Saturday, August 20, 2011

Polres Langkat Kembali Menangkap Warga Aceh Pembawa 15 Kg Ganja

MEDAN -- Kepolisian Resor Langkat, Sumatra Utara (Sumut), menangkap warga Aceh yang membawa ganja sebanyak 15 kilogram dalam razia yang dilakukan pada Jumat (19/8) malam.

Kasubbid Pengelola Informasi dan Data Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan di Medan, Sabtu (20/8), mengatakan warga yang ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB itu bernama Helmi Irwansyah, 25, penduduk Desa Batupat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Tersangka ditangkap dalam bus Kurnia di depan Pos Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Langkat di kawasan Sei Karang, Kecamatan Stabat. Razia dilakukan untuk meningkatkan keamanan pada Ramadan dan menjelang Lebaran 2011.

Menurutnya, dalam razia pada Jumat malam itu jajaran Polres Langkat menghentikan bus Kurnia dengan nomor polisi BL 7702 A. Saat memeriksa barang bawaan penumpang, petugas
menemukan 15 bungkusan mencurigakan yang dilakban.

Setelah diperiksa, ternyata bungkusan- bungkusan tersebut berisi ganja kering yang diperkirakan berjumlah 15 kilogram (kg). Setelah meminta keterangan sopir dan kernet serta memeriksa daftar bawaan bus, petugas menangkap Helmi Irwansyah yang membawa ganja tersebut.

Selanjutnya, petugas membawa Helmi bersama barang bukti itu ke kantor Polres Langkat. Kepolisian akan menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Media Indonesia


 
Design by Fadel Aziz Pase | Bloggerized by Fadel Partner - Do'a Sepasang Bidadari | Salam Kanan Salam Kemenangan