BANDA ACEH - Armia, pengusaha penambangan galian C menggugat Bupati Aceh Besar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Ia meminta majelis hakim membatalkan surat Bupati Aceh Besar tentang pemberhentian penambangan galian C di empat desa dalam Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, termasuk milik Armia yang memiliki Izin Pertambangan Daerah (IPD) yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar.
Kuasa hukum Armia (penggugat), Rasminta Sembiring, mengatakan tadi malam, gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN Banda Aceh. Sedangkan jadwal sidang belum ditetapkan. “Izin itu berupa eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan bahan galian C dengan jenis bahan galian tanah timbun di Gampong Biluy, Kecamatan Darul Kamal,” tulis Rasminta dalam surat gugatan.
Menurutnya, masa berlaku izin itu selama setahun (5 Januari 2011-5 Januari 2012). Atas izin itu, Armia bekerja sesuai izin, membayar pajak ke Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Aceh Besar, memberi uang untuk pembangunan Gampong Biluy setiap bulan dan memperbaiki jalan rusak akibat lintasan truk, serta kewajiban lainnya.
Namun pada 24 Juni 2011, Bupati menyurati Camat Darul Kamal, Kapolsek Darul Kamal, dan Danramil Darul Kamal memerintah menghentikan seluruh kegiatan penambangan bahan galian C dalam kawasana Glee Biluy, yakni di Gampong Biluy, Lambaro Biluy, Lamsod, dan Manee Dayah, termasuk punya Armia.
Armia terpaksa menghentikan usaha itu, padahal izin masih berlaku hingga 5 Januari 2012. Selain itu, Bupati juga tak pernah memberi peringatan terhadap kesalahan penggugat dalam menjalankan usaha tersebut. Sehingga surat Bupati Aceh Besar tentang penutupan lokasi galian C di Glee Biluy (objek gugatan) telah diterbitkan tergugat secara sewenang-wenang.
Dalam gugatan yang ditandatanagni kuasa hukum, Rasminta Sembiring, Dyna Sofya dan Jamaluddin, penggugat antara lain meminta majelis hakim PTUN Banda Aceh menyatakan batal Surat Bupati Aceh Besar, 24 Juni 2011 Nomor: 545/3579 perihal penutupan lokasi bahan galian C Glee Biluy, mewajibkan tergugat mencabut Surat Bupati Aceh Besar itu.
Kuasa hukum Armia (penggugat), Rasminta Sembiring, mengatakan tadi malam, gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN Banda Aceh. Sedangkan jadwal sidang belum ditetapkan. “Izin itu berupa eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan bahan galian C dengan jenis bahan galian tanah timbun di Gampong Biluy, Kecamatan Darul Kamal,” tulis Rasminta dalam surat gugatan.
Menurutnya, masa berlaku izin itu selama setahun (5 Januari 2011-5 Januari 2012). Atas izin itu, Armia bekerja sesuai izin, membayar pajak ke Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Aceh Besar, memberi uang untuk pembangunan Gampong Biluy setiap bulan dan memperbaiki jalan rusak akibat lintasan truk, serta kewajiban lainnya.
Namun pada 24 Juni 2011, Bupati menyurati Camat Darul Kamal, Kapolsek Darul Kamal, dan Danramil Darul Kamal memerintah menghentikan seluruh kegiatan penambangan bahan galian C dalam kawasana Glee Biluy, yakni di Gampong Biluy, Lambaro Biluy, Lamsod, dan Manee Dayah, termasuk punya Armia.
Armia terpaksa menghentikan usaha itu, padahal izin masih berlaku hingga 5 Januari 2012. Selain itu, Bupati juga tak pernah memberi peringatan terhadap kesalahan penggugat dalam menjalankan usaha tersebut. Sehingga surat Bupati Aceh Besar tentang penutupan lokasi galian C di Glee Biluy (objek gugatan) telah diterbitkan tergugat secara sewenang-wenang.
Dalam gugatan yang ditandatanagni kuasa hukum, Rasminta Sembiring, Dyna Sofya dan Jamaluddin, penggugat antara lain meminta majelis hakim PTUN Banda Aceh menyatakan batal Surat Bupati Aceh Besar, 24 Juni 2011 Nomor: 545/3579 perihal penutupan lokasi bahan galian C Glee Biluy, mewajibkan tergugat mencabut Surat Bupati Aceh Besar itu.