BANDA ACEH - Benang kusut pelaksanaan Pemilukada Aceh perlahan-lahan mulai terurai. Kunjungan Tim Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mulai berhasil membuka tabir itu. Dalam keteranganya kepada pers, Djohermansyah Djohan menegaskan, Pemilukada Aceh tidak akan ditunda.
Dalam dua minggu ini, sejak 5 -19 September, DPR Aceh diminta membahas ulang Rancangan Qanun Pemilukada yang baru. Jika tidak selesai, maka Qanun lama, yaitu Qanun No 7 Tahun 2006 yang akan digunakan KIP Aceh sebagai rujukan dalam pelaksanaan Pemilukada tersebut.
Secara tegas Djohermansyah Djohan mengakui bahwa sampai saat ini pihak Kemendagri belum melihat ada yang pantas menjadi alasan untuk menunda Pemilukada Aceh. “Dari dulu pun kami selalu tegaskan tidak ada penundaan Pemilukada Aceh, yang ada hanya re-schedule atau penjadwalan ulang,” katanya. Penjadwalan ulang itu tertuang dalam kesepakatan bersama antarberbagai stakeholder yang ditandatangani di Jakarta pada 3 Agustus 2011.
Dalam pandangan Dirjen Otsus, penjadwalan ulang bukanlah penundaan, melainkan hanya pergeseran waktu. Tapi pergeseran itu masih dalam jadwal yang sesuai dengan UU, sehingga sirkulasi pergantian kepala daerah selama lima tahunan tetap berjalan normal.
“Jadi kalau ada isu bahwa Mendagri sudah menyiapkan pelaksana tugas Gubernur sebagai antisipasi penundaan Pemilukada, itu sama sekali tidak benar. Yang jelas, Pemilukada Aceh tetap sesuai dengan jadwal,” katanya hari ini.
Sehubungan dengan itu, Djohermansyah berharap Pemerintah Aceh, KIP Aceh dan DPR Aceh bisa menyatukan sikap untuk pelaksanaan pemilukada ini, termasuk dalam pembentukan qanun baru yang nantinya digunakan sebagai rujukan bagi KIP Aceh.