BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh akan memperbaharui atribut sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyusul adanya pergeseran jadwal tahapan pesta demokrasi rakyat lima tahunan di provinsi itu.
"Kami akan memperbaharui semua atribut sosialisasi Pilkada setelah adanya penetapan resmi jadwal perubahan Pilkada," kata Ketua Divisi Sosialisasi KIP Provinsi Aceh, Akmal Abzal, di Banda Aceh.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh sebagai penyelenggara Pilkada menjadwalkan tanggal pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh pada 14 November 2011. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur tersebut dijadwalkan digelar serentak dengan Pilkada 13 bupati dan empat wali kota beserta wakilnya dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Namun, karena adanya penghentian semua tahapan, maka jadwal tersebut dipastikan bergeser. Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menghentikan semua tahapan terhitung 5 Agustus-5 September 2011.Menurut Akmal, atribut sosialisasi Pilkada yang pernah dibuat sebelumnya tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Sebab, dalam atribut sosialisasi itu tertera tanggal pemungutan suara pada 14 November 2011.
Selain tanggal pemungutan suara, waktu pelaksanaan tahapan lainnya, seperti pendaftaran calon, pengumuman daftar pemilih tetap dan daftar pemilih sementara juga berubah. Adapun atribut sosialisasi tersebut berupa brosur, poster maupun baliho. Atribut sosialisasi pilkada ini harus diperbaharui, sehingga nantinya tidak membingungkan masyarakat, katanya hari ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa tahapan pilkada di Provinsi Aceh yang sempat terhenti akan dilanjutkan pada 20 September 2011.
"Ini berdasarkan kesepakatan para pihak terkait pilkada Aceh di Jakarta 3 Agustus 2011. Dalam kesepakatan itu diputuskan semua tahapan Pilkada Aceh ditunda sebulan," katanya.
Pernyataan itu disampaikan Djohermansyah usai melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Muspida Aceh dan para komisioner KIP Provinsi Aceh di ruang rapat Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu 7 September 2011.
Ia mengatakan, tahapan tersebut dilanjutkan pada 20 September 2011 guna menunggu pembahasan rancangan qanun Pilkada Aceh selesai dibahas di DPRA. Menurut Djohermansyah, sesuai kesepakatan di Jakarta pada 3 Agustus 2011, DPRA diharapkan menyetujui kembali rancangan qanun Pilkada pada 19 September mendatang, sehingga KIP sebagai penyelenggara bisa berpedoman kepada dasar hukum tersebut.
Apabila nanti pembahasan rancangan qanun pilkada tidak selesai pada 19 September 2011, maka KIP tetap akan melanjutkan tahapan yang sebelum terhenti, yakni pendaftaran calon kepala daerah, baik dari partai politik maupun bakal calon perseorangan.
"Jika tidak selesai 19 September 2011, KIP bisa memedomani Qanun No.7 Tahun 2006 sebagai dasar hukum pelaksanaan pilkada di Aceh," kata Djohermansyah Djohan.
"Kami akan memperbaharui semua atribut sosialisasi Pilkada setelah adanya penetapan resmi jadwal perubahan Pilkada," kata Ketua Divisi Sosialisasi KIP Provinsi Aceh, Akmal Abzal, di Banda Aceh.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh sebagai penyelenggara Pilkada menjadwalkan tanggal pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh pada 14 November 2011. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur tersebut dijadwalkan digelar serentak dengan Pilkada 13 bupati dan empat wali kota beserta wakilnya dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Namun, karena adanya penghentian semua tahapan, maka jadwal tersebut dipastikan bergeser. Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menghentikan semua tahapan terhitung 5 Agustus-5 September 2011.Menurut Akmal, atribut sosialisasi Pilkada yang pernah dibuat sebelumnya tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Sebab, dalam atribut sosialisasi itu tertera tanggal pemungutan suara pada 14 November 2011.
Selain tanggal pemungutan suara, waktu pelaksanaan tahapan lainnya, seperti pendaftaran calon, pengumuman daftar pemilih tetap dan daftar pemilih sementara juga berubah. Adapun atribut sosialisasi tersebut berupa brosur, poster maupun baliho. Atribut sosialisasi pilkada ini harus diperbaharui, sehingga nantinya tidak membingungkan masyarakat, katanya hari ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa tahapan pilkada di Provinsi Aceh yang sempat terhenti akan dilanjutkan pada 20 September 2011.
"Ini berdasarkan kesepakatan para pihak terkait pilkada Aceh di Jakarta 3 Agustus 2011. Dalam kesepakatan itu diputuskan semua tahapan Pilkada Aceh ditunda sebulan," katanya.
Pernyataan itu disampaikan Djohermansyah usai melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Muspida Aceh dan para komisioner KIP Provinsi Aceh di ruang rapat Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu 7 September 2011.
Ia mengatakan, tahapan tersebut dilanjutkan pada 20 September 2011 guna menunggu pembahasan rancangan qanun Pilkada Aceh selesai dibahas di DPRA. Menurut Djohermansyah, sesuai kesepakatan di Jakarta pada 3 Agustus 2011, DPRA diharapkan menyetujui kembali rancangan qanun Pilkada pada 19 September mendatang, sehingga KIP sebagai penyelenggara bisa berpedoman kepada dasar hukum tersebut.
Apabila nanti pembahasan rancangan qanun pilkada tidak selesai pada 19 September 2011, maka KIP tetap akan melanjutkan tahapan yang sebelum terhenti, yakni pendaftaran calon kepala daerah, baik dari partai politik maupun bakal calon perseorangan.
"Jika tidak selesai 19 September 2011, KIP bisa memedomani Qanun No.7 Tahun 2006 sebagai dasar hukum pelaksanaan pilkada di Aceh," kata Djohermansyah Djohan.
WASPADA ONLINE