Banda Aceh - Juru bicara pusat Partai Aceh (PA) Fachrul Razi mengatakan bahwak pihak Partai Aceh tidak takut dengan keikutsertaan calon independen dalam Pemilukada Aceh. Bahkan PA juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai pemimpin di Aceh dapat bergabung melalui PA.
Fachrul Razi mengatakan hal tersebut pada acara Forum Diskusi Buruh, yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2011, mengangkat tema “ Pilkada Aceh 2011 dan Penolakan Calon Independen” dengan menghadirkan Akmal Abzal (KIP) dan Fachrul Razi / Juru bicara Partai Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Trade Union Care Center (TUCC) Aceh.
Fachrul Razi juga mengatakan dalam pelaksanaan Pemilukada KIP sudah menyalahi kode etik yang diatur dalam keputusan KPU serta KIP juga sudah menyalahi kewenangannya sebagai pelaksana kebijakan.
"Bukan seperti hari ini yang telah mengeluarkan kebijakan tentang proses pelaksanaan pilkada,"kecamnya.
Fachrul mengakui bahwa calon independen memang awalnya diminta oleh masyarakat terutama mantan kombatan. Hal itu dilakukan karena masa itu mantan GAM belum mempunyai partai politik, sehingga dibuka peluang calon independen untuk satu kali pemilihan dalam UUPA. Kemudian hari ini ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan adanya calon perseorangan dalam Pemilukada Aceh.
"ini sangat bertentangan dengan aturan yang sudah ada khususnya UUPA dan MOU Helsinki,"ujarnya.
Sementara itu Akmal Abzal mengatakan KIP akan tetap menjalankan tahapan Pemilukada Aceh sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan KIP tahun 2011. Selain itu KIP Aceh akan tetap menerima calon independen/perseorangan sesuai dengan keputusan MK.
"Jikapun ada penundaan Pilkada di Aceh dengan alasan yang kuat, maka KIP Aceh akan menerimanya,"kata Akmal.
Akmal abzal kembali menegaskan bahwa KIP Aceh akan tetap menjalankan Pemilukada meskipun calon dari partai tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang telah ditetapkan. KIP tidak memihak kepada siapapun dalam hal menyusun tahapan Pemilukada KIP Aceh dan berpegang pada regulasi/aturan hukum yang benar.
Menyangkut anggaran Pemilukada, tahap pertama tahun ini KIP menerima anggaran sekitar Rp 36 milyar berdasarkan kesepakatan eksekutif dan DPRA.
Fachrul Razi mengatakan hal tersebut pada acara Forum Diskusi Buruh, yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2011, mengangkat tema “ Pilkada Aceh 2011 dan Penolakan Calon Independen” dengan menghadirkan Akmal Abzal (KIP) dan Fachrul Razi / Juru bicara Partai Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Trade Union Care Center (TUCC) Aceh.
Fachrul Razi juga mengatakan dalam pelaksanaan Pemilukada KIP sudah menyalahi kode etik yang diatur dalam keputusan KPU serta KIP juga sudah menyalahi kewenangannya sebagai pelaksana kebijakan.
"Bukan seperti hari ini yang telah mengeluarkan kebijakan tentang proses pelaksanaan pilkada,"kecamnya.
Fachrul mengakui bahwa calon independen memang awalnya diminta oleh masyarakat terutama mantan kombatan. Hal itu dilakukan karena masa itu mantan GAM belum mempunyai partai politik, sehingga dibuka peluang calon independen untuk satu kali pemilihan dalam UUPA. Kemudian hari ini ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan adanya calon perseorangan dalam Pemilukada Aceh.
"ini sangat bertentangan dengan aturan yang sudah ada khususnya UUPA dan MOU Helsinki,"ujarnya.
Sementara itu Akmal Abzal mengatakan KIP akan tetap menjalankan tahapan Pemilukada Aceh sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan KIP tahun 2011. Selain itu KIP Aceh akan tetap menerima calon independen/perseorangan sesuai dengan keputusan MK.
"Jikapun ada penundaan Pilkada di Aceh dengan alasan yang kuat, maka KIP Aceh akan menerimanya,"kata Akmal.
Akmal abzal kembali menegaskan bahwa KIP Aceh akan tetap menjalankan Pemilukada meskipun calon dari partai tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang telah ditetapkan. KIP tidak memihak kepada siapapun dalam hal menyusun tahapan Pemilukada KIP Aceh dan berpegang pada regulasi/aturan hukum yang benar.
Menyangkut anggaran Pemilukada, tahap pertama tahun ini KIP menerima anggaran sekitar Rp 36 milyar berdasarkan kesepakatan eksekutif dan DPRA.
1:24 PM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
