"Kepolisian tidak bisa mengusutnya karena kasus ini berada di ranah pilkada. Pengusutannya harus melalui panitia pengawas yang diteruskan tim penegakan hukum terpadu," kata Kapolda di Banda Aceh, siang ini.
Tim tersebut, sebut Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan , terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan dan Panitia Pengawas Pilkada. Tim tersebut menanganinya hingga ke pengadilan.
Masalahnya, kata dia, hingga kini panitia pengawas (panwas) pilkada belum terbentuk, padahal seharusnya, Panitia Pengawas sudah terbentuk ketika tahapan pilkada sudah ditetapkan.
Karena temuan pemalsuan KTP tersebut terjadi di tahapan pilkada, kata Kapolda, maka kepolisian tidak bisa mengusutnya, kecuali pemalsuan itu bukan terjadi dalam proses pemilihan umum.
"Temuan pemalsuan KTP ini kan terjadinya dalam kaitan pilkada dan ini menjadi domainnya Panwas dan tim penegakan hukum terpadu," ungkap jenderal berbintang dua tersebut.
Oleh karena itu, Kapolda mengimbau jika ada bakal calon yang memalsukan KTP untuk syarat dukungan perseorangan maka agar mengundurkan diri dari pencalonannya.
"Kalau nantinya Panwas sudah terbentuk dan melaporkannya ke kepolisian, kami siap mengusutnya hingga tuntas dan menjerat pelakunya ke pengadilan," tegas Kapolda.
Pemalsuan KTP tersebut ditemukan di sejumlah daerah saat Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai penyelenggara pilkada memverifikasi faktual syarat dukungan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh bersama KIP 23 kabupaten/kota menetapkan tahapan pilkada berdasarkan surat keputusan Nomor 1 Tahun 2011 tertanggal 12 Mei 2011 yang mana hari pemungutan suaranya dijadwalkan 14 November 2011.
Pilkada tersebut akan memilih gubernur beserta wakil gubernur dan digelar serentak dengan pilkada 13 bupati serta empat wali kota beserta wakil dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
4:36 PM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
