PIDIE - Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, mengancam akan membekukan atau menertibkan operasional tower jaringan komunikasi milik PT Terkomsel.
Pasalnya, jaringan komunikasi telepon selular milik perusahaan tersebut sejak beroperasi sekitar 10 tahun terakhir tidak pernah meminta izin lokasi dan izin gangguan atau radiasi dari pemerintah kabupaten setempat.
Lebih parah lagi, perusahaan raksasa bertaraf nasional itu tidak pernah membayar pajak atau retribusi kepada daerah setempat. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie melalui surat Bupati Mirza Ismail telah berulang kali menyurati pihak Telkomsel.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Arifin, tadi sore mengatakan, tower jaringan Telkomsel di wilayah setempat mencapai 40 unit tersebar di 23 kecamatan.
"Padahal semua operator selular lain seperti Indosat, XL, dan IM3 melunasi retribusi. Hanya Telkomsel yang membandel. Kalau dalam waktu dekat belum menyelesaikannya, kami segera akan bentuk tim pembekuan jaringan operasional selular mereka," kata Arifin dengan nada tegas.
Pasalnya, jaringan komunikasi telepon selular milik perusahaan tersebut sejak beroperasi sekitar 10 tahun terakhir tidak pernah meminta izin lokasi dan izin gangguan atau radiasi dari pemerintah kabupaten setempat.
Lebih parah lagi, perusahaan raksasa bertaraf nasional itu tidak pernah membayar pajak atau retribusi kepada daerah setempat. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie melalui surat Bupati Mirza Ismail telah berulang kali menyurati pihak Telkomsel.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Arifin, tadi sore mengatakan, tower jaringan Telkomsel di wilayah setempat mencapai 40 unit tersebar di 23 kecamatan.
"Padahal semua operator selular lain seperti Indosat, XL, dan IM3 melunasi retribusi. Hanya Telkomsel yang membandel. Kalau dalam waktu dekat belum menyelesaikannya, kami segera akan bentuk tim pembekuan jaringan operasional selular mereka," kata Arifin dengan nada tegas.
waspada.online
9:14 PM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
