Langsa – Aparat kepolisian diminta untuk segera memproses pengaduan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, M Zulfri ST atas pengusirannya pada sidang paripurna Kamis (18/8).
Permintaan itu disampaikan Ketua DPW Partai Aceh, Iskandar dan Ketua KPA Langsa, Nurdin Juned, Jumat (19/8) di kantor DPW PA setempat. “Apa yang telah dilakukan sejumlah anggota dewan terhadap ketuanya itu telah berlangsung sewenang-wenang, maka diminta kepolisian selaku penegak hukum perlu memproses mereka,” pinta Iskandar.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi Peralihan Aceh (KPA) Kota Langsa, Nurdin Juned. Katanya, pengusiran secara paksa Ketua DPRK Langsa, Zulfri, ST dari ruang sidang rapat paripurna dewan setempat, Kamis (18/8), hari itu juga telah dibuat laporan langsung oleh yang bersangkutan ke kantor Polres Langsa.
“Adapun tanda bukti laporan bernomor: TBL / 214 / VIII / 2011 / Aceh / Res Langsa, yang ditandatangani Ajun Inspektur Ridwan sebagi penerima laporan, sekarang menjadi pegangan bagi Zulfri dan Partai Aceh beserta jajarannya, untuk menunggu proses tindak lanjut dari polisi,” jelasnya.
| Harian Aceh
10:31 PM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
