Thursday, July 14, 2011

Jakarta Tidak Akui Pelanggaran HAM Di Aceh

Banda Aceh - Pelanggaran-Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Aceh puluhan tahun lalu tidak pernah di akui di Jakarta. Tidak diakuinya setiap pelanggaran HAM itu diakibatkan Komnas HAM Nasional tidak memberi perhatian yang lebih untuk Aceh dalam beberapa tahun terekhir ini.

Demikian disampaikan Koordinator KontraS Nasional, Haris Azhari kepada wartawan disela-sela acara Lokarya Penututan Pelanggaran HAM berat “Memperkuat pengadilan HAM (Permanen dan ad hoc) Nasional Melalui Pembelajaran Pengadilan Internasional" di Oasis Hotel, Kamis(14/7).

“Tidak ada tim penyelidikan untuk setiap pelanggaran HAM di Aceh,  dan juga tidak mengupayakan satu kemajuan HAM di Aceh, dua hal ini komitmen Komnas Ham lemah dalam mengurus setiap pelangaran HAM di Aceh,”kata Haris.

Padahal mereka telah melakukan kajian tentang pelanggaran HAM masa Suharto yang juga salah satunya di Aceh. Dan sudah ada tim pencari fakta di Aceh yang dibuat oleh BJ. Habibie, padahal mereka bisa menindak lanjuti kerja tim itu. Tetapi tidak dilanjutinya.

Lanjutnya, apabila pelanggaran HAM di Aceh tidak diakui, maka para pelaku pelanggaran tidak bisa diadili.  Dalam Undang-Undang Pengadilan HAM yang berhak memulai penyelidikan adalah Komnas HAM.

“Kalau Komnas HAM diam-diam saja, berarti mereka tidak merespon juga aspirasi korban yang terjadi dimasa konflik itu,”ujar Haris.

Kalau ditinjau secara politik, seharusnya presiden, gubernur dan DPR, mereka bisa memberi gambaran bahwa Komnas HAM harus mengurus masalah pelanggaran HAM di Aceh. Yang menarik menurut Azhari, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) disebutkan soal HAM, memang disebutkannya melalui Komisi Kebenara, tapi selama Komisi Kebenaran itu belum ada, dan beberapa tahun setelahnya tidak ada kemajuan, seharusnya Komnas HAM tergetar hatinya untuk mengambil alih.

“Kalaupun ada Komisi Kebenaran, itu kan non yuridis, dia tidak akan menggugurkan kewajiban Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan. Jadi ada dan tidak adanya Komisi Kebenaran Aceh, Komnas HAM ada kewajiban untuk penyelidikan,”lanjutnya.

Namun seharusnya penyelidikan ini berjalan untuk melakukan itu katanya, tetap sampai saat ini masih berjalan ditempat.

Sementara Riza Nizarli dari Fakultas Hukum Unsyiah, yang juga ikut lokakarya itu mengakui pernah berdebat dengan sejumlah hakim masalah Pelanggaran HAM di Aceh. Namun hakim itu menjawab, tidak ada pelanggaran HAM di Aceh. Ketika mendengar jawaban dari hakim itu membuat dia sedih karena begitu banyak pelanggaran di Aceh yang terjadi seperti Tragedi Simpang KKA, Beutong Ateuh, dan banyak pelanggaran lainya.

Sumber : theglobejournal


 
Design by Fadel Aziz Pase | Bloggerized by Fadel Partner - Do'a Sepasang Bidadari | Salam Kanan Salam Kemenangan