BANDA ACEH - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Taswir, belum menetapkan majelis hakim yang menyidangkan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid dan wakilnya Syarifuddin atas kasus dugaan korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp220 miliar. Dengan demikian, jadwal sidang perkara itu juga belum bisa ditetapkan.
Taswir mengakui dirinya sedang mempelajari kedua berkas yang telah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Banda Aceh, Jumat (8/7). “Saya memiliki waktu seminggu untuk mempelajari berkas tersebut. Karena itu saya belum menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dimaksud,” kata Taswir, tadi sore.
Menurut Taswir, dirinya berwenang menetapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu karena saat ini Ketua PN Banda Aceh, Arsyad Sundusin sedang menunaikan umrah.
“Sedangkan jadwal sidang, nanti ditetapkan majelis hakim yang ditunjuk. Begitu juga masalah penahanan, menjadi kewenangan majelis hakim. Saat ini kami tidak menahan terdakwa karena sebelumnya juga tak ada penahanan,” tegasnya.
Seperti kerap diberitakan, berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan, polisi menyimpulkan tiga alasan kuat Wabup Aceh Utara cukup bukti terlibat korupsi dalam kasus itu. Pertama, tanpa hak dan tidak ada dasar hukum, ia cairkan cek kontan kasda Aceh Utara dari Silpa 2008.
Kedua, ia tak berhak mendepositokan APBK Aceh Utara Rp220 miliar, karena yang berhak memindahkan uang itu adalah BUD/Kuasa BUD dan bupati. Ketiga, dalam mencairkan dan mendepositokan di Bank Mandiri KCP Jelambar, wabup idak dilengkapi surat apa pun/tanpa ada dasar hukum.
Kesalahan Bupati Ilyas A Hamid, diduga karena menandatangani dan mengeluarkan surat-surat tentang pendepositoan uang APBK Aceh Utara ke Bank Mandiri KCP Jelambar untuk melegalkan kegiatan wabup.
Berbagai surat itu dibuat belakangan dan tanggalnya dimundurkan, termasuk penomoran, stempel atau cap, tanpa melalui prosedur kesekretariatan. Tapi dalam proses selanjutnya sebagian uang itu bobol, terlibat sejumlah terdakwa yang sudah dihukum penjara dengan kasus kejahatan perbankan.
Sumber : waspada
11:02 PM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
