BANDA ACEH- Polres Pidie kembali menjadikan dua pelaku penganiayaan khatib salat jumat, Teungku Saiful Bahri Mila di Masjid Raya Gampong Jie-Jiem, Kecamatan Keumala, Pidie, Aceh sebagai tersangka.
Keduanya adalah Zulkifli (28) dan Nurdin (32) yang merupakan warga Keumala. Bersama dua tersangka lain, keduanya diduga ikut menghajar korban yang saat itu sedang berkhutbah.
“Hari ini ada dua orang lagi yang jadi tersangka, tadi malam dua orang, berarti sejauh ini sudah empat,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Jatmiko saat dihubungi okezone, Sabtu (10/11/2011).
Meski demikian Polisi belum menahan para tersangka dengan alasan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mereka menunjukkan sikap koperatif. Dua tersangka sebelumnya adalah Sabirin dan Ilyas Abu Bakar, politisi Partai Aceh.
Jatmiko mengatakan khusus Ilyas yang merupakan anggota DPRK Pidie, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena terkendala izin Gubernur.
Menurutnya pemeriksaan anggota legislatif butuh izin dari Gubernur terlebih dahulu. “Kita bertindak sesuai prosedur,” ujar dia.
Polres Pidie, lanjut Jatmiko, hari ini sudah mengajukan surat permohonan izin pemeriksaan Ilyas kepada Polda Aceh untuk diteruskan ke Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Berdasarkan keterangan saksi dugaan penganiayaan terjadi karena tersangka tersinggung dengan perkataan disampaikan korban.
“Keempat tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” sebut Jatmiko.
Dia menambahkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, namun sebagian saksi memilih tutup mulut. “Ini yang membuat kita agak sulit, tetapi kami akan terus berupaya,” ujarnya.
Polisi, lanjut Jatmiko, masih terus memintai keterangan beberapa saksi lainnya agar proses pengusutan bisa ditingkatkan ketahap lanjut.
Keduanya adalah Zulkifli (28) dan Nurdin (32) yang merupakan warga Keumala. Bersama dua tersangka lain, keduanya diduga ikut menghajar korban yang saat itu sedang berkhutbah.
“Hari ini ada dua orang lagi yang jadi tersangka, tadi malam dua orang, berarti sejauh ini sudah empat,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Jatmiko saat dihubungi okezone, Sabtu (10/11/2011).
Meski demikian Polisi belum menahan para tersangka dengan alasan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mereka menunjukkan sikap koperatif. Dua tersangka sebelumnya adalah Sabirin dan Ilyas Abu Bakar, politisi Partai Aceh.
Jatmiko mengatakan khusus Ilyas yang merupakan anggota DPRK Pidie, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena terkendala izin Gubernur.
Menurutnya pemeriksaan anggota legislatif butuh izin dari Gubernur terlebih dahulu. “Kita bertindak sesuai prosedur,” ujar dia.
Polres Pidie, lanjut Jatmiko, hari ini sudah mengajukan surat permohonan izin pemeriksaan Ilyas kepada Polda Aceh untuk diteruskan ke Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Berdasarkan keterangan saksi dugaan penganiayaan terjadi karena tersangka tersinggung dengan perkataan disampaikan korban.
“Keempat tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” sebut Jatmiko.
Dia menambahkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, namun sebagian saksi memilih tutup mulut. “Ini yang membuat kita agak sulit, tetapi kami akan terus berupaya,” ujarnya.
Polisi, lanjut Jatmiko, masih terus memintai keterangan beberapa saksi lainnya agar proses pengusutan bisa ditingkatkan ketahap lanjut.
okezone.com