Tuesday, September 13, 2011

Kebohongan Mendagri Soal e-KTP

JAKARTA — Kuasa hukum Konsorsium Lintas Peruri Solusi, Handika Honggowongso, melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan yang dilakukan penanggung jawab lelang tender kartu tanda penduduk [KTP] elektronik atau e-KTP. Dia mengungkapkan banyak kejanggalan yang terjadi selama proses tender berlangsung. Bahkan, dia pun menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi turut ambil andil dalam pelanggaran proyek yang kini tengah disorot banyak pihak itu.

"Kami semua tahu proyek ini banyak yang janggal. Setidaknya ada tiga kebohongan yang dilakukan Mendagri terkait pengadaan e-KTP ini," tutur Handika,  di Polda Metro Jaya. Selasa [13/9/2011]

Tiga kebohongan itu, lanjutnya, adalah pernyataan Mendagri yang mengungkapkan bahwa tender e-KTP diawasi oleh lembaga lain, seperti Indonesia Corruption Watch [ICW], Badan Pemeriksa Keuangan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [LKPP].

"Padahal, BPK itu tidak mengawasi dan ICW serta LKPP tidak turut mengawasi. Kami ada buktinya," ujar Handika.

Dikatakannya, panitia lelang juga tidak mengikuti apa yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. "Kami, peserta lelang, sempat mempertanyakan ini ke KPK dan ternyata mereka juga tidak mengikuti apa yang direkomendasikan KPK," ucapnya.

Kebohongan kedua yang dilakukan Mendagri, ujar Handika, adalah pernyataan Gamawan yang mengungkapkan bahwa pengadaan alat e-KTP sudah sesuai prosedur. "Faktanya melanggar karena pejabat membuat kontrak sebelum masa sanggah banding selesai. Ini melanggar Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," tuturnya.

"Menurut KPPU, kalau ada kesalahan itu maka di situ ada persekongkolan," ungkapnya.

Kebohongan ketiga yakni terkait pernyataan Mendagri yang menjamin tidak ada permainan dalam proyek e-KTP. "Itu bohong. Kami ada tiga saksi yang siap membocorkan semua itu," kata Handika.

Namun, saat ditanyakan lebih lanjut mengenai ketiga orang itu, dia enggan menjelaskan. Dugaan "mark-up". Handika mengatakan, dugaan mark-up yang dilakukan konsorsium pemenang juga terbuka. Pasalnya, berdasarkan pengalaman konsorsium leader Lintas Peruri Solusi, proyek e-KTP untuk 170 juta jiwa ini cukup Rp 4,75 triliun.

"Kami punya pengalaman buat e-KTP di lima wilayah pada tahun 2009, yakni di Jogja, Padang, Denpasar, Buleleng, dan Cirebon. Dengan pengalaman itu, kami estimasikan butuh Rp 4,75 triliun itu yang wajarnya untuk 170 juta jiwa," ujarnya.

Namun, panitia justru memenangkan Konsorsium Percetakan Negara RI [PNRI] dengan harga yang ditawarkan Rp 5,84 triliun. "Sangat mepet pagu anggaran, padahal bisa diefisiensikan sekitar 20 persennya. Sepertinya memang ada dugaan di-mark-up," katanya.

Dikatakan Handika, dalam tender e-KTP ini ada delapan konsorsium yang terlibat, termasuk Konsorsium Lintas Peruri dan Konsorsium PNRI. Konsorsium PNRI menang dalam tender itu. Sementara Konsorsium Lintas Peruri tidak lolos tender setelah digugurkan dalam tahap evaluasi metodologi dan kesesuaian spesifikasi teknis.

"Kami digugurkan karena masalah power supply di produk HSM Safenet. Padahal, kami sudah mengikuti spesifikasi kopi alat dari pabrikan di Amerika. Selain itu, kami juga sudah berpengalaman sebelumnya," kata Handika.

Atas keluhan itu, Konsorsium Lintas Peruri Solusi dan konsorsium lainnya yang juga digugurkan lantas mengajukan sanggahan pada tanggal 5 Juli 2011 disertai uang jaminan senilai Rp 50 juta. Panitia lelang tetap menerimanya. Padahal, pada tanggal 29 Juni 2011, Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] sebenarnya sudah membuat surat penunjukan pemenang terhadap Konsorsium PNRI. Kontrak bahkan sudah ditandatangani pada 1 Juli 2011.

"Seharusnya sanggahan kami tidak diterima, tapi sanggahan diterima dan uang jaminan senilai Rp 50 juta kami juga diambil," katanya.

Dua orang penanggung jawab lelang, yakni Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu Setyawan dan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] Sugiarto, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Konsorsium Lintas Peruri Solusi. Laporan ini dicatat Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/3120/IX/2011/UM tanggal 13 September 2011. Keduanya diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. 

KOMPAS


 
Design by Fadel Aziz Pase | Bloggerized by Fadel Partner - Do'a Sepasang Bidadari | Salam Kanan Salam Kemenangan