarakat jenuh menunggu sertifikasi hak merek dari Jakarta.
Jailani menjelaskan sudah banyak warga Aceh baik atas nama pribadi maupun atas nama badan usaha yang sudah mengurus pendaftaran mereka tersebut. Misalnya seperti usaha-usaha media cetak dan online, kemudian usaha rumah makan, warung kopi, produk industri dan rumah tangga serta usaha lainnya.
Seperti Tabloid Modus, Media Indonesia Bersatu, Dhapu Kupi Cafe, Mie Razali, Rumah Makan Cut Dek, Warung Kopi Solong, Soap Sum Sum dan lainnya sudah mendapatkan sertifikasi.
Ditambahkannya, sertifikat hak merek yang dikeluarkan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual ini berlaku hingga 10 tahun. Kemudian bisa di perpanjang lagi dengan biaya yang lebih mahal lagi antara Rp1 juta — Rp 2 juta. Sertifikasi hak merek ini memang sifatnya sangat komersil, namun perlindungan hak merek sangat ketat sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2001.
Terkait dengan ongkos pengurusan sertifikasi hak merek tersebut, Jailani mengatakan biayanya dibebankan hingga Rp 600.000 yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.38 Tahun 2009. Tarif itu apabila tidak melebihi tiga mata barang dalam satu kelas. Maksudnya jika sudah melebihi tiga mata barang dalam satu kelas maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp50.000 per produk.
Namun untuk biaya pengiriman berkas ke Jakarta dibebankan kepada pengusaha atau pemohon. “jika proses pengiriman mau cepat bisa dikirim melalui TIKI dengan biaya tambahan, tapi kalau pengiriman melalui dinas prosesnya sangat lama walaupun gratis,” kata Jailani sembari mengaku bahwa pihaknya tidak menerima uang sepeserpun dalam kepengurusan hak merek ini, tapi sifatnya sangat sukarela untuk ongkos kirim berkas.
Usaha yang tercatat sudah banyak tapi ada yang belum mendapatkan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Proses pengurusan sertifikasi ini dalam aturannya habiskan waktu selama satu tahun enam bulan.
“Tapi biasanya kami harus menunggu sampai dua tahun,” kata Jailani. Diakuinya proses terlalu lama ini bisa membuat masyarakat jenuh menunggu sertifikasi hak merek dari Jakarta.
Jailani menjelaskan sudah banyak warga Aceh baik atas nama pribadi maupun atas nama badan usaha yang sudah mengurus pendaftaran mereka tersebut. Misalnya seperti usaha-usaha media cetak dan online, kemudian usaha rumah makan, warung kopi, produk industri dan rumah tangga serta usaha lainnya.
Seperti Tabloid Modus, Media Indonesia Bersatu, Dhapu Kupi Cafe, Mie Razali, Rumah Makan Cut Dek, Warung Kopi Solong, Soap Sum Sum dan lainnya sudah mendapatkan sertifikasi.
Ditambahkannya, sertifikat hak merek yang dikeluarkan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual ini berlaku hingga 10 tahun. Kemudian bisa di perpanjang lagi dengan biaya yang lebih mahal lagi antara Rp1 juta — Rp 2 juta. Sertifikasi hak merek ini memang sifatnya sangat komersil, namun perlindungan hak merek sangat ketat sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2001.
The Globe Journal