Friday, August 26, 2011

Calon Perseorangan Dihambat Elit Partai

JAKARTA - Berlarut-larutnya konflik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh, terutama terkait keberadaan calon independen disebabkan ego dari para elit partai. Tentunya kondisi ini akan berdampak pada kemajuan demokrasi yang telah dibangun selama ini.

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dalam diskusi bertema Mengurai Carut Marut Pilkada Aceh, Sebuah Perspek-tif: Tantangan terhadap Kedaulatan Hukum RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8). Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo, peneliti LIPI Siti Zuhro, dan pengamat politik Ray Rangkuti.

 
"Jadi, di mana sebetulnya harga diri itu. Ini bukan rakyat Aceh yang menginginkan, tapi elite partai politik tertentu saja yang khawatir dengan munculnya calon independen," ujar Nurul.
Menurut dia, apa yang telah ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni dibolehkannya calon independen atau perseorangan untuk maju sebaiknya diakomodir dalam qanun.
Dalam kaitan ini, para pihak terkait di Aceh tidak usah takut dengan kehadiran calon perseorangan.

 
"Saya hanya mengharapkan elite politik di Aceh untuk menghormati perkembangan yang ada. Meskipun Irwandi Yusuf yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh dan pihak yang akan maju dari calon perseorangan, peluangnya masih besar tapi belum tentu menang," katanya.
Sementara itu, Arif menilai, konflik yang muncul dalam pilkada Aceh diakibatkan dari tidak tuntasnya tindak lanjut perjanjian (MoU) Helsinki.
Kompromi politik yang diwujudkan dalam MoU tersebut tidak membahas hingga pengaturan lebih detil mengenai daerah tersebut, termasuk mengenai hubungan antara pusat dengan daerah.

 
"Kalau dalam pilkada Aceh itu konflik dan yang selalu dituding karena adanya putusan MK. Ini menunjukkan Indonesia itu belum bisa diterima dengan baik oleh kalangan politik di Aceh," ujarnya.
Menurut dia, jika para pihak terkait di Aceh tidak menginginkan adanya calon independen atau perseorangan, artinya hal itu bertentangan dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

 
"Mereka yang menolak calon independen mendatangi kita (Komisi II) dan meminta itu supaya dicabut. Kalau mau dicabut, berarti kewenangan MK juga harus diubah supaya tidak bisa memutus mengenai itu," katanya.
Sedangkan Ray menilai, dengan diperbolehkannya calon independen maju dalam pilkada Aceh merupakan salah satu bentuk kemajuan demokrasi di Indonesia. 

 
"Dengan munculnya calon independen menjadi peserta dalam pilkada Aceh sebenarnya dapat sebagai otokritik terhadap stagnannya proses demokrasi di partai politik," ujarnya.
Menurut dia, pihak terkait di Aceh tidak perlu lagi memperdebatkan mengenai calon independen. Namun, jika masih ada suatu hal yang mengganjal mengenai hal itu sebaiknya mendatangi MK secara langsung untuk meminta penjelasan mengenai putusan MK yang membolehkan calon independen dalam pilkada Aceh 2011. 

 


"Apakah keputusan itu berlaku umum ataukah hanya khusus untuk Aceh. Menurut saya lebih bagus langsung saja mereka tanyakan supaya tidak ada perdebatan," ujarnya.


  •  http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=285815



  •  
    Design by Fadel Aziz Pase | Bloggerized by Fadel Partner - Do'a Sepasang Bidadari | Salam Kanan Salam Kemenangan