| Zulfri Diseret Keluar Gedung DPRK Langsa |
LANGSA- Ketua DPR Kota Langsa Zulfri akhirnya mengadukan ke polisi kasus pengusiran dirinya dari ruang sidang paripurna oleh sejumlah anggota dewan.
Jufri membuat pengaduan ke Polres Langsa tak lama setelah insiden pengusiran paksa dirinya pada Kamis (18/8). Pengaduan politisi Partai Aceh itu diterima Ajun Inspektur Ridwan dengan bukti laporan bernomor TBL/214/VIII/2011/ Aceh/Res Langsa.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke polisi, dan tinggal menunggu aparat hukum yang menyelesaikan," kata Iskandar, ketua DPW Partai Aceh Langsa kepada wartawan di Langsa, Jumat (19/8).
Menurut Iskandar, sejumlah anggota dewan Langsa bertindak sewenang-wenang terhadap Zulfri. Ia pun meminta kader partainya tidak bertindak di luar prosedur hukum karena kasusnya sudah ditangani polisi. “Saya yakin dan percaya polisi akan bekerja secara profesional, dan akan melakukan penindakan terhadap pihak yang bersalah,” sebut Iskandar.
Kasus pengusiran Zulfri adalah akumulasi dari peristiwa setahun lalu. Ketika itu, DPRK dalam sebuah rapat paripurna memutuskan mencopot Zufri dari kursi Ketua DPRK Langsa. Masalahnya dia terlibat kasus pidana sumpah palsu saat menjadi anggota KIP Langsa. Kasus ini sampai ke pengadilan, Zufri dinyatakan bersalah. Bahkan Zufri tetap dinyatakan bersalah sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Dia pun menjalani penjara selama setahun sesuai vonis hakim itu.
Saat proses hukum hingga vonis pengadilan itulah terjadi kisruh di DPRK mengenai Ketua DPRK, hingga akhirnya DPRK mendepak Zufri lewat paripurna. DPRK kemudian mengirim surat hasil paripurna ini ke Gubernur Aceh hingga ke Menteri Dalam Negeri. Hasilnya, memang nasib Zufri pun di ujung tanduk, Partai Aceh diminta segera mem-PAW-kan kadernya itu. Namun, Zufri masih saja melenggang ke kantor dewan, bahkan merasa tetap berhak sebagai ketua dewan.
Sedangkan anggota dewan lain di luar Fraksi Partai Aceh tetap menganggap Zulfri sudah bukan lagi ketuanya. Itu sebabnya, terjadilah insiden pengusiran ZUlfri dari kursi ketua dan gedung dewan, kemarin.
Sementara itu, Ketua Komisi Peralihan Aceh (KPA) Kota Langsa, Nurdin Juned, berharap sebaiknya jangan ada lagi keributan di Aceh setelah perdamaian. Sebab, kata Nurdin, setelah damai seluruh rakyat aceh agar melaksanakan proses demokrasi yang berwibawa dan bermartabat. “Rakyat Aceh harus tahu kapan waktu berdamai dan kapan waktu untuk berperang,” Kata Juned. []
The Atjeh Post
10:25 PM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
