|
Walikota & Sekda Langsa |
Langsa – Sekretaris Daerah [Sekda] Kota Langsa Saifullah SH yang rencananya akan maju sebagai bakal calon [Balon] Wakil Walikota Langsa mendampingi Drs Zulkifli Zainon pada Pemilukada mendatang, harus segera mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Eksekutif Central for Politic Reform [Cepor] Aceh Bachtiar Husein S.Pdi. Dikatakan Bachtiar, Sekda Saifullah SH rencananya memang akan mendaftarkan diri sebagai balon Wakil Walikota Langsa mendampingi Zulkifli Zainon pada tanggal 20 September ini sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilukada yang ditetapkan oleh oleh Komisi Independen Pemilihan [KIP]. Bahkan berbagai perlengkapan kampanye dan alat peraga seperti baliho dan poster-poster pasangan balon walikota/wakil walikota Langsa atas nama Drs Zulkifli Zainon/Saifullah SH, telah tersebar dan menjadi konsumsi publik di Kota Langsa.
Sementara hingga kini Saifullah SH masih menjabat sebagai Sekda Langsa dan seharusnya segera diberhentikan mengingat yang bersangkutan akan maju sebagai balon wakil walikota Langsa. Apalagi berdasarkan Keputusan KIP, jika Seorang Sekda seperti Saifullah SH maju sebagai balon dalam Pemilukada ini, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya, kata Bachtiar. Jumat [9/9/2011].
Karenanya, Bachtiar meminta Walikota Langsa Zulkifli Zainon agar segera mencari Sekda baru pengganti Saifullah SH agar roda pemerintahan tidak terkontaminasi dengan kepentingan politisasi anggaran. “Dalam hal ini Zulkifli Zainon selaku Walikota Langsa jangan pura-pura tidak tau aturan dan terkesan mempertahankan Saifullah sebagai Sekda Langsa hingga dimulainya tahapan Pemilukada di Langsa,” demikian kata Bachtiar.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSM Lentera Bangsa Syamsuddin. Menurutnya, idealnya jauh hari sebelum Pemilukada dimulai, Sekda Saifullah secara sadar dan penuh kerelaan harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai balon wakil walikota Langsa. Sikap ksatria sebagai seorang pejabat publik yang berani mundur dari jabatan untuk maju sebagai balon kepala daerah, akan mendapat penilaian positif dari masyarakat.
“Jadi kita minta Pak Saifullah secara sadar dan penuh ksatria untuk segera mundur dari jabatan Sekda, jika ingin maju sebagai wakil walikota Langsa. Karena jika sikap tegas tidak ditunjukkan dari sekarang oleh yang bersangkutan, maka kedepan jika menjadi penguasa di daerah, dipastikan akan mengundang banyak masalah. Apalagi ada dugaan akan terjadi politisasi anggaran jika Saifullah tidak mundur,” kata Syamsuddin.
Sementara itu, Ketua KIP Kota Langsa Agusni AH, mengatakan untuk Walikota yang sedang menjabat [Incumbent] dan akan maju kembali sebagai Walikota, maka yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan KPU No 14 tahun 2010, dibenarkan cuti pada saat kampanye saja.
Namun, untuk posisi seorang Sekda yang ingin maju sebagai balon kepala daerah, maka yang bersangkutan harus sudah mengundurkan diri dari jabatannya saat mendaftarkan diri di KIP. Hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh No 6 tahun 2011. “Artinya, untuk balon yang sedang menjabat sebagai Sekda di daerah, harus sudah mundur dari jabatannya bila ingin mendaftarkan diri ke KIP untuk maju sebagai kepala daerah,” demikian kata Agusni AH.
Harian Aceh
Posted in: Aceh,Berita
Email This
BlogThis!
Share to Facebook