Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengaku tidak terlalu ambil pusing, terhadap ancaman belasan partai politik (Parpol) baik berbasis lokal maupun nasional yang akan memboikot tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dan menolak mendaftarkan calon gubernurnya, jika KIP masih tetap melanjutkan tahapan tersebut.
Ketua KIP Provinsi Aceh, Abdul Salah Poroh menyatakan, jika nantinya mereka tidak mau ikut Pilkada, maka parpol tersebut akan rugi sendiri akibat tidak mendaftarkan calonnya pada 30 Juli hingga 5 Agustus 2011.
"Untuk sementara ini, tahapan Pilkada yang telah kita tetapkan akan terus berlanjut. Jika parpol tetap memboikot, tentunya akan rugi sendiri karena tidak memanfaatkan haknya tersebut," tegas Abdul Salam Poroh kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (16/7).
Penegasan itu disampaikannya, menyusul permintaan tunda Pilkada oleh 17 parpol yang dimotori Partar Aceh (PA). Jika usulan mereka untuk menunda pilkada di Aceh tidak dikabulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka parpol kemungkinan tidak akan mendaftarkan dari kubu mereka calon gubernur/wakil gubernur, maupun bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dalam Pilkada tahun ini.
Salam Poroh menambahkan, kalaupun parpol tidak mendaftarkan calonnya ke KIP, tapi dari jalur perseorangan atau independen ada yang mendaftar dan pasangan itu lebih dari satu, maka tahapan pilkada bisa dilanjutkan sampai pada fase pemilihan pada 14 November 2011.
"Tapi untuk memastikan mereka boikot atau tidak, kita lihat sampai batas akhir pendaftaran calon dari parpol 5 Agustus mendatang. Kalau sekarang kan belum, baru sebatas ancaman saja," terangnya.
Tak Ada Alasan
Menurutnya, tak ada alasan bagi parpol untuk menggugat hasil Pilkada tanpa keterlibatan mereka karena tidak ada kewajiban Pilkada harus ada kandidat dari parpol. Pemilu bisa dijalankan dengan minimal ada dua pasangan saja, yang bisa saja berasal dari calon perseorangan yang menurut KIP kini kembali diperbolehkan kembali di Aceh menyusul Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga kini, KIP Aceh masih memverifikasi bukti dukungan KTP dua pasangan bakal calon Gubernur Aceh yang maju melalui jalur perseorangan, yaitu Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan dan Tgk Ahmad Tajuddin Abdullah (Abi Lampisang) berpasangan dengan Ir Suriyansyah. Jika keduanya lulus verifikasi diperbolehkan mendaftar sebagai kandidat gubernur.
3:17 AM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
