Banda Aceh — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Iskandar Hasan kepada wartawan di Hermes Palace, Sabtu (16/7) mengatakan untuk kasus pemalsuan KTP dan tanda tangan yang mengatasnamakan masyarakat mendukung calon independen belum bisa diusut oleh Polisi. Menurutnya pemalsuan KTP dan tanda tangan warga itu ditemukan dalam ranah Pemilukada di Aceh.
Sebagaimana aturan yang berlaku dalam ranah Pemilukada, Polisi bisa mengusut kalau ada laporan dari Panwaslu. Kalau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sudah dibentuk, bukan polisi saja yang bisa mengusut, justru tim penegakan hukum terpadu juga bisa menindak lanjuti laporan Panwas tersebut. “Sangatlah disayangkan hingga saat ini Panwaslu untuk Pemilukada di Aceh ini belum terbentuk,” kata Iskandar Hasan.
Polisi jelas sikapnya untuk bertindak, mengusut dan menyelidiki temuan pemalsuan tersebut jika ada laporan dan Panwaslu. Tapi kalau secara umum diluar ranah Pemilukada tanpa ada laporan pun memang tugas polisi untuk mengusut kalau ada kasus pemalsuan tanda tangan dan KTP warga.
Silahkan politik berjalan, harusnya Panwaslu mengatur peraturan itu. Polisi tidak serta merta mencampuri itu. Sebenarnya bagaimana komunikasi politik yang kita inginkan terwujud. Kita ingin masyarakat melihat bahwa elit poilitik bisa bermusyawarah dengan baik dan tidak menganggu kemananan.
Hal tersebut ditanyakan terkait adanya temuan yang diberitakan The Globe Journal di Bireuen terkait Warga Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen yang terkejut setelah melihat nama mereka masuk dalam daftar pendukung pasangan Independen. Padahal warga merasa tidak pernah memberikan KTP kepada pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan. Bukan hanya itu tanda tangan mereka di daftar pendukung pasangan itu juga dipalsukan. Empat warga itu akan melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Bireuen.
Johardi (34) warga Geulumpang Payong, bersama tiga rekannya di kantor PWI perwakilan Bireuen, kepada The Globe JOurnal, Sabtu (16/7) mengatakan, sekitar 30 warga di desanya tidak pernah memberikan KTP kepada Tim sukses pasangan itu,namun yang sangat diherankan foto copy KTP mereka tertera dilembaran daftar pendukung pasangan Irwandi-Yunan.
" Kami tidak menerima perlakuan itu, sebab kami tidak pernah memberikan KTP, lagi pula tanda tangan kami di daftar pendukung pasangan itu dipalsukan, kami sudah sepakat melaporkan pemalsuan itu kepada pihak kepolisian, pasangan independen sarat penyimpangan," sebut Johardi yang diamini teman-temannya.
Sebut Johardi, daftar nama-nama pendukung pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan mereka peroleh dari pihak KPPS yang datang ke desanya, pihak KPPS meminta nama-nama yang tertera di daftar itu untuk menandatangi mendukung atau tidak pasangan independen. " Kami sangat terkejut melihat KTP kami dan tanda tangan yang telah dipalsukan, bagaimana kami harus mendukung KTP saja tidak pernah kami berikan," katanya.
Sebagaimana aturan yang berlaku dalam ranah Pemilukada, Polisi bisa mengusut kalau ada laporan dari Panwaslu. Kalau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sudah dibentuk, bukan polisi saja yang bisa mengusut, justru tim penegakan hukum terpadu juga bisa menindak lanjuti laporan Panwas tersebut. “Sangatlah disayangkan hingga saat ini Panwaslu untuk Pemilukada di Aceh ini belum terbentuk,” kata Iskandar Hasan.
Polisi jelas sikapnya untuk bertindak, mengusut dan menyelidiki temuan pemalsuan tersebut jika ada laporan dan Panwaslu. Tapi kalau secara umum diluar ranah Pemilukada tanpa ada laporan pun memang tugas polisi untuk mengusut kalau ada kasus pemalsuan tanda tangan dan KTP warga.
Silahkan politik berjalan, harusnya Panwaslu mengatur peraturan itu. Polisi tidak serta merta mencampuri itu. Sebenarnya bagaimana komunikasi politik yang kita inginkan terwujud. Kita ingin masyarakat melihat bahwa elit poilitik bisa bermusyawarah dengan baik dan tidak menganggu kemananan.
Hal tersebut ditanyakan terkait adanya temuan yang diberitakan The Globe Journal di Bireuen terkait Warga Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen yang terkejut setelah melihat nama mereka masuk dalam daftar pendukung pasangan Independen. Padahal warga merasa tidak pernah memberikan KTP kepada pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan. Bukan hanya itu tanda tangan mereka di daftar pendukung pasangan itu juga dipalsukan. Empat warga itu akan melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Bireuen.
Johardi (34) warga Geulumpang Payong, bersama tiga rekannya di kantor PWI perwakilan Bireuen, kepada The Globe JOurnal, Sabtu (16/7) mengatakan, sekitar 30 warga di desanya tidak pernah memberikan KTP kepada Tim sukses pasangan itu,namun yang sangat diherankan foto copy KTP mereka tertera dilembaran daftar pendukung pasangan Irwandi-Yunan.
" Kami tidak menerima perlakuan itu, sebab kami tidak pernah memberikan KTP, lagi pula tanda tangan kami di daftar pendukung pasangan itu dipalsukan, kami sudah sepakat melaporkan pemalsuan itu kepada pihak kepolisian, pasangan independen sarat penyimpangan," sebut Johardi yang diamini teman-temannya.
Sebut Johardi, daftar nama-nama pendukung pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan mereka peroleh dari pihak KPPS yang datang ke desanya, pihak KPPS meminta nama-nama yang tertera di daftar itu untuk menandatangi mendukung atau tidak pasangan independen. " Kami sangat terkejut melihat KTP kami dan tanda tangan yang telah dipalsukan, bagaimana kami harus mendukung KTP saja tidak pernah kami berikan," katanya.
7:42 PM
Fadel Aziz Pase

Posted in:
