Saturday, August 6, 2011

Petugas Tangkap Penjual Makanan di Siang Hari

Lhokseumawe - Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Azwar mengatakan, ketiga warga yang kedapatan melanggar etika pada bulan Ramadhan itu penjual mi berinisial Az warga Uteun Bayi, Lhokseumawe, serta dua orang pelanggannya An dan Ad warga Panton Labu, Aceh Utara.
Ia menyetakan, di saat petugas datang sekitar pukul 14.00 WIB,  mendapati kedua pelanggan yang berstatus suami istri sedang melahap mi di bagian belakang cafe.
Selanjutnya, petugas langsung membawa kedua pelangan dan seorang penjual mi bersama dua piring mi ke Kantor Satpol PP dan WH.

Dihadapan petugas, ketiga warga yang kedapatan makan minum di depan umum dan dianggap menyalahi aturan yang ada tersebut, mengaku khilaf, sehingga mereka diberikan pembinaan dan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam dan juga aturan lainnya.
Dikatakan Azwar, terkait menjual nasi atau makanan basah di siang hari pada bulan Ramadhan, selain bertentangan dengan aturan syariat Islam, sudah ada surat edaran yang ditandatangani oleh Muspida Plus Kota Lhokseumawe, sehingga pihaknya sebagai penegak peraturan daerah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti dikatakan Azwar, pihaknya selain meningkatkan kegiatan patroli selama Ramadhan, juga  akan terus mengawasi terhadap upaya pelanggaran syariat Islam selama bulan suci itu.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya sangat mengharapkan kepada masyarakat agar selama bulan Ramadhan berlangsung untuk dapat bersama-sama menjaga ketenangan dalam beribadah, dan bersama-sama mencegah terjadinya tindakan yang dapat melawan hukum dan moral yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

ANTARA


 
Design by Fadel Aziz Pase | Bloggerized by Fadel Partner - Do'a Sepasang Bidadari | Salam Kanan Salam Kemenangan