MEULABOH - Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Jakarta, Veri Junaidi, menyatakan, penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan merugikan Aceh, karena bisa menghambat roda pemerintahan dan pembangunan daerah itu.
"Apabila proses pilkada di Aceh ditunda, keberlangsungan demokrasi pun terancam. Apabila terjadi penundaan, maka kemungkinan besar Aceh akan dipimpin pelaksana tugas (plt)," kata Veri Junaidi pada diskusi terbatas soal pelaksanaan pilkada Aceh di Meulaboh, hari ini.
Pilkada Aceh akan dilakukan serentak untuk memilih bupati/wali kota dan wakilnya di 17 kabupaten/kota ditambah provinsi. "Jadi, kalau sampai ditunda maka akan ada 17 plt bupati/wali kota dan gubernur. Hal ini menurut saya tidak efektif, karena apabila roda pemerintahan di pegang plt, roda pemerintahan tidak akan berjalan, karena tidak bisa membuat kebijakan penuh," kata Veri.
Sejatinya, katanya, roda pemerintahan yang paling diutamakan dari pada kepentingan politik, karena pilkada adalah proses pergantian pemerintahan yang mengacu sesuai undang-undang pemerintahan yang ditetapkan. Karena itu, lanjutnya, dalam diskusi demokrasi tersebut dibahas, mengantisipasi ketimpangan seperti politik birokrasi, manipulasi dan politik uang, yang semua itu bertujuan membatalkan proses pilkada di Provinsi Aceh.
"Inilah yang kita khawatirkan, karena pengalaman di pilkada 2010, sebanyak 25 daerah di Indonesia diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk mengadakan pemilihan ulang dan ini kita harapkan tidak terjadi di Aceh," katanya.
Ia menyatakan, kehadiran calon pimpinan dari independen, merupakan tonggak sejarah keberhasilan Aceh pada 2007 dalam demokarasinya dan tidak mungkin keputusan DPR Aceh dan permintaan segelintir politisi untuk menggugurkannya, apalagi ketentuan itu ditetapkan oleh MK. "Apabila independen digugurkan, maka saya berani nyatakan bahwa demokrasi di Aceh tidak berjalan, karena hadirnya independen ini merupakan predikat terbaik se-Indonesia yang diperoleh Aceh, banyak daerah lain yang membentuk tapi tak berjalan," katanya.
Solusi yang diberikan konsolidasi eksekutif dan legeslatif sanggat diperlukan. Apabila hal ini tidak berhasil, Menteri Dalam Negri merupakan orang yang pertama turun menyelesaikan proses demokrasi di Aceh, katanya.
Terkait adanya pendapat sah atau tidaknya tahapan yang dilakukan dalam proses pilkada di Aceh karena belum disetujuinya payung hukum oleh eksekutif dan DPR Aceh, menurut Very, hanya penghambat proses demokrasi, apabila terlena, maka para kandidat dan pemerintah yang akan rugi.
"Apabila proses pilkada di Aceh ditunda, keberlangsungan demokrasi pun terancam. Apabila terjadi penundaan, maka kemungkinan besar Aceh akan dipimpin pelaksana tugas (plt)," kata Veri Junaidi pada diskusi terbatas soal pelaksanaan pilkada Aceh di Meulaboh, hari ini.
Pilkada Aceh akan dilakukan serentak untuk memilih bupati/wali kota dan wakilnya di 17 kabupaten/kota ditambah provinsi. "Jadi, kalau sampai ditunda maka akan ada 17 plt bupati/wali kota dan gubernur. Hal ini menurut saya tidak efektif, karena apabila roda pemerintahan di pegang plt, roda pemerintahan tidak akan berjalan, karena tidak bisa membuat kebijakan penuh," kata Veri.
Sejatinya, katanya, roda pemerintahan yang paling diutamakan dari pada kepentingan politik, karena pilkada adalah proses pergantian pemerintahan yang mengacu sesuai undang-undang pemerintahan yang ditetapkan. Karena itu, lanjutnya, dalam diskusi demokrasi tersebut dibahas, mengantisipasi ketimpangan seperti politik birokrasi, manipulasi dan politik uang, yang semua itu bertujuan membatalkan proses pilkada di Provinsi Aceh.
"Inilah yang kita khawatirkan, karena pengalaman di pilkada 2010, sebanyak 25 daerah di Indonesia diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk mengadakan pemilihan ulang dan ini kita harapkan tidak terjadi di Aceh," katanya.
Ia menyatakan, kehadiran calon pimpinan dari independen, merupakan tonggak sejarah keberhasilan Aceh pada 2007 dalam demokarasinya dan tidak mungkin keputusan DPR Aceh dan permintaan segelintir politisi untuk menggugurkannya, apalagi ketentuan itu ditetapkan oleh MK. "Apabila independen digugurkan, maka saya berani nyatakan bahwa demokrasi di Aceh tidak berjalan, karena hadirnya independen ini merupakan predikat terbaik se-Indonesia yang diperoleh Aceh, banyak daerah lain yang membentuk tapi tak berjalan," katanya.
Solusi yang diberikan konsolidasi eksekutif dan legeslatif sanggat diperlukan. Apabila hal ini tidak berhasil, Menteri Dalam Negri merupakan orang yang pertama turun menyelesaikan proses demokrasi di Aceh, katanya.
Terkait adanya pendapat sah atau tidaknya tahapan yang dilakukan dalam proses pilkada di Aceh karena belum disetujuinya payung hukum oleh eksekutif dan DPR Aceh, menurut Very, hanya penghambat proses demokrasi, apabila terlena, maka para kandidat dan pemerintah yang akan rugi.
1:22 AM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
