BANDA ACEH - Pasca Partai Politik (parpol) minta presiden menunda pemilihan kepala daerah (Pemilukada), kini giliran calon perseorangan kepala daerah seluruh Aceh yang telah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) mengajukan surat kepada presiden untuk melaksanakan Pemilukada sesuai jadwal.
Sikap paradoks (berbeda) dengan parpol terungkap pada deklarasi yang dilakukan oleh seluruh calon perseorangan (independen) 67 bakal calon se Aceh di sebuah hotel berbintang di Banda Aceh. Dari sekian yang hadir dalam deklarasi, tampak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang juga maju lewat jalur independen.
Juru bicara forum persaudaraan calon perseorangan seluruh Aceh, Ghazali Abas, mengatakan hasil rumusan deklarasi calon perseorangan yang telah disetujui oleh para calon independen selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden RI sebagai pernyataan, calon independen di Aceh inginkan Pemilukada berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KIP.
"Kami serahkan pernyataan sikap hasil deklarasi ini, karena kami yakin langkah kami ini sesuai jalur hukum undang-undang dan konstitusi,"kata Ghazali, tadi sore.
Salah seorang peserta dari calon perseorangan, adalah incumbent dari Aceh Barat Daya (ABDYA), Akmal Ibrahim, mengatakan tidak ada undang-undang di Indonesia yang menyatakan parpol wajib mendaftar untuk Pemilukada.
Artinya, menurut Akmal, meskipun parpol mendaftar atau tidak mendaftar dalam Pemilukada itu merupakan hak mereka dan bukan kewajiban bagi parpol. "Kalau tidak dipergunakan haknya mendaftar, maka Pemilukada tetap berjalan, tidak ada penundaan," kata Akmal.
Lebih lanjut incumbent itu mengajak calon independen agar mengabaikan pernyataan parpol dan sejumlah anggota DPRA meminta menunda dan menolak independen, yang penting menurutnya Pemilukada di Aceh jalan terus. "Independen sudah jelas keputusan konstitusi, presiden pun tidak bisa melarang," ujarnya.
Hasil deklarasi calon perseorangan di antaranya, mendukung pelaksanaan Pemilukada sesuai dengan tahapan yang telah di tetapkan KIP, secara demokratis, adil dan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendukung sikap KPU, KIP Aceh, KIP kabupaten dan kota yang telah melaksanakan tahapan Pemilukada sesuai perundang-undangan yang berlaku serta mengakomodir calon perseorangan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, mendukung hasil Rakorpimda Pemerintah Aceh yang dilaksanakan 16 Juni 2011 di Banda Aceh. "Apabila ada calon dari parpol yang mendaftar atau tidak, kami menilai kebijakan itu merupakan hak demokrasi dari masing-masing politik lokal dan nasional. ‘’Kami menilai Pemilukada tetap sah," kata mereka.
Kemudian menyerukan kepada semua parpol lokal dan nasional serta semua pihak untuk mementingkan kepentingan rakyat banyak diatas kepentingan kelompok dan menghentikan berbagai polemik yang tidak menguntungkan rakyat.
Serta dukungan bagi seluruh calon perseorangan ini membuktikan kondisi, keamanan, sosial dan politik Aceh dalam situasi kondusif dan Aman. Sesuai dengan pernyataan Muspida Aceh.
Sementara itu, sebanyak 16 parpol meminta penundaan Pemilukada Aceh. Ke enam belas parpol itu, di antaranya Partai Aceh, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Partai Keadilan Sejahtera, PKPI, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Daulat Aceh, Partai Patriot, PDI-Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bintang Reformasi, Partai Pelopor, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Pemuda Indonesia.
Ke enam belas parpol ini membuat sebuah surat pernyataan menunda Pemilukada yang telah ditanda tangani bersama oleh petinggi parpol, yang rencananya diserahkan langsung kepada presiden tanggal 20 sampai 25 Juli 2011.
Sikap paradoks (berbeda) dengan parpol terungkap pada deklarasi yang dilakukan oleh seluruh calon perseorangan (independen) 67 bakal calon se Aceh di sebuah hotel berbintang di Banda Aceh. Dari sekian yang hadir dalam deklarasi, tampak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang juga maju lewat jalur independen.
Juru bicara forum persaudaraan calon perseorangan seluruh Aceh, Ghazali Abas, mengatakan hasil rumusan deklarasi calon perseorangan yang telah disetujui oleh para calon independen selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden RI sebagai pernyataan, calon independen di Aceh inginkan Pemilukada berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KIP.
"Kami serahkan pernyataan sikap hasil deklarasi ini, karena kami yakin langkah kami ini sesuai jalur hukum undang-undang dan konstitusi,"kata Ghazali, tadi sore.
Salah seorang peserta dari calon perseorangan, adalah incumbent dari Aceh Barat Daya (ABDYA), Akmal Ibrahim, mengatakan tidak ada undang-undang di Indonesia yang menyatakan parpol wajib mendaftar untuk Pemilukada.
Artinya, menurut Akmal, meskipun parpol mendaftar atau tidak mendaftar dalam Pemilukada itu merupakan hak mereka dan bukan kewajiban bagi parpol. "Kalau tidak dipergunakan haknya mendaftar, maka Pemilukada tetap berjalan, tidak ada penundaan," kata Akmal.
Lebih lanjut incumbent itu mengajak calon independen agar mengabaikan pernyataan parpol dan sejumlah anggota DPRA meminta menunda dan menolak independen, yang penting menurutnya Pemilukada di Aceh jalan terus. "Independen sudah jelas keputusan konstitusi, presiden pun tidak bisa melarang," ujarnya.
Hasil deklarasi calon perseorangan di antaranya, mendukung pelaksanaan Pemilukada sesuai dengan tahapan yang telah di tetapkan KIP, secara demokratis, adil dan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendukung sikap KPU, KIP Aceh, KIP kabupaten dan kota yang telah melaksanakan tahapan Pemilukada sesuai perundang-undangan yang berlaku serta mengakomodir calon perseorangan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, mendukung hasil Rakorpimda Pemerintah Aceh yang dilaksanakan 16 Juni 2011 di Banda Aceh. "Apabila ada calon dari parpol yang mendaftar atau tidak, kami menilai kebijakan itu merupakan hak demokrasi dari masing-masing politik lokal dan nasional. ‘’Kami menilai Pemilukada tetap sah," kata mereka.
Kemudian menyerukan kepada semua parpol lokal dan nasional serta semua pihak untuk mementingkan kepentingan rakyat banyak diatas kepentingan kelompok dan menghentikan berbagai polemik yang tidak menguntungkan rakyat.
Serta dukungan bagi seluruh calon perseorangan ini membuktikan kondisi, keamanan, sosial dan politik Aceh dalam situasi kondusif dan Aman. Sesuai dengan pernyataan Muspida Aceh.
Sementara itu, sebanyak 16 parpol meminta penundaan Pemilukada Aceh. Ke enam belas parpol itu, di antaranya Partai Aceh, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Partai Keadilan Sejahtera, PKPI, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Daulat Aceh, Partai Patriot, PDI-Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bintang Reformasi, Partai Pelopor, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Pemuda Indonesia.
Ke enam belas parpol ini membuat sebuah surat pernyataan menunda Pemilukada yang telah ditanda tangani bersama oleh petinggi parpol, yang rencananya diserahkan langsung kepada presiden tanggal 20 sampai 25 Juli 2011.
4:24 PM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
