LHOKSEUMAWE - Sebanyak 15 warga didenda antara Rp100 ribu sampai Rp1 juta di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat (19/8). Hakim juga memutuskan hukuman subsidair atau hukuman pengganti antara 15 hari sampai dua bulan.
Ke-15 pedagang petasan itu yakni, Zu, AS, MF, MA, Ra, TS, Af, Sy, Fa, TA, MB, semuanya warga Lhokseumawe. Berikutnya Hf, warga Aceh Utara, Abb dan Ra, warga Pidie. Mereka ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam dua gelombang razia pada Selasa (9/8) dan Rabu (10/8).
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lhokseumawe Junaidi, Faisal didampingi dua penyidik lainnya atas kuasa dari jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa pada waktu berbeda telah melakukan tindak pidana memiliki dan memperdagangkan petasan serta kembang api tanpa surat izin dari instansi terkait. Karena itu, kata Junaidi, para terdakwa melanggar pasal 12 ayat (2) UU Kembang Api tahun 1932
Dari 15 terdakwa, Zulkifli yang paling banyak kena denda, karena petasan yang disita pada pengusaha kelontong di Cunda itu sebanyak tiga kardus. Hakim Ismail Hidayat menghukum Zulkifli membayar denda Rp1 juta subsidair dua bulan kurungan. Sedangkan yang paling ringan yaitu denda Rp100 ribu sumsidair 15 hari kurungan, masing-masing dikenakan terhadap terdakwa Arif S, M Fajar, Faisal, Teja Aulia, dan Afdal.
Sementara itu, seorang terdakwa lainnya, warga Tionghoa yang menetap di Lhokseumawe, Wong Sioe Tjin, 51, tidak hadir ke persidangan. Menurut penyidik Unit Tipiter Polres Lhokseumawe, Wong Sioe Tjin terjaring razia pada Rabu (10/8). Barang bukti petasan yang disita dari tangannya 55 pSCS merk Conet dan 10 top167 Roman Candle. Setelah berkoordinasi dengan pihak pengadilan, penyidik menyatakan akan melayangkan surat panggilan kepada Wong Sioe Tjin untuk hadir mengikuti sidang pada Jumat pekan depan.
Ke-15 pedagang petasan itu yakni, Zu, AS, MF, MA, Ra, TS, Af, Sy, Fa, TA, MB, semuanya warga Lhokseumawe. Berikutnya Hf, warga Aceh Utara, Abb dan Ra, warga Pidie. Mereka ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam dua gelombang razia pada Selasa (9/8) dan Rabu (10/8).
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lhokseumawe Junaidi, Faisal didampingi dua penyidik lainnya atas kuasa dari jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa pada waktu berbeda telah melakukan tindak pidana memiliki dan memperdagangkan petasan serta kembang api tanpa surat izin dari instansi terkait. Karena itu, kata Junaidi, para terdakwa melanggar pasal 12 ayat (2) UU Kembang Api tahun 1932
Dari 15 terdakwa, Zulkifli yang paling banyak kena denda, karena petasan yang disita pada pengusaha kelontong di Cunda itu sebanyak tiga kardus. Hakim Ismail Hidayat menghukum Zulkifli membayar denda Rp1 juta subsidair dua bulan kurungan. Sedangkan yang paling ringan yaitu denda Rp100 ribu sumsidair 15 hari kurungan, masing-masing dikenakan terhadap terdakwa Arif S, M Fajar, Faisal, Teja Aulia, dan Afdal.
Sementara itu, seorang terdakwa lainnya, warga Tionghoa yang menetap di Lhokseumawe, Wong Sioe Tjin, 51, tidak hadir ke persidangan. Menurut penyidik Unit Tipiter Polres Lhokseumawe, Wong Sioe Tjin terjaring razia pada Rabu (10/8). Barang bukti petasan yang disita dari tangannya 55 pSCS merk Conet dan 10 top167 Roman Candle. Setelah berkoordinasi dengan pihak pengadilan, penyidik menyatakan akan melayangkan surat panggilan kepada Wong Sioe Tjin untuk hadir mengikuti sidang pada Jumat pekan depan.
waspada.co.id
9:42 PM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
