Siang itu, usai Sholat Dhuhur, di kantor tempat ia bekerja, Direktur LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani kepada The Globe Journal, Kamis (14/7) mengatakan gaji anggota DPRA setiap tahun bisa saja tetap dari tahun sebelumnya, bisa saja naik dan tidak mungkin turun. “Mana mungkin anggota dewan mau gajinya turun, kemungkinan besar pasti naik,” lanjut Askhal.
Tahun 2010 lalu, menurut data yang diterima oleh GeRAK Aceh, gaji pokok ketua DPRA Aceh hanya Rp 3.000.000,- perbulan. Kemudian gaji pokok untuk wakil ketua sebesar Rp 2.400.000,- perbulan dan gaji pokok untuk anggota DPRA itu hanya Rp 2.250.000,- untuk masing-masing 65 orang anggota. Askhalani mengatakan itu baru gaji pokok atau gaji bersih yang diterima anggota dewan. Tapi kalau ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain, maka pendapatan perbulan setiap anggota dewan meningkat drastis.
Ia pun memperlihatkan data-data. Dalam data itu, Nomor DPA SKPA 1.20.01.00.00.5.1 tertuang jelas tunjangan yang diterima oleh anggota DPR Aceh. Tunjangan keluarga untuk ketua DPRA hanya Rp 420.000, untuk wakilnya Rp 336.000,- dan untuk anggotanya hanya Rp 315.000,- perbulannya.
Kemudian tunjangan jabatan, untuk ketua DPRA sebesar Rp 4.350.000,- perbulan, untuk wakilnya Rp 3.480.000,- dan untuk anggotanya sebesar Rp 3.262.000,- perbulan. Ada lagi tunjangan beras yang semua sama jatahnya hanya Rp 42.300,- perminggu. Kemudian tunjangan PPh atau tunjangan khusus, untuk ketua DPRA menerima Rp 1.333.755,- wakilnya Rp 1.059.030,- dan untuk anggota dewan sebesar Rp 989.919 perbulan.
Ada lagi jatahnya yang disebut sebagai uang paket, untuk Ketua DPRA berjumlah Rp 300.000,-, untuk wakilnya Rp 240.000, dan untuk anggotanya menerima Rp 225.000 perbulannya. Uang duka juga dianggarkan untuk Ketua DPRA sebesar Rp 3.000.000. Untuk wakilnya Rp 2.400.000,- dan untuk anggota dewan Rp 2.250.000,- setiap 6 kali representasi dalam satu tahun. Bantuan pengurusan jenazah juga dianggarkan dalam satu paket sebesar Rp 1.866.500.620,-.
Uang jasa pengabdian dianggarkan sebesar Rp 3.000.000 untuk Ketua DPRA. Kemudian untuk wakilnya hanya mendapat Rp 2.400.000,- dan untuk anggota yang lain Rp 2.250.000,- dalam satu kali representasi selama satu tahun. Selanjutnya tunjangan komunikasi intensif untuk satu orang ketua, tiga orang wakil dan 65 orang anggota dewan masing-masing mendapat Rp 9.000.000,- perbulan.
Belum lagi tunjangan dalam panitia musyawarah seperti badan musyawarah. Untuk ketuanya mendapat Rp 326.250,-, wakilnya mendapat Rp 217.000,- dan untuk anggotanya sebanyak 30 orang masing-masing mendapat Rp 130.500 perbulan.
Tunjangan komisi untuk tujuh orang ketua komisi di DPRA mendapat Rp326.250, kemudian untuk tujuh orang wakil ketua komisi memperoleh Rp 217.500,- dan untuk tujuh orang sekretaris komisi mendapat Rp 174.000,-. Untuk 44 orang anggota komisi masing-masing juga mendapat Rp 130.500 perbulannya. Uang yang diterima oleh dewan itu sama jumlahnya dengan tunjangan panitia anggaran dan tunjangan untuk badan kehormatan.
