Banda Aceh — Pemangku Wali Nanggroe, Malek Mahmud Al-Khaitar disaat memberikan tausiah menjelang buka puasa bersama rakyat di Meuligoe Wali, Sabtu (20/8) menegaskan bahwa isi UU PA harus dipertahankan, tidak ada yang boleh utak-atik. Lahirnya UU PA itu dari penandatanganan MoU Hensinki antara GAM dan Pemerintah Indonesia. “Terwujudnya MoU Hensinki dan damai di Aceh itu adalah dari doa semua rakyat Aceh,” tegas Malek.
Sehingga disaat GAM belum memiliki partai politik pada Pilkada 2006 lalu, maka kita sepakati isi UU PA yang menyatakan keberadaan calon independen hanya satu kali. Sehingga setelah Partai Aceh terbentuk maka isi UU PA ini harus dipertahakan dan ini merupakan bagian dari perjuangan kader Partai Aceh untuk menyelamatkan UU PA agar tidak di utak-atik.
Malek Mahmud juga mengatakan masih banyak isi MoU Hensinki yang belum diakomodir. Inilah yang harus diperjuangkan bersama-sama sehingga isi UU PA lagi-lagi harus dipertahankan. “Perjuangan ini harus dalam bingkai NKRI dan jangan ada lagi masalah di masa depan, itu yang diharapkan di Aceh,” tegas Paduka Wali Nanggroe.
Konflik regulasi terkait dengan Pilkada 2011 di Aceh dianggapnya sudah mengancam kestabilan politik dan perdamaian di Aceh. Harapan yang sangat besar agar pemerintah pusat dapat menyelesaikan masalah ini secara jujur dan bijaksana supaya kepercayaan rakyat Aceh tidak hilang. “Saya meminta agar Pemerintah Aceh harus berhati-hati dan merujuk pada MoU Hensinki di setiap kebijakan,” tegas Malek Mahmud.
Pihaknya juga sudah menganalisa bagaimana kinerja Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, selama lima tahun sehingga belum menunjukkan sebuah kemajuan sebagaimana yang diharapkan. Penilaian lima tahun Pemerintah Aceh itu antara lain tidak terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Aceh sebagaimana yang dituangkan dalam MoU Hensinki.
Kemudian dalam menangani investor dan ekonomi rakyat Aceh masih terdapat hal kemiskinan dan langkah kemunduran dengan tidak adanya rencana pembangunan yang jelas. Malek Mahmud menghimbau agar Pemerintah Aceh harus jujur dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan Aceh selama lima tahun tersebut.
Masalah korupsi di Aceh juga bertambah parah yang dilakukan mulai tingkat atas sampai tingkat yang paling bawah, padahal perbuatan korupsi jelas-jelas bertentangan dengan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Maka Pemerintah Aceh dalam lima tahun kedepan ini harus bisa membangun Aceh secara jujur dan bertanggung jawab dengan merujuk MoU Hensinki dan UU PA No 11 tahun 2006.
the globe journal
Sehingga disaat GAM belum memiliki partai politik pada Pilkada 2006 lalu, maka kita sepakati isi UU PA yang menyatakan keberadaan calon independen hanya satu kali. Sehingga setelah Partai Aceh terbentuk maka isi UU PA ini harus dipertahakan dan ini merupakan bagian dari perjuangan kader Partai Aceh untuk menyelamatkan UU PA agar tidak di utak-atik.
Malek Mahmud juga mengatakan masih banyak isi MoU Hensinki yang belum diakomodir. Inilah yang harus diperjuangkan bersama-sama sehingga isi UU PA lagi-lagi harus dipertahankan. “Perjuangan ini harus dalam bingkai NKRI dan jangan ada lagi masalah di masa depan, itu yang diharapkan di Aceh,” tegas Paduka Wali Nanggroe.
Konflik regulasi terkait dengan Pilkada 2011 di Aceh dianggapnya sudah mengancam kestabilan politik dan perdamaian di Aceh. Harapan yang sangat besar agar pemerintah pusat dapat menyelesaikan masalah ini secara jujur dan bijaksana supaya kepercayaan rakyat Aceh tidak hilang. “Saya meminta agar Pemerintah Aceh harus berhati-hati dan merujuk pada MoU Hensinki di setiap kebijakan,” tegas Malek Mahmud.
Pihaknya juga sudah menganalisa bagaimana kinerja Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, selama lima tahun sehingga belum menunjukkan sebuah kemajuan sebagaimana yang diharapkan. Penilaian lima tahun Pemerintah Aceh itu antara lain tidak terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Aceh sebagaimana yang dituangkan dalam MoU Hensinki.
Kemudian dalam menangani investor dan ekonomi rakyat Aceh masih terdapat hal kemiskinan dan langkah kemunduran dengan tidak adanya rencana pembangunan yang jelas. Malek Mahmud menghimbau agar Pemerintah Aceh harus jujur dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan Aceh selama lima tahun tersebut.
Masalah korupsi di Aceh juga bertambah parah yang dilakukan mulai tingkat atas sampai tingkat yang paling bawah, padahal perbuatan korupsi jelas-jelas bertentangan dengan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Maka Pemerintah Aceh dalam lima tahun kedepan ini harus bisa membangun Aceh secara jujur dan bertanggung jawab dengan merujuk MoU Hensinki dan UU PA No 11 tahun 2006.
the globe journal
7:32 PM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
