SIGLI - Kepolisian Resor Pidie saat ini masih meminta keterangan Ketua Muhammad Nazar Center (MNC) Pidie Teungku Saiful Bahri, korban pemukulan saat sedang ceramah Jumat di Masjid Keumala. Berdasarkan keterangan korban, polisi mengatakan pelaku pemukulan adalah anggota DPRK Pidie. Kapolres Pidie AKBP Dumadi mengatakan, polisi sedang meminta keterangan korban dan memeriksa seorang saksi yang melihat kasus pemukulan itu. "Saat ini, korban sedang kita mintakan keterangan untuk memproses kasus ini," ujar Dumadi saat dihubungi The Atjeh Post via telepon genggam, Jumat (9/9) sore.
Berdasarkan keterangan Saiful, kata Dumadi, pemukulan diduga dilakukan oleh Teungku Ilyas Abubakar, anggota DPRK Pidie bersama tiga orang lainnya. Polisi akan segera memanggil Teungku Ilyas untuk dimintai keterangannya.
Akibat pemukulan itu, Teungku Saiful mengalami luka di pelipis kanan dan harus mendapat mendapat empat jahitan. Polisi juga menyita baju korban yang ada bercak darah sebagai barang bukti.
Menurut Dumadi, peristiwa itu terjadi saat korban sedang menyampaikan ceramah JUmat di masjid. Korban mengaku diundang ke Mesjid Raya Keumala, Pidie oleh imam masjid, Teungku Amin, untuk menjadi khatib Jumat di sana.
Setelah khutbah berjalan setengah jam, kata Dumadi, tiba-tiba Teungku Ilyas berdiri dan menyuruh Teungku Saiful turun dari mimbar. Korban juga mengatakan teungku Ilyas langsung memukul dan diikuti oleh temannya yang lain," kata Dumadi.
Untuk kasus ini, polisi akan menjerat Teungku Ilyas dengan pasal 351 junto pasal 170 KUHP Pidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara sekitar lima tahun.
Ditanya latar belakang pelaku, Dumadi mengatakan, apapun latar belakangnya polisi melihat ada tindak pidana pemukulan dan pengeroyokan dalam kasus itu.
"Kalau pun karena tersinggung, seharusnya lapor ke polisi. Jadi kita fokus pada tindak pidananya," kata Dumadi.[]
atjehpost.com
Berdasarkan keterangan Saiful, kata Dumadi, pemukulan diduga dilakukan oleh Teungku Ilyas Abubakar, anggota DPRK Pidie bersama tiga orang lainnya. Polisi akan segera memanggil Teungku Ilyas untuk dimintai keterangannya.
Akibat pemukulan itu, Teungku Saiful mengalami luka di pelipis kanan dan harus mendapat mendapat empat jahitan. Polisi juga menyita baju korban yang ada bercak darah sebagai barang bukti.
Menurut Dumadi, peristiwa itu terjadi saat korban sedang menyampaikan ceramah JUmat di masjid. Korban mengaku diundang ke Mesjid Raya Keumala, Pidie oleh imam masjid, Teungku Amin, untuk menjadi khatib Jumat di sana.
Setelah khutbah berjalan setengah jam, kata Dumadi, tiba-tiba Teungku Ilyas berdiri dan menyuruh Teungku Saiful turun dari mimbar. Korban juga mengatakan teungku Ilyas langsung memukul dan diikuti oleh temannya yang lain," kata Dumadi.
Untuk kasus ini, polisi akan menjerat Teungku Ilyas dengan pasal 351 junto pasal 170 KUHP Pidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara sekitar lima tahun.
Ditanya latar belakang pelaku, Dumadi mengatakan, apapun latar belakangnya polisi melihat ada tindak pidana pemukulan dan pengeroyokan dalam kasus itu.
"Kalau pun karena tersinggung, seharusnya lapor ke polisi. Jadi kita fokus pada tindak pidananya," kata Dumadi.[]
atjehpost.com