Dari data tersebut, kemungkinan tahun 2011 ini gaji dan tunjangan anggota dewan bisa saja naik tergantung pada rumusan kesepakatan anggota dewan dan jumlah pendapatan Aceh. “Tapi kalau bicara turun gaji dan bicara turun uang tunjangannya, itu tidak mungkin,” kata Askhalani di kantor GeRAK Aceh di jalan Prada Utama, Banda Aceh.
Asumsinya lebih kurang satu orang anggota DPR tingkat provinsi bisa bawa pulang gaji sebanyak Rp 20 juta perbulan. Belum lagi dipotong untuk keperluan partai politiknya. Diakui Askhal, untuk partai politik seperti PKS pada tahun 2010 lalu menyepakati sebanyak 50 persen gaji anggota dewan dari partai tersebut dipotong untuk kepentingan partainya.
Sebagian besar data itu masih dalam bentuk gaji dan tunjangan, belum lagi uang aspirasi yang diperebutkan sampai “adu jotos” di Kabupaten Sigli, sebagaimana yang diberitakan oleh media. Jatah setiap sidang yang dilakukan anggota terhormat itu juga ditagih-tagih. Diakui atau tidaknya, sorotan kepada wakil rakyat itu semakin tajam. Bukan saja di Aceh tapi diseluruh Indonesia, gaung kritis buat wakil rakyat itu semakin terus menggema.
Data tahun 2011 ini mengundang tanya, seberapa besarkah gaji dan pendapatan anggota terhormat kita setiap bulan yang dibawa pulang untuk keluarganya? mungkin naik, mungkin saja tetap atau mungkin juga turun?. Syukur kalau turun karena anggota dewan itu juga merasakan sebagaimana yang dirasakan oleh puluhan ribu rumah tangga miskin di Aceh.
Terkait pendapatan anggota dewan ini, Plt. Sekwan DPRA, Burhan enggan berkomentar.”Saya takut ngomong soal pendapatan anggota dewan, karena pasti dimarahin. Sebaiknya media tanyakan langsung ke anggota dewan yang bersangkutan,” tukas Burhan sebagaiman yang pernah di beritakan The Globe Journal sebelumnya berjudul “Plt. Sekwan Aceh : Saya Takut Ngomong, Pasti Dimarahin Anggota DPRA.”
Tahun 2010 lalu, menurut data yang diterima oleh GeRAK Aceh, gaji pokok ketua DPRA Aceh hanya Rp 3.000.000,- perbulan. Kemudian gaji pokok untuk wakil ketua sebesar Rp 2.400.000,- perbulan dan gaji pokok untuk anggota DPRA itu hanya Rp 2.250.000,- untuk masing-masing 65 orang anggota. Askhalani mengatakan itu baru gaji pokok atau gaji bersih yang diterima anggota dewan. Tapi kalau ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain, maka pendapatan perbulan setiap anggota dewan meningkat drastis.
Ia pun memperlihatkan data-data. Dalam data itu, Nomor DPA SKPA 1.20.01.00.00.5.1 tertuang jelas tunjangan yang diterima oleh anggota DPR Aceh. Tunjangan keluarga untuk ketua DPRA hanya Rp 420.000, untuk wakilnya Rp 336.000,- dan untuk anggotanya hanya Rp 315.000,- perbulannya.
Kemudian tunjangan jabatan, untuk ketua DPRA sebesar Rp 4.350.000,- perbulan, untuk wakilnya Rp 3.480.000,- dan untuk anggotanya sebesar Rp 3.262.000,- perbulan. Ada lagi tunjangan beras yang semua sama jatahnya hanya Rp 42.300,- perminggu. Kemudian tunjangan PPh atau tunjangan khusus, untuk ketua DPRA menerima Rp 1.333.755,- wakilnya Rp 1.059.030,- dan untuk anggota dewan sebesar Rp 989.919 perbulan.
Ada lagi jatahnya yang disebut sebagai uang paket, untuk Ketua DPRA berjumlah Rp 300.000,-, untuk wakilnya Rp 240.000, dan untuk anggotanya menerima Rp 225.000 perbulannya. Uang duka juga dianggarkan untuk Ketua DPRA sebesar Rp 3.000.000. Untuk wakilnya Rp 2.400.000,- dan untuk anggota dewan Rp 2.250.000,- setiap 6 kali representasi dalam satu tahun. Bantuan pengurusan jenazah juga dianggarkan dalam satu paket sebesar Rp 1.866.500.620,-.
Uang jasa pengabdian dianggarkan sebesar Rp 3.000.000 untuk Ketua DPRA. Kemudian untuk wakilnya hanya mendapat Rp 2.400.000,- dan untuk anggota yang lain Rp 2.250.000,- dalam satu kali representasi selama satu tahun. Selanjutnya tunjangan komunikasi intensif untuk satu orang ketua, tiga orang wakil dan 65 orang anggota dewan masing-masing mendapat Rp 9.000.000,- perbulan.
Belum lagi tunjangan dalam panitia musyawarah seperti badan musyawarah. Untuk ketuanya mendapat Rp 326.250,-, wakilnya mendapat Rp 217.000,- dan untuk anggotanya sebanyak 30 orang masing-masing mendapat Rp 130.500 perbulan.
Tunjangan komisi untuk tujuh orang ketua komisi di DPRA mendapat Rp326.250, kemudian untuk tujuh orang wakil ketua komisi memperoleh Rp 217.500,- dan untuk tujuh orang sekretaris komisi mendapat Rp 174.000,-. Untuk 44 orang anggota komisi masing-masing juga mendapat Rp 130.500 perbulannya. Uang yang diterima oleh dewan itu sama jumlahnya dengan tunjangan panitia anggaran dan tunjangan untuk badan kehormatan.
Dari data tersebut, kemungkinan tahun 2011 ini gaji dan tunjangan anggota dewan bisa saja naik tergantung pada rumusan kesepakatan anggota dewan dan jumlah pendapatan Aceh. “Tapi kalau bicara turun gaji dan bicara turun uang tunjangannya, itu tidak mungkin,” kata Askhalani di kantor GeRAK Aceh di jalan Prada Utama, Banda Aceh.
Asumsinya lebih kurang satu orang anggota DPR tingkat provinsi bisa bawa pulang gaji sebanyak Rp 20 juta perbulan. Belum lagi dipotong untuk keperluan partai politiknya. Diakui Askhal, untuk partai politik seperti PKS pada tahun 2010 lalu menyepakati sebanyak 50 persen gaji anggota dewan dari partai tersebut dipotong untuk kepentingan partainya.
Sebagian besar data itu masih dalam bentuk gaji dan tunjangan, belum lagi uang aspirasi yang diperebutkan sampai “adu jotos” di Kabupaten Sigli, sebagaimana yang diberitakan oleh media. Jatah setiap sidang yang dilakukan anggota terhormat itu juga ditagih-tagih. Diakui atau tidaknya, sorotan kepada wakil rakyat itu semakin tajam. Bukan saja di Aceh tapi diseluruh Indonesia, gaung kritis buat wakil rakyat itu semakin terus menggema.
Data tahun 2011 ini mengundang tanya, seberapa besarkah gaji dan pendapatan anggota terhormat kita setiap bulan yang dibawa pulang untuk keluarganya? mungkin naik, mungkin saja tetap atau mungkin juga turun?. Syukur kalau turun karena anggota dewan itu juga merasakan sebagaimana yang dirasakan oleh puluhan ribu rumah tangga miskin di Aceh.
Terkait pendapatan anggota dewan ini, Plt. Sekwan DPRA, Burhan enggan berkomentar.”Saya takut ngomong soal pendapatan anggota dewan, karena pasti dimarahin. Sebaiknya media tanyakan langsung ke anggota dewan yang bersangkutan,” tukas Burhan sebagaiman yang pernah di beritakan The Globe Journal sebelumnya berjudul “Plt. Sekwan Aceh : Saya Takut Ngomong, Pasti Dimarahin Anggota DPRA.”
1:11 PM
Fadel Aziz Pase


Posted in:
