JAKARTA - Keputusan Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) pada 9 Juli 2011 kepada Pengadilan di bawahnya untuk melanjutkan sidang gugatan perdata korban Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh terhadap Exxon Mobile dinilai sebagai langkah terobosan yang baik bagi Aceh.
"Keputusan tersebut ibarat memberikan harapan buat korban pelanggaran HAM di Aceh untuk mendapatkan keadilan," kata koordinator Kontras Haris Azhar dalam rilis yang diterima mediaindonesia.com, Rabu (13/7).
Gugatan tersebut berawal dari 11 warga Aceh yang melakukan gugatan dengan didampingi oleh International Labor Rights Fund di Pengadilan Federal Distrik Columbia untuk memperoleh kompensasi melalui Alien Torts Claims Act (ATCA), Torture Victims Protection Act (TVPA), dan hukum kebiasaan untuk klaim kerugian akibat kematian yang diakibatkan kelalaian, penganiayaan, dan penahanan sewenang-wenang.
Tindakan kekerasan dan kerugian tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota TNI yang mendapatkan bayaran atau dukungan dari Exxon Mobile.
Dalam konteks hak asasi manusia, gugatan tersebut merupakan bukti bekerjanya prinsip Universal Jurisdiction dalam penegakan HAM.
"Prinsip ini membenarkan otoritas nasional manapun dan kapanpun untuk melakukan penghukuman atas kejahatan serius yang dikategorikan sebagai musuh umat manusia (Hostis Humanis Generis)," kata Haris.
Dalam banyak kasus dan situasi, lanjut Haris, gugatan seperti ini merupakan bagian dari upaya memerangi ketiadaan penegakan hukum (Impunitas) di tempat yang seharusnya.
Dalam konteks Indonesia, gugatan ini menjadi pengisi kekosongan sikap institusi hukum Indonesia dan abainya keberpihakan politik pemerintah Indonesia terhadap penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti yang terjadi di Aceh. Dengan kata lain, gugatan ini ibarat tindakan korektif atas absennya politik pro penegakan HAM pemerintah Indonesia.
"Pemerintah Indonesia memiliki jejak rekam yang sangat buruk dalam hal pertanggungjawaban pelanggaran HAM berat," ujar Haris.
"Keputusan tersebut ibarat memberikan harapan buat korban pelanggaran HAM di Aceh untuk mendapatkan keadilan," kata koordinator Kontras Haris Azhar dalam rilis yang diterima mediaindonesia.com, Rabu (13/7).
Gugatan tersebut berawal dari 11 warga Aceh yang melakukan gugatan dengan didampingi oleh International Labor Rights Fund di Pengadilan Federal Distrik Columbia untuk memperoleh kompensasi melalui Alien Torts Claims Act (ATCA), Torture Victims Protection Act (TVPA), dan hukum kebiasaan untuk klaim kerugian akibat kematian yang diakibatkan kelalaian, penganiayaan, dan penahanan sewenang-wenang.
Tindakan kekerasan dan kerugian tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota TNI yang mendapatkan bayaran atau dukungan dari Exxon Mobile.
Dalam konteks hak asasi manusia, gugatan tersebut merupakan bukti bekerjanya prinsip Universal Jurisdiction dalam penegakan HAM.
"Prinsip ini membenarkan otoritas nasional manapun dan kapanpun untuk melakukan penghukuman atas kejahatan serius yang dikategorikan sebagai musuh umat manusia (Hostis Humanis Generis)," kata Haris.
Dalam banyak kasus dan situasi, lanjut Haris, gugatan seperti ini merupakan bagian dari upaya memerangi ketiadaan penegakan hukum (Impunitas) di tempat yang seharusnya.
Dalam konteks Indonesia, gugatan ini menjadi pengisi kekosongan sikap institusi hukum Indonesia dan abainya keberpihakan politik pemerintah Indonesia terhadap penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti yang terjadi di Aceh. Dengan kata lain, gugatan ini ibarat tindakan korektif atas absennya politik pro penegakan HAM pemerintah Indonesia.
"Pemerintah Indonesia memiliki jejak rekam yang sangat buruk dalam hal pertanggungjawaban pelanggaran HAM berat," ujar Haris.
7:42 PM
Fadel Aziz Pase


Posted in:
