BANDA ACEH – Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh menciduk pasangan yang diduga tengah berkhalwat di kawasan Desa Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Senin (19/9) malam. Pasangan tersebut keduanya juga masih mengantongi status “menikah”.
“Yang laki-laki itu statusnya suami orang yang mengaku sudah cerai. Sedangkan yang perempuan juga sudah menikah dan istri orang lain,” kata Komandan Operasi Satpol PP dan Wilatul Hisbah Provinsi Aceh, Syarifuddin di Banda Aceh, Selasa (20/9).
Lelaki yang ditangkap berasal dari Stabat, Sumatera Utara, berusia 41 tahun. Sementara yang perempuan berusia 32 tahun, bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Syarifuddin mengatakan, pasangan itu dipergoki warga tengah berdua-duaan di rumah perempuan di sebuah kawasan di Banda Aceh. Setelah ditangkap warga, pasangan ini lalu dibawa ke kantor polisi didampingi oleh petugas Polisi Syariat (WH).
“Mereka kita amankan berdasarkan laporan warga yang melihat pasangan tersebut tengah berkhalwat di rumah itu,” katanya.
Sementara itu, Sabtu (16/9) malam, WH juga menciduk pasangan yang diduga tengah berkhalwat di kawasan Kampung Pineung, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Pasangan yang masih berusia remaja tersebut dilaporkan warga setempat karena sering terlihat berdua-duaan.
“Ketika ditangkap mereka berdua tengah mencuci piring usai makan malam berduaan di rumah perempuan tepat tengah malam,” kata petugas WH.
Pasangan tersebut diduga telah melanggar Qanun No. 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum. Mereka terancam dikenakan hukuman cambuk maksimal sembilan kali. []
| ACEHKITA.COM