Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar 11 operasi penegakkan hukum di tahun 2011 ini. Hal tersebut dipaparkan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Iskandar Hasan pada acara FGD “Meretas Pilkada Damai di Aceh” yang dibuat Aceh Perspective, Sabtu (16/7) di Hotel Hermes Palace. Namun sejumlah masyarakat meragukan razia yang dibuat polisi .
Ke-11 operasi penegakkan hukum itu antara lain, Operasi Ketupat, Operasi Lilin, Antik Rencong, Sikat Rencong, Cendikia Rencong, Simpatik Rencong, Rondo Rencong, Patuh Rencong, Antik Rencong, Babat Rencong dan Zebra Rencong. Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan saat ini yang sedang berlangsung adalah Operasi Patuh Rencong.
“Selain memeriksa kelengkapan berlalu lintas, polisi juga akan memeriksa senjata-senjata berbahaya yang digunakan masyarakat, apalagi jelang Pemilukada di Aceh nanti,” kata Iskandar.
Namun masyarakat meragukan razia yang dilakukan polisi itu. Nurzahri, salah seorang politisi mengatakan polisi harus berlaku adil untuk memeriksa senjata pistol yang digunakan oleh banyak pejabat di Aceh. Tapi jika masyarakat yang membawa parang di kebun, pasti ditangkap polisi.
Menurut Zahri jangan hanya pejabat saja yang bebas membawa senjata tapi masyarakatnya sering ditangkap karena membawa sebilah pisau.
Kemudian Ferry warga Kota Banda Aceh, kepada The Globe Journal juga menganggap razia lantas yang dilakukan Polisi itu tidak adil. Kapolda Aceh justru diminta untuk melakukan razia mulai dari anggotanya sendiri. Menurut Ferry, banyak anggota polisi yang masih memakai motor bodong tanpa surat bebas berkeliaran.
Menanggapi keraguan masyarakat terhadap kinerja polisi itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan menjelaskan secara tegas bahwa hukum berlaku untuk semua orang. Kalau ada masyarakat yang menggunakan senjata yang ada kaitannya dengan pekerjaannya maka itu dibolehkan dan tidak ditangkap.
“Tapi kalau ditemukan senjata pisau atau pedang di dalam mobil yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, maka kita tangkap dan diproses sesuai hukum,” kata mantan Kapolres Aceh Utara pada tahun 1998 lalu.
Soal razia dan operasi rutin yang dilakukan polisi diakui Kapolda Aceh bahwa ada setiap bulan di lakukan razia khusus untuk semua polisi. “Di polisi pun kita lakukan razia di dalam "kandang" polisi, hampir setahun ada tiga atau empat kali razia polisi dilakukan oleh Provost. Diperiksa semua KTA yang masih berlaku, surat senjata yang masih berlaku, kebersihan senjata yang digunakan polis, kelengkapan KTP, surat berkenderaan, semua di cek,” kata Iskandar Hasan.
Kalau ada polisi yang tidak lengkap dan diketahui oleh masyarakat segera bisa laporkan. Sepeda motor yang sudah dijadikan barang bukti tidak boleh dipakai oleh polisi, harus di simpan, kalau ada polisi yang pakai sepeda motor bodong maka masyarakat harus lapor.
Ke-11 operasi penegakkan hukum itu antara lain, Operasi Ketupat, Operasi Lilin, Antik Rencong, Sikat Rencong, Cendikia Rencong, Simpatik Rencong, Rondo Rencong, Patuh Rencong, Antik Rencong, Babat Rencong dan Zebra Rencong. Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan saat ini yang sedang berlangsung adalah Operasi Patuh Rencong.
“Selain memeriksa kelengkapan berlalu lintas, polisi juga akan memeriksa senjata-senjata berbahaya yang digunakan masyarakat, apalagi jelang Pemilukada di Aceh nanti,” kata Iskandar.
Namun masyarakat meragukan razia yang dilakukan polisi itu. Nurzahri, salah seorang politisi mengatakan polisi harus berlaku adil untuk memeriksa senjata pistol yang digunakan oleh banyak pejabat di Aceh. Tapi jika masyarakat yang membawa parang di kebun, pasti ditangkap polisi.
Menurut Zahri jangan hanya pejabat saja yang bebas membawa senjata tapi masyarakatnya sering ditangkap karena membawa sebilah pisau.
Kemudian Ferry warga Kota Banda Aceh, kepada The Globe Journal juga menganggap razia lantas yang dilakukan Polisi itu tidak adil. Kapolda Aceh justru diminta untuk melakukan razia mulai dari anggotanya sendiri. Menurut Ferry, banyak anggota polisi yang masih memakai motor bodong tanpa surat bebas berkeliaran.
Menanggapi keraguan masyarakat terhadap kinerja polisi itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan menjelaskan secara tegas bahwa hukum berlaku untuk semua orang. Kalau ada masyarakat yang menggunakan senjata yang ada kaitannya dengan pekerjaannya maka itu dibolehkan dan tidak ditangkap.
“Tapi kalau ditemukan senjata pisau atau pedang di dalam mobil yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, maka kita tangkap dan diproses sesuai hukum,” kata mantan Kapolres Aceh Utara pada tahun 1998 lalu.
Soal razia dan operasi rutin yang dilakukan polisi diakui Kapolda Aceh bahwa ada setiap bulan di lakukan razia khusus untuk semua polisi. “Di polisi pun kita lakukan razia di dalam "kandang" polisi, hampir setahun ada tiga atau empat kali razia polisi dilakukan oleh Provost. Diperiksa semua KTA yang masih berlaku, surat senjata yang masih berlaku, kebersihan senjata yang digunakan polis, kelengkapan KTP, surat berkenderaan, semua di cek,” kata Iskandar Hasan.
Kalau ada polisi yang tidak lengkap dan diketahui oleh masyarakat segera bisa laporkan. Sepeda motor yang sudah dijadikan barang bukti tidak boleh dipakai oleh polisi, harus di simpan, kalau ada polisi yang pakai sepeda motor bodong maka masyarakat harus lapor.
1:09 PM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
