BANDA ACEH - Kepolisian Daerah Aceh masih memproses pengunduran diri seorang perwira berpangkat komisaris polisi karena mencalonkan diri untuk menjadi bupati.
"Permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses dan dalam waktu dekat ini segera selesai," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan di Banda Aceh, tadi pagi.
Perwira tersebut Kompol Rasyidin Sali, mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Tengah lewat jalur perseorangan. Kompol Rasyidin Sali pernah menjabat Kepala Bagian Bina Mitra di Polresta Banda Aceh.
Menurut Kapolda, setiap anggota Polri yang berkeinginan mencalonkan diri jadi kepala daerah, baik lewat jalur perseorangan maupun diusung partai politik wajib mengundurkan diri dari kepolisian.
"Sampai saat ini baru satu dari kepolisian yang mencalonkan diri jadi bupati. Surat pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses," katanya.
Selain itu, Kapolda mengingatkan jajarannya untuk tidak mendukung semua calon kepala daerah. Bagi yang kedapatan akan ditindak tegas sesuai sanksi yang berlaku.
Kapolda menegaskan, setiap anggota Polri harus menjaga netralitasnya pada pilkada Aceh. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan jika ada anggota Polri yang mendukung salah satu calon.
"Saya akan copot kapolres maupun kapolsek dari jabatannya jika mendukung maupun menjadi tim sukses calon kepala daerah. Boleh mendukung atau menjadi tim sukses kalau sudah pensiun," tegas Kapolda.
Pilkada Aceh akan memilih gubernur beserta wakil gubernur dan digelar serentak dengan pemilihan 13 bupati serta empat wali kota beserta wakil dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh pada 14 November 2011.
"Permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses dan dalam waktu dekat ini segera selesai," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan di Banda Aceh, tadi pagi.
Perwira tersebut Kompol Rasyidin Sali, mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Tengah lewat jalur perseorangan. Kompol Rasyidin Sali pernah menjabat Kepala Bagian Bina Mitra di Polresta Banda Aceh.
Menurut Kapolda, setiap anggota Polri yang berkeinginan mencalonkan diri jadi kepala daerah, baik lewat jalur perseorangan maupun diusung partai politik wajib mengundurkan diri dari kepolisian.
"Sampai saat ini baru satu dari kepolisian yang mencalonkan diri jadi bupati. Surat pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses," katanya.
Selain itu, Kapolda mengingatkan jajarannya untuk tidak mendukung semua calon kepala daerah. Bagi yang kedapatan akan ditindak tegas sesuai sanksi yang berlaku.
Kapolda menegaskan, setiap anggota Polri harus menjaga netralitasnya pada pilkada Aceh. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan jika ada anggota Polri yang mendukung salah satu calon.
"Saya akan copot kapolres maupun kapolsek dari jabatannya jika mendukung maupun menjadi tim sukses calon kepala daerah. Boleh mendukung atau menjadi tim sukses kalau sudah pensiun," tegas Kapolda.
Pilkada Aceh akan memilih gubernur beserta wakil gubernur dan digelar serentak dengan pemilihan 13 bupati serta empat wali kota beserta wakil dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh pada 14 November 2011.
4:51 PM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